Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Prajurit Siswa pada Tahap Dasar Keprajuritan yang Melakukan Tindak Pidana dalam Kesatuan Kodiklatal

View through CrossRef
Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara memiliki tugas untuk menjaga kedaulatan serta melindungi negara dari berbagai ancaman, baik yang berasal dari luar maupun dari dalam negeri. TNI dibangun dengan disiplin yang kuat, di mana setiap prajurit dilatih untuk mematuhi perintah atasan secara mutlak guna memastikan bahwa setiap perintah dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan mendukung tujuan pertahanan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum dan tanggung jawab hukum Siswa Prajurit Dasar yang melakukan tindak pidana militer di lingkungan Kodiklatal dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 28, Siswa Prajurit Dasar memiliki status hukum resmi sebagai Prajurit Siswa Tahap Pertama. Kedudukan hukum ini memberikan legitimasi terkait hak dan kewajiban mereka sebagai abdi negara, serta bertujuan mencegah penyalahgunaan kewenangan dan menjaga integritas institusi TNI. Undang-undang tersebut menegaskan landasan hukum bagi prajurit siswa, sehingga mereka berhak mengikuti proses pendidikan serta tahapan pembinaan dalam lingkungan TNI secara resmi dan sah. Selain itu, Siswa Prajurit Dasar yang melakukan tindak pidana militer tidak hanya dikenai Hukuman Disiplin Militer, tetapi juga sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Kepala Staf Angkatan Laut Nomor 43 Tahun 2020 Pasal 14, prajurit siswa wajib mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan negara untuk proses seleksi dan pendidikan pertama. Pengembalian biaya tersebut harus dilakukan sesuai dengan Standar Biaya Keluaran (SBK) yang berlaku, sebagai bentuk akuntabilitas dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Title: Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Prajurit Siswa pada Tahap Dasar Keprajuritan yang Melakukan Tindak Pidana dalam Kesatuan Kodiklatal
Description:
Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara memiliki tugas untuk menjaga kedaulatan serta melindungi negara dari berbagai ancaman, baik yang berasal dari luar maupun dari dalam negeri.
TNI dibangun dengan disiplin yang kuat, di mana setiap prajurit dilatih untuk mematuhi perintah atasan secara mutlak guna memastikan bahwa setiap perintah dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan mendukung tujuan pertahanan negara.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum dan tanggung jawab hukum Siswa Prajurit Dasar yang melakukan tindak pidana militer di lingkungan Kodiklatal dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 28, Siswa Prajurit Dasar memiliki status hukum resmi sebagai Prajurit Siswa Tahap Pertama.
Kedudukan hukum ini memberikan legitimasi terkait hak dan kewajiban mereka sebagai abdi negara, serta bertujuan mencegah penyalahgunaan kewenangan dan menjaga integritas institusi TNI.
Undang-undang tersebut menegaskan landasan hukum bagi prajurit siswa, sehingga mereka berhak mengikuti proses pendidikan serta tahapan pembinaan dalam lingkungan TNI secara resmi dan sah.
Selain itu, Siswa Prajurit Dasar yang melakukan tindak pidana militer tidak hanya dikenai Hukuman Disiplin Militer, tetapi juga sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Kepala Staf Angkatan Laut Nomor 43 Tahun 2020 Pasal 14, prajurit siswa wajib mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan negara untuk proses seleksi dan pendidikan pertama.
Pengembalian biaya tersebut harus dilakukan sesuai dengan Standar Biaya Keluaran (SBK) yang berlaku, sebagai bentuk akuntabilitas dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.

Related Results

KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature  Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2),  Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...

Back to Top