Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENDEKATAN HOLISTIK MELALUI TINDAKAN STEREOTIP SEBAGAI DUKUNGAN ATAS ANTROPOLOGI HUKUM

View through CrossRef
Antropologi hukum pada dasarnya mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena-fenomena sosial secara empiris dalam kehidupan masyarakat ; bagaimana hukum berfungsi dalam kehidupan masyarakat, atau bagaimana hukum bekerja sebagai alat pengendalian sosial (social control) atau sarana untuk menjaga keteraturan sosial (social order) dalam masyarakat. Pendekatan holistik dalam bidang kajian ilmu antropologi hukum misalnya saja memahami tentang adanya berbagai bentuk pakaian, gaya rambut, dan perhiasan yang dianggap menjadi bagian dari budaya material, tetapi kesesuaian mengenakan pakaian tertentu untuk acara tertentu mencerminkan budaya non material. Stereotip adalah memiliki arah pandang negatif dan positif, bergantung pada kecenderungan orang yang memandang sesuatu. Akan tetapi, sebagian besar beranganggapan bahwa segala bentuk stereotip adalah negative dan bahkan terkadang dijadikan alasan untuk melakukan tindakan diskriminatif. Padahal tidak semua stereotip memiliki arah pandang yang negatif, terdapat juga stereotip yang memiliki arah pandang positif. Bentuk stereotip yang dapat mendukung antropologis hukum yaitu stereotip positif. Dimana stereotip ini dimaknai sebagai munculnya asumsi yang bersifat baik kepada masyarakat atau gelongan tertentu, yang akhirnya berdampak pada terciptanya rasa tolerasi, serta integrasi sosial di masyarakat. Akan tetapi terdapat stereotip negatif yang juga dapat berfungsi untuk mendukung antropologis hukum jika dapat mengambil manfaat positif nya. Tindakan-tindakan stereotip ini dapat menjadi dukungan atas Antropologi Hukum melalui pendekatan holistik yaitu keseluruhan atau keterkaitan diantara bagian-bagiannya, yang mana disini keterkaitan tersebut yaitu pada hukum dan kebudayaan.
Center for Open Science
Title: PENDEKATAN HOLISTIK MELALUI TINDAKAN STEREOTIP SEBAGAI DUKUNGAN ATAS ANTROPOLOGI HUKUM
Description:
Antropologi hukum pada dasarnya mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena-fenomena sosial secara empiris dalam kehidupan masyarakat ; bagaimana hukum berfungsi dalam kehidupan masyarakat, atau bagaimana hukum bekerja sebagai alat pengendalian sosial (social control) atau sarana untuk menjaga keteraturan sosial (social order) dalam masyarakat.
Pendekatan holistik dalam bidang kajian ilmu antropologi hukum misalnya saja memahami tentang adanya berbagai bentuk pakaian, gaya rambut, dan perhiasan yang dianggap menjadi bagian dari budaya material, tetapi kesesuaian mengenakan pakaian tertentu untuk acara tertentu mencerminkan budaya non material.
Stereotip adalah memiliki arah pandang negatif dan positif, bergantung pada kecenderungan orang yang memandang sesuatu.
Akan tetapi, sebagian besar beranganggapan bahwa segala bentuk stereotip adalah negative dan bahkan terkadang dijadikan alasan untuk melakukan tindakan diskriminatif.
Padahal tidak semua stereotip memiliki arah pandang yang negatif, terdapat juga stereotip yang memiliki arah pandang positif.
Bentuk stereotip yang dapat mendukung antropologis hukum yaitu stereotip positif.
Dimana stereotip ini dimaknai sebagai munculnya asumsi yang bersifat baik kepada masyarakat atau gelongan tertentu, yang akhirnya berdampak pada terciptanya rasa tolerasi, serta integrasi sosial di masyarakat.
Akan tetapi terdapat stereotip negatif yang juga dapat berfungsi untuk mendukung antropologis hukum jika dapat mengambil manfaat positif nya.
Tindakan-tindakan stereotip ini dapat menjadi dukungan atas Antropologi Hukum melalui pendekatan holistik yaitu keseluruhan atau keterkaitan diantara bagian-bagiannya, yang mana disini keterkaitan tersebut yaitu pada hukum dan kebudayaan.

Related Results

Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
PERAN GURU ANTROPOLOGI TERHADAP PENGEMBANGAN MINAT MATA PELAJARAN ANTROPOLOGI DI SMA NEGERI SE-KABUPATEN BANTAENG
PERAN GURU ANTROPOLOGI TERHADAP PENGEMBANGAN MINAT MATA PELAJARAN ANTROPOLOGI DI SMA NEGERI SE-KABUPATEN BANTAENG
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Peran guru Antropologi terhadap pengembangan minat mata pelajaran Antropologi di SMA Negeri se-Kabupaten Bantaeng (2) Faktor Penghamb...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...
PERBEDAAN KAJIAN ANTROPOLOGI HUKUM DENGAN ILMU SOSIAL LAINNYA
PERBEDAAN KAJIAN ANTROPOLOGI HUKUM DENGAN ILMU SOSIAL LAINNYA
Antropologi berasal dari kata Yunani άνθρωπος (baca: anthropos) yang berarti "manusia" atau "orang", dan logos yang berarti ilmu. Antropologi mempelajari manusia sebagai makhluk bi...
Perkembangan Arena Kajian Antropologi Hukum
Perkembangan Arena Kajian Antropologi Hukum
Antropologi berasal dari kata Yunani άνθρωπος (baca: anthropos) yang berarti "manusia" atau "orang", dan logos yang berarti ilmu. Antropologi mempelajari manusia sebagai makhluk bi...
Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer
Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer
Konsep Hukum Pembangunan yang digagas Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja merupakan teori hukum asli Indonesia yang menekankan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, di mana huku...
Pendekatan Holistik dalam Antropologi Hukum Sebagai Bentuk Perkembangan Antropologi Hukum
Pendekatan Holistik dalam Antropologi Hukum Sebagai Bentuk Perkembangan Antropologi Hukum
Antropologi adalah ilmu yang mempelajari manusia. Oleh karena itu antropologi didasarkan pada kemajuan yang telah dicapai ilmu pengetahuan sebelumnya. Pengertian Antropologi dapat ...
Faktor-faktor berhubungan dengan pola asuh holistik
Faktor-faktor berhubungan dengan pola asuh holistik
Background: Holistic parenting is a comprehensive parenting approach, encompassing a child's physical, emotional, social, and spiritual aspects. In Indonesia, the success of this p...

Back to Top