Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pendampingan Sertifikasi Halal Kepada Pelaku UMKM Gropak di Desa Karangdadap

View through CrossRef
Sertifikat halal menjadi salah satu hal yang sangat penting bagi para pelaku usaha untuk menarik konsumen. Terlebih mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Islam, menjadikan produk halal lebih diminati. Produk halal yang telah bersertifikat juga dinilai lebih terjamin dalam proses pembuatan, bahan yang digunakan, sehingga aman untuk dikonsumsi. Namun, disisi lain banyak juga produk tanpa label halal yang beredar di pasaran. Seperti halnya di Desa Karangdadap yang masih terdapat pelaku usaha Gropak belum mendaftarkan sertifikasi halal untuk produknya. Padahal jika dilihat dari komposisi bahan baku, alat yang digunakan, serta proses pembuatan sudah bisa dikatakan halal. Hal ini didasarkan pada riset secara sederhana menggunakan metode pengabdian berbasis Asset Based Community Development (ABCD), menunjukkan bahwa kesadaran pelaku usaha di Desa Karangdadap terhadap jaminan produk halal masih kurang. Oleh karena itu, program pendampingan sertifikasi halal dinilai cocok diterapkan dengan sasaran pelaku usaha Gropak di Desa Karangdadap. Tujuan diadakannya pendampingan sertifikasi halal adalah untuk menambah wawasan masyarakat mengenai produk halal, meningkatkan kesadaran melalui pendampingan sertifikasi halal, serta memperluas pasar bagi para pelaku usaha. Adapun hasil dari pengabdian melalui pendampingan sertifikasi halal adalah meningkatnya kesadaran masyarakat terutama pelaku usaha terhadap jeminan produk halal dan terbitnya sertifikat halal bagi pelaku usaha gropak sebagai bukti kehalalan produk mereka.
Title: Pendampingan Sertifikasi Halal Kepada Pelaku UMKM Gropak di Desa Karangdadap
Description:
Sertifikat halal menjadi salah satu hal yang sangat penting bagi para pelaku usaha untuk menarik konsumen.
Terlebih mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Islam, menjadikan produk halal lebih diminati.
Produk halal yang telah bersertifikat juga dinilai lebih terjamin dalam proses pembuatan, bahan yang digunakan, sehingga aman untuk dikonsumsi.
Namun, disisi lain banyak juga produk tanpa label halal yang beredar di pasaran.
Seperti halnya di Desa Karangdadap yang masih terdapat pelaku usaha Gropak belum mendaftarkan sertifikasi halal untuk produknya.
Padahal jika dilihat dari komposisi bahan baku, alat yang digunakan, serta proses pembuatan sudah bisa dikatakan halal.
Hal ini didasarkan pada riset secara sederhana menggunakan metode pengabdian berbasis Asset Based Community Development (ABCD), menunjukkan bahwa kesadaran pelaku usaha di Desa Karangdadap terhadap jaminan produk halal masih kurang.
Oleh karena itu, program pendampingan sertifikasi halal dinilai cocok diterapkan dengan sasaran pelaku usaha Gropak di Desa Karangdadap.
Tujuan diadakannya pendampingan sertifikasi halal adalah untuk menambah wawasan masyarakat mengenai produk halal, meningkatkan kesadaran melalui pendampingan sertifikasi halal, serta memperluas pasar bagi para pelaku usaha.
Adapun hasil dari pengabdian melalui pendampingan sertifikasi halal adalah meningkatnya kesadaran masyarakat terutama pelaku usaha terhadap jeminan produk halal dan terbitnya sertifikat halal bagi pelaku usaha gropak sebagai bukti kehalalan produk mereka.

Related Results

Pengaruh Sertifikasi Halal UMKM terhadap Pariwisata Halal di Kawasan Masjid Raya Al Jabbar Kota Bandung
Pengaruh Sertifikasi Halal UMKM terhadap Pariwisata Halal di Kawasan Masjid Raya Al Jabbar Kota Bandung
Abstract. This research aims to analyze the effect of MSME halal certification on halal tourism in the Al Jabar Mosque area in Bandung City, where many MSMEs in the Al Jabbar Grand...
PENDAMPINGAN SELF-DECLARE HALAL PADA UMKM BIDANG MAKANAN DAN MINUMAN DI KOTA MALANG
PENDAMPINGAN SELF-DECLARE HALAL PADA UMKM BIDANG MAKANAN DAN MINUMAN DI KOTA MALANG
Halal sudah menjadi aspek kebutuhan di zaman yang sudah berkembang ini. Indonesia dengan mayoritas pemeluk agama islam membuat pemerintah mewajibkan adanya jaminan status halal pro...
SERTIFIKASI HALAL MELALUI SELF DECLARE OLEH UMKM UNTUK MENDUKUNG INDUSTRI WISATA HALAL
SERTIFIKASI HALAL MELALUI SELF DECLARE OLEH UMKM UNTUK MENDUKUNG INDUSTRI WISATA HALAL
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mulai diberlakukan sejak tahun 2019 setelah disahkan pada tahun 2014. Undang-undang ini adalah salah satu upaya dari ne...
PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA
PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA
<p>Negara menerbitkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH) jo Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor...
SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN SERTIFIKASI HALAL PRODUK PADA PELAKU USAHA MIKRO
SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN SERTIFIKASI HALAL PRODUK PADA PELAKU USAHA MIKRO
Adanya kebutuhan muslim terhadap produk yang halal sudah seharusnya diakomodir oleh pemerintah melalui adanya jaminan halal. Jaminan halal produk telah ditetapkan oleh pemerintah b...
Percepatan Pemulihan Ekonomi Surabaya dengan Pendampingan Fasilitasi Sertifikasi Halal
Percepatan Pemulihan Ekonomi Surabaya dengan Pendampingan Fasilitasi Sertifikasi Halal
Tujuan dari pengabdian masyarakat (Abmas) ini adalah memberikan layanan pendampingan fasilitasi sertifikasi halal dengan kategori baik pernyataan pelaku usaha (self declare) maupun...
Sertifikasi Halal Produk UMK dalam Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Sertifikasi Halal Produk UMK dalam Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Era saat ini UMK dituntut menghasilkan produk layak jual didukung dengan produk tersertifikasi halal yang diselenggarakan oleh badan penjamin produk halal.  Ini merpakan jaminan  k...

Back to Top