Javascript must be enabled to continue!
PERKEMBANGAN PERUNDANG-UNDANGAN HUKUM KELUARGAMUSLIM DI MESIR( STUDI WASIAT WAJIBAH DI MESIR)
View through CrossRef
Sejarah panjang pembaruan Hukum Keluarga Islam di dunia Muslim sudah dimulai pada abad ke-20 ketika Turki menjadi Negara Muslim pertama yang pembaruan tersebut. Reformasi ini sangat mempengaruhi pembaruan hukum keluarga Islam di Mesir dan memberikan warna lebih berwawasan jauh ke depan dibandingkan dengan yang dilakukan sebelumnya, dorongan reformasi dan pembaruan hukum Islam di Mesir datang dari dalam tradisi Islam itu sendiri maupun yang dari luar tradisi Islam. Selain melakukan pembaruan hukum keluarga secara umum, Mesir juga melakukan pembaruan konsep hukum waris mengenai wasiat wajibat bagi cucu yatim yang sebenarnya dalam kitab-kitab klasik memang tidak dibahas mengenai hal tersebut. Mesir mengatur masalah wasiat wajibab dalam Undang-Undang Mesir yaitu UU No. 71 tahun 1946 tentang kewarisan, Mesir mengenalkan konsep baru dalam hal kewarisan bagi cucu yatim yang biasanya dianggap sebagai dzawil arham yang terhalang mendapatkan kewarisan, maka kini berhak mendapatkan kewarisan dengan cara menggunakan jalan wasiat wajibah. Konsep wasiat wajibah untuk kewarisan bagi cucu yatim ini sebenarnya tidak ada di dalam fikih klasik, dan terlihat bahwa Mesir mencoba melakukan pembaruan hukum dengan jalan penemuan hukum baru atau rechtsvinding, demi mencarikan solusi terhadap permasalahan kewarisan yang terjadi di Mesir.
Title: PERKEMBANGAN PERUNDANG-UNDANGAN HUKUM KELUARGAMUSLIM DI MESIR( STUDI WASIAT WAJIBAH DI MESIR)
Description:
Sejarah panjang pembaruan Hukum Keluarga Islam di dunia Muslim sudah dimulai pada abad ke-20 ketika Turki menjadi Negara Muslim pertama yang pembaruan tersebut.
Reformasi ini sangat mempengaruhi pembaruan hukum keluarga Islam di Mesir dan memberikan warna lebih berwawasan jauh ke depan dibandingkan dengan yang dilakukan sebelumnya, dorongan reformasi dan pembaruan hukum Islam di Mesir datang dari dalam tradisi Islam itu sendiri maupun yang dari luar tradisi Islam.
Selain melakukan pembaruan hukum keluarga secara umum, Mesir juga melakukan pembaruan konsep hukum waris mengenai wasiat wajibat bagi cucu yatim yang sebenarnya dalam kitab-kitab klasik memang tidak dibahas mengenai hal tersebut.
Mesir mengatur masalah wasiat wajibab dalam Undang-Undang Mesir yaitu UU No.
71 tahun 1946 tentang kewarisan, Mesir mengenalkan konsep baru dalam hal kewarisan bagi cucu yatim yang biasanya dianggap sebagai dzawil arham yang terhalang mendapatkan kewarisan, maka kini berhak mendapatkan kewarisan dengan cara menggunakan jalan wasiat wajibah.
Konsep wasiat wajibah untuk kewarisan bagi cucu yatim ini sebenarnya tidak ada di dalam fikih klasik, dan terlihat bahwa Mesir mencoba melakukan pembaruan hukum dengan jalan penemuan hukum baru atau rechtsvinding, demi mencarikan solusi terhadap permasalahan kewarisan yang terjadi di Mesir.
Related Results
INKONSISTENSI WASIAT WAJIBAH DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM
INKONSISTENSI WASIAT WAJIBAH DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM
Di antara hal-hal yang memerlukan kajian dalam era sekarang adalah masalah wasiat wajibah yang dari awal kemunculannya sebagai positif law dianggap sebagai penemuan dan ijtihad mas...
Perbandingan Antara Wasiat Wajibah Mesir Dengan Ahli Waris Pengganti Dan Wasiat Wajibah Indonesia
Perbandingan Antara Wasiat Wajibah Mesir Dengan Ahli Waris Pengganti Dan Wasiat Wajibah Indonesia
Pembaruan atau reformasi hukum keluarga Islam adalah usaha Para Cendikiawan Islam untuk menjaga eksistensi Islam di dunia dan mampu menjawab tantangan kehidupan yang semakin hari s...
Analisis Konsep Wasiat Wajibah dalam KHI dan Putusan MA
Analisis Konsep Wasiat Wajibah dalam KHI dan Putusan MA
This article attempts to answer two questions regarding the concept of wasiat wajibah: first, what is the background of KHI Article 209 concerning wasiat wajibah and the reason of ...
Implementasi Wasiat Berupa “Honorarium” Menurut Pandangan Wahbah Zuhaili
Implementasi Wasiat Berupa “Honorarium” Menurut Pandangan Wahbah Zuhaili
Abstrak: Peralihan harta selain kewarisan dalamIslam salah satunya dikenal dengan wasiat, yaitu dengan cara berpesan seseorang terhadap sebagian harta kekayaannya pada saat seseora...
AKTA WASIAT YANG TIDAK DILAPORKAN NOTARIS KEPADA DAFTAR PUSAT WASIAT
AKTA WASIAT YANG TIDAK DILAPORKAN NOTARIS KEPADA DAFTAR PUSAT WASIAT
In carrying out their position, Notaries are required to send a list of deeds relating to wills to the will register center at the ministry that organizes government affairs in the...
TINJAUAN HUKUM WASIAT KEPADA AHLI WARIS
TINJAUAN HUKUM WASIAT KEPADA AHLI WARIS
Abstrak: Kita sering mendengar wasiat dalam hal kewarisan, kedua hal ini memang saling berkaitan. Jika pewasiat membuat wasiat sebelum dia meninggal, maka harta tersebut harus digu...
WASIAT WAJIBAH TERHADAP ANAK ANGKAT (Tinjauan Filsafat Hukum Islam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam)
WASIAT WAJIBAH TERHADAP ANAK ANGKAT (Tinjauan Filsafat Hukum Islam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam)
Abstrak: Penelitian ini tentang Wasiat Wajibah Terhadap Anak Angkat (Tinjauan Filsafat Hukum Islam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam), pokok permasalahan yang dibahas dalam tesis ini...
Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Warisan Orang Tua Angkat
Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Warisan Orang Tua Angkat
AbstractThe purpose of marriage is to form a family that is sakinah mawaddah wa rahmah (a family of peace, love, and affection) which ideally consists of a father, mother, and chil...

