Javascript must be enabled to continue!
Quality of Life Perempuan Penyintas Kekerasan Seksual: Studi Kualitatif
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap bagaimana keadaan quality of life perempuan penyintas kekerasan seksual. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Subyek penelitian ini adalah remaja perempuan penyintas kekerasan seksual peserta dampingan program kegiatan support group yang dilakukan oleh lembaga Women’s Crisis Center (WCC) Jombang. Secara umum temuan penelitian ini menujukkan bahwa para penyintas memiliki quality of life yang baik, hal itu ditunjukan dengan adanya penerimaan diri yang positif. Di samping itu para penyintas merasa telah berkurang rasa kecewa, sudah mulai dapat melupakan masa lalu, sudah mampu mengelola emosi, tidak merasa malu karena pernah menjadi korban kekerasan seksual, serta mulai memiliki keyakinan untuk bisa menjadi pribadi yang lebih baik dibandingkan dengan masa lalunya. Penyintas sudah mulai menerima dirinya yang sekarang, meski berbeda dengan perempuan remaja sebayanya yang bebas bersekolah dan bermain. Penyintas mampu menerima diri untuk mengurus anak dan menjalani tanggung jawab sebagai seorang ibu. Dengan dukungan sosial orang-orang terdekat, para penyintas yakin mampu menjalani hidup dengan lebih baik.
Fakultas Sains dan Teknologi UINSA
Title: Quality of Life Perempuan Penyintas Kekerasan Seksual: Studi Kualitatif
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap bagaimana keadaan quality of life perempuan penyintas kekerasan seksual.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus.
Subyek penelitian ini adalah remaja perempuan penyintas kekerasan seksual peserta dampingan program kegiatan support group yang dilakukan oleh lembaga Women’s Crisis Center (WCC) Jombang.
Secara umum temuan penelitian ini menujukkan bahwa para penyintas memiliki quality of life yang baik, hal itu ditunjukan dengan adanya penerimaan diri yang positif.
Di samping itu para penyintas merasa telah berkurang rasa kecewa, sudah mulai dapat melupakan masa lalu, sudah mampu mengelola emosi, tidak merasa malu karena pernah menjadi korban kekerasan seksual, serta mulai memiliki keyakinan untuk bisa menjadi pribadi yang lebih baik dibandingkan dengan masa lalunya.
Penyintas sudah mulai menerima dirinya yang sekarang, meski berbeda dengan perempuan remaja sebayanya yang bebas bersekolah dan bermain.
Penyintas mampu menerima diri untuk mengurus anak dan menjalani tanggung jawab sebagai seorang ibu.
Dengan dukungan sosial orang-orang terdekat, para penyintas yakin mampu menjalani hidup dengan lebih baik.
Related Results
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Berbagai motif kejahatan seksual berkembang dalam dua dekade ini. Berkembangnya teknologi informasi serta arus globalisasi menambah kembali deretan modus operandi baru dalam kejaha...
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas
Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan seksual (UU TPKS) merupakan momentum bagi negara untuk hadir sebagai garda terdepan dalam melindungi korban kejahatan kekerasan sek...
Profil Kasus Kekerasan Seksual pada Korban Perempuan dan Anak di Instalansi Forensik dan Medikolegal RS Bhayangkara Tk. III Palangka Raya Tahun 2020–2024
Profil Kasus Kekerasan Seksual pada Korban Perempuan dan Anak di Instalansi Forensik dan Medikolegal RS Bhayangkara Tk. III Palangka Raya Tahun 2020–2024
Kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang mengancam kesehatan dan hak asasi perempuan serta anak. Perlindungan terhadap korban diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun ...
MENGATASI DAN MENCEGAH TINDAK KEKERASAN SEKSUAL PADA PEREMPUAN DENGAN PELATIHAN ASERTIF
MENGATASI DAN MENCEGAH TINDAK KEKERASAN SEKSUAL PADA PEREMPUAN DENGAN PELATIHAN ASERTIF
Tindak kekerasan seksual yang dialami oleh kaum perempuan di Indonesia masih menunjukan angka yang tinggi. Angka tersebut hanya segelintir dari banyaknya kasus kekerasan seksual se...
Perlindungan Hukum Terhadap Anak dari Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Perlindungan Hukum Terhadap Anak dari Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
ABSTRACT-The phenomenon of violence that occurs in children in Indonesia is increasing, especially acts of sexual violence. Many acts of sexual violence that occur in children occu...
Makna Tanda Kekerasan Seksual terhadap Perempuan
Makna Tanda Kekerasan Seksual terhadap Perempuan
Abstract. Cases of sexual violence in Indonesia occupy the highest position with a total of 11,236 cases recorded, in which the majority of victims are women with various statuses....
Kesehatan Reproduksi Remaja
Kesehatan Reproduksi Remaja
Seksualitas dan kesehatan reproduksi remaja didefinisikan sebagai keadaan sejahtera fisik dan psikis seorang remaja, termasuk keadaan terbebas dari kehamilan yang tak dikehendaki, ...
PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL DI KALANGAN PELAJAR
PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL DI KALANGAN PELAJAR
Kekerasan seksual merupakan salah satu masalah serius yang dihadapi oleh pelajar. Bentuk kekerasan seperti pelecehan seksual, pemerkosaan, atau eksploitasi seksual. Dampaknya meli...

