Javascript must be enabled to continue!
Pembaruan Hukum Kewarisan Islamdi Turki dan Somalia
View through CrossRef
If we look at the concept of inheritance in Turkey and Somalia, it is different from the determination which is set by the Al-Qur’an, it can even be said to deviate from the al-Qur’an. Turkey is the country with a Hanafi thought, and Somalia is the country with a Syafii thought but in the determination of its inheritance it stipulates the same division, in the meaning that women and men get the same share in terms of the distribution of inheritance, namely 1: 1.
Whether the formula 1: 1 mean that it has deviated from the provisions of the Qur’an, whether the formula 2: 1 which the Qur’an has set is not worth justice, then what are the inheritance of women rights in Turkish and Somali family law? What is the purpose of the renewal and what methods are used by the two countries in renewing family law and its progress from traditional figh?
These are the questiona which the authors try to answer by tracing various data sources with a focus on the discussion of Turkey and Somalia.
This article is a descriptive-comparative study, and the approach used is a normative approach, namely looking at the object of study from the perspective, the opinions of interpreters both traditional and contemporary, so that it can be found what methods the two countries use to carry out family law reform and its progress from traditional concepts.
Keywords: Renewal, Inheritance Law, Turkey - Somalia
Bila dicermati konsep kewarisan di Turki dan Somalia berbeda dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan al-Qur’ān, bahkan bisa dikatakan menyimpang dari al-Qur’ān. Turki, negara yang bermazhab Hanafi, dan Somalia, negara dengan mazhab Syafi'i, tapi dalam ketentuan warisnya menetapkan pembagian yang sama, dalam artian perempuan dan laki-laki mendapatkan bagian yang sama dalam hal pembagian warisan, yakni 1: 1.
Apakah dengan formula 1: 1 tersebut berarti telah menyimpang dari ketentuan al-Qur’ān, apakah formula 2: 1 yang telah ditetapkan al-Qur’ān tidak bernilai keadilan, lalu bagaimanakah hak waris perempuan dalam hukum keluarga Turki dan Somalia? Apa tujuan pembaharuan dan metode apa yang digunakan oleh kedua negara tersebut dalam melakukan pembaharuan terhadap hukum keluarga dan keberanjakkannya dari fiqh tradisional?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang penulis coba jawab dengan melakukan penelusuran terhadap berbagai sumber data dengan fokus bahasan Turki dan Somalia..
Artikel ini merupakan kajian deskriptif-komparatif, dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif, yakni melihat objek kajian dari perspektif nas, pendapat para ahli tafsir baik tradisional maupun kontemporer, sehingga nantinya dapat ditemukan metode apa yang digunakan kedua negara tersebut dalam mengusung pembaharuan hukum keluarganya dan keberanjakkannya dari konsep tradisional.
Kata Kunci: Pembaharuan, Hukum Kewarisans, Turki-Somalia
Title: Pembaruan Hukum Kewarisan Islamdi Turki dan Somalia
Description:
If we look at the concept of inheritance in Turkey and Somalia, it is different from the determination which is set by the Al-Qur’an, it can even be said to deviate from the al-Qur’an.
Turkey is the country with a Hanafi thought, and Somalia is the country with a Syafii thought but in the determination of its inheritance it stipulates the same division, in the meaning that women and men get the same share in terms of the distribution of inheritance, namely 1: 1.
Whether the formula 1: 1 mean that it has deviated from the provisions of the Qur’an, whether the formula 2: 1 which the Qur’an has set is not worth justice, then what are the inheritance of women rights in Turkish and Somali family law? What is the purpose of the renewal and what methods are used by the two countries in renewing family law and its progress from traditional figh?
These are the questiona which the authors try to answer by tracing various data sources with a focus on the discussion of Turkey and Somalia.
This article is a descriptive-comparative study, and the approach used is a normative approach, namely looking at the object of study from the perspective, the opinions of interpreters both traditional and contemporary, so that it can be found what methods the two countries use to carry out family law reform and its progress from traditional concepts.
Keywords: Renewal, Inheritance Law, Turkey - Somalia
Bila dicermati konsep kewarisan di Turki dan Somalia berbeda dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan al-Qur’ān, bahkan bisa dikatakan menyimpang dari al-Qur’ān.
Turki, negara yang bermazhab Hanafi, dan Somalia, negara dengan mazhab Syafi'i, tapi dalam ketentuan warisnya menetapkan pembagian yang sama, dalam artian perempuan dan laki-laki mendapatkan bagian yang sama dalam hal pembagian warisan, yakni 1: 1.
Apakah dengan formula 1: 1 tersebut berarti telah menyimpang dari ketentuan al-Qur’ān, apakah formula 2: 1 yang telah ditetapkan al-Qur’ān tidak bernilai keadilan, lalu bagaimanakah hak waris perempuan dalam hukum keluarga Turki dan Somalia? Apa tujuan pembaharuan dan metode apa yang digunakan oleh kedua negara tersebut dalam melakukan pembaharuan terhadap hukum keluarga dan keberanjakkannya dari fiqh tradisional?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang penulis coba jawab dengan melakukan penelusuran terhadap berbagai sumber data dengan fokus bahasan Turki dan Somalia.
Artikel ini merupakan kajian deskriptif-komparatif, dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif, yakni melihat objek kajian dari perspektif nas, pendapat para ahli tafsir baik tradisional maupun kontemporer, sehingga nantinya dapat ditemukan metode apa yang digunakan kedua negara tersebut dalam mengusung pembaharuan hukum keluarganya dan keberanjakkannya dari konsep tradisional.
Kata Kunci: Pembaharuan, Hukum Kewarisans, Turki-Somalia.
Related Results
PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PENGATURAN HUKUM WARIS DI INDONESIA
PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PENGATURAN HUKUM WARIS DI INDONESIA
Dalam perspektif substansi hukum pengaturan sistem kewarisan nasional terbagi dalam kewarisan barat, kewarisan adat, dan kewarisan Islam. Pengaturan kewarisan dapat dipandang memad...
Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer
Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer
Konsep Hukum Pembangunan yang digagas Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja merupakan teori hukum asli Indonesia yang menekankan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, di mana huku...
PEMBARUAN HUKUM KELUARGA DI DUNIA ISLAM
PEMBARUAN HUKUM KELUARGA DI DUNIA ISLAM
Tujuan penelitian ini untuk mengungkap sejarah pembaruan hukum keluarga Islam di dunia Islam, faktor-faktor pemicu pembaruan hukum keluarga di dunia Islam, tujuan pembaruan hukum ...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
SISTEM KEWARISAN BILATERAL DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
SISTEM KEWARISAN BILATERAL DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
ABSTRAK
Penelitian ini berawal dari adanya kontraversi di kalangan para ulama apakah pembagian harta waris secara kekeluargaan (bilateral) bertentangan dengan hukum Islam atau tid...
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Dillihat dari sisi penelitian hukum, pembangunan hukum nasional merupakan wujud sistem hukum nasional, harus didukung oleh perencanaan pembentukan materi hukum, penelitian hukum, p...
KEBIJAKAN TURKI DALAM MENDIRIKAN BUFFER ZONE PADA KONFLIK TURKI-KURDI DI SURIAH TAHUN 2019
KEBIJAKAN TURKI DALAM MENDIRIKAN BUFFER ZONE PADA KONFLIK TURKI-KURDI DI SURIAH TAHUN 2019
Penelitian ini berisikan tentang analisis kebijakan Turki dalam mendirikan buffer zone atau zona penyangga di Suriah Utara dalam isu konflik Turki-Kurdi. Penelitian ini memiliki ur...
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN MENURUTUNDANG-UNDANG ADVOKAT DAN UNDANG-UNDANGBANTUAN HUKUM
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN MENURUTUNDANG-UNDANG ADVOKAT DAN UNDANG-UNDANGBANTUAN HUKUM
Postprint:Seringkali orang miskin tidak memperoleh pembelaan hukum dan diperlakukan tidak adil.Pemberlakuan UU Advokat dan UU Bantuan Hukum memperlihatkan sikap responsif Presiden ...

