Javascript must be enabled to continue!
SERTIFIKASI HALAL MELALUI SELF DECLARE OLEH UMKM UNTUK MENDUKUNG INDUSTRI WISATA HALAL
View through CrossRef
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mulai diberlakukan sejak tahun 2019 setelah disahkan pada tahun 2014. Undang-undang ini adalah salah satu upaya dari negara untuk melindungi warga negaranya, khususnya yang beragama Islam. Indonesia sebagai salah satu negara dengan pemeluk agama Islam terbesar terus berupaya untuk menjadi pemimpin industri halal. Salah satu bidang industri halal yang dikembangkan adalah wisata halal dengan salah satu pelakunya adalah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Salah satu bidang wisata halal adalah kuliner dengan UMKM berperan sebagai penyedia produk halal. Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan hukum normatif. Hasil penelitian ini adalah Pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja berupaya membantu UMKM untuk melakukan sertifikasi halal secara self declare. Pada sistem ini UMKM menyatakan kehalalan produk yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk persyaratan di Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) No. 33 Tahun 2022. Selain itu pemerintah melaksanakan program sertifikasi halal secara gratis untuk UMKM. Sertifikat halal yang diterbitkan setelah UMKM melakukan sertifikasi halal self declare menjadi nilai tambah bagi UMKM dan memberikan jaminan halal atas produk UMKM yang dikonsumsi oleh wisatawan. Diperlukan komitmen dari berbagai pihak agar proses sertifikasi halal secara self declare sesuai dengan tujuan yaitu untuk membantu UMKM dan memberi jaminan bagi konsumen. Komitmen ini termasuk pengawasan proses sertifikasi halal secara self declare agar tidak terjadi penyalahgunaan sertifikat halal yang nantinya akan merugikan UMKM dan konsumen
Title: SERTIFIKASI HALAL MELALUI SELF DECLARE OLEH UMKM UNTUK MENDUKUNG INDUSTRI WISATA HALAL
Description:
Undang-Undang No.
33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mulai diberlakukan sejak tahun 2019 setelah disahkan pada tahun 2014.
Undang-undang ini adalah salah satu upaya dari negara untuk melindungi warga negaranya, khususnya yang beragama Islam.
Indonesia sebagai salah satu negara dengan pemeluk agama Islam terbesar terus berupaya untuk menjadi pemimpin industri halal.
Salah satu bidang industri halal yang dikembangkan adalah wisata halal dengan salah satu pelakunya adalah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Salah satu bidang wisata halal adalah kuliner dengan UMKM berperan sebagai penyedia produk halal.
Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan hukum normatif.
Hasil penelitian ini adalah Pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja berupaya membantu UMKM untuk melakukan sertifikasi halal secara self declare.
Pada sistem ini UMKM menyatakan kehalalan produk yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk persyaratan di Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) No.
33 Tahun 2022.
Selain itu pemerintah melaksanakan program sertifikasi halal secara gratis untuk UMKM.
Sertifikat halal yang diterbitkan setelah UMKM melakukan sertifikasi halal self declare menjadi nilai tambah bagi UMKM dan memberikan jaminan halal atas produk UMKM yang dikonsumsi oleh wisatawan.
Diperlukan komitmen dari berbagai pihak agar proses sertifikasi halal secara self declare sesuai dengan tujuan yaitu untuk membantu UMKM dan memberi jaminan bagi konsumen.
Komitmen ini termasuk pengawasan proses sertifikasi halal secara self declare agar tidak terjadi penyalahgunaan sertifikat halal yang nantinya akan merugikan UMKM dan konsumen.
Related Results
Pengaruh Sertifikasi Halal UMKM terhadap Pariwisata Halal di Kawasan Masjid Raya Al Jabbar Kota Bandung
Pengaruh Sertifikasi Halal UMKM terhadap Pariwisata Halal di Kawasan Masjid Raya Al Jabbar Kota Bandung
Abstract. This research aims to analyze the effect of MSME halal certification on halal tourism in the Al Jabar Mosque area in Bandung City, where many MSMEs in the Al Jabbar Grand...
PENDAMPINGAN SELF-DECLARE HALAL PADA UMKM BIDANG MAKANAN DAN MINUMAN DI KOTA MALANG
PENDAMPINGAN SELF-DECLARE HALAL PADA UMKM BIDANG MAKANAN DAN MINUMAN DI KOTA MALANG
Halal sudah menjadi aspek kebutuhan di zaman yang sudah berkembang ini. Indonesia dengan mayoritas pemeluk agama islam membuat pemerintah mewajibkan adanya jaminan status halal pro...
Kesiapan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Terhadap Penerapan Sertifikasi Halal di Kota Samarinda
Kesiapan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Terhadap Penerapan Sertifikasi Halal di Kota Samarinda
Artikel ini membahas tentang kesiapan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerapkan sertifikasi halal di Kota Samarinda. Sistem jaminan produk halal yang berlak...
Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Halal dalam Memenuhi Kenyamanan dan Keselamatan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Halal dalam Memenuhi Kenyamanan dan Keselamatan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Abstract
Various losses that occur to consumers in Indonesia are not uncommon. What happens is a number of important events that concern the security and safety of consumers ...
Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Pelaksaan Program Wisata Halal Di DISPARBUD Kabupaten Bandung
Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Pelaksaan Program Wisata Halal Di DISPARBUD Kabupaten Bandung
Abstract. Handling non-performing financing at BTN Syariah The trend of halal tourism is currently experiencing rapid development and this has The trend of halal tourism is cur...
Persepsi UMKM Tentang Regulasi Sertifikasi Halal Jalur Self Declare di Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan
Persepsi UMKM Tentang Regulasi Sertifikasi Halal Jalur Self Declare di Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan
Studi halal kini menjadi pembahasan yang sangat hangat untuk di bicarakan. Hal ini karena semakin gencarnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkampanyekan pentingnya sertifikasi hal...
Strategi Pengembangan Wisata Halal di Pulau Lombok
Strategi Pengembangan Wisata Halal di Pulau Lombok
Abstract. One Thesis Title : Development of Halal Tourism Strategy on Lombok Island Lombok Island is one of the islands in West Nusa Tenggara Province which has a variety of superi...
Digital Transformation and Tourist Loyalty in Rural Halal Tourism: Evidence from Aceh, Indonesia
Digital Transformation and Tourist Loyalty in Rural Halal Tourism: Evidence from Aceh, Indonesia
Tourism development has increasingly shifted toward digital integration and experience-based services, including within the growing sector of rural halal tourism. In Aceh Province,...

