Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

SERTIFIKASI HALAL MELALUI SELF DECLARE OLEH UMKM UNTUK MENDUKUNG INDUSTRI WISATA HALAL

View through CrossRef
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mulai diberlakukan sejak tahun 2019 setelah disahkan pada tahun 2014. Undang-undang ini adalah salah satu upaya dari negara untuk melindungi warga negaranya, khususnya yang beragama Islam. Indonesia sebagai salah satu negara dengan pemeluk agama Islam terbesar terus berupaya untuk menjadi pemimpin industri halal. Salah satu bidang industri halal yang dikembangkan adalah wisata halal dengan salah satu pelakunya adalah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Salah satu bidang wisata halal adalah kuliner dengan UMKM berperan sebagai penyedia produk halal. Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan hukum normatif. Hasil penelitian ini adalah Pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja berupaya membantu UMKM untuk melakukan sertifikasi halal secara self declare. Pada sistem ini UMKM menyatakan kehalalan produk yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk persyaratan di Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) No. 33 Tahun 2022. Selain itu pemerintah melaksanakan program sertifikasi halal secara gratis untuk UMKM. Sertifikat halal yang diterbitkan setelah UMKM melakukan sertifikasi halal self declare menjadi nilai tambah bagi UMKM dan memberikan jaminan halal atas produk UMKM yang dikonsumsi oleh wisatawan. Diperlukan komitmen dari berbagai pihak agar proses sertifikasi halal secara self declare sesuai dengan tujuan yaitu untuk membantu UMKM dan memberi jaminan bagi konsumen. Komitmen ini termasuk pengawasan proses sertifikasi halal secara self declare agar tidak terjadi penyalahgunaan sertifikat halal yang nantinya akan merugikan UMKM dan konsumen
Title: SERTIFIKASI HALAL MELALUI SELF DECLARE OLEH UMKM UNTUK MENDUKUNG INDUSTRI WISATA HALAL
Description:
Undang-Undang No.
33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mulai diberlakukan sejak tahun 2019 setelah disahkan pada tahun 2014.
Undang-undang ini adalah salah satu upaya dari negara untuk melindungi warga negaranya, khususnya yang beragama Islam.
Indonesia sebagai salah satu negara dengan pemeluk agama Islam terbesar terus berupaya untuk menjadi pemimpin industri halal.
Salah satu bidang industri halal yang dikembangkan adalah wisata halal dengan salah satu pelakunya adalah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Salah satu bidang wisata halal adalah kuliner dengan UMKM berperan sebagai penyedia produk halal.
Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan hukum normatif.
Hasil penelitian ini adalah Pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja berupaya membantu UMKM untuk melakukan sertifikasi halal secara self declare.
Pada sistem ini UMKM menyatakan kehalalan produk yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk persyaratan di Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) No.
33 Tahun 2022.
Selain itu pemerintah melaksanakan program sertifikasi halal secara gratis untuk UMKM.
Sertifikat halal yang diterbitkan setelah UMKM melakukan sertifikasi halal self declare menjadi nilai tambah bagi UMKM dan memberikan jaminan halal atas produk UMKM yang dikonsumsi oleh wisatawan.
Diperlukan komitmen dari berbagai pihak agar proses sertifikasi halal secara self declare sesuai dengan tujuan yaitu untuk membantu UMKM dan memberi jaminan bagi konsumen.
Komitmen ini termasuk pengawasan proses sertifikasi halal secara self declare agar tidak terjadi penyalahgunaan sertifikat halal yang nantinya akan merugikan UMKM dan konsumen.

Related Results

Analisis Dampak Kesadaran Halal dan Label Halal terhadap Niat Beli Mie Instan Korea Pada Remaja di Sumenep Melalui Sikap
Analisis Dampak Kesadaran Halal dan Label Halal terhadap Niat Beli Mie Instan Korea Pada Remaja di Sumenep Melalui Sikap
ABSTRAK Tujuan dilangsungkannya sebuah penelitian ini ialah untuk mengkaji pengaruh kesadaran halal dan label halal terhadap niat beli mie instan Korea pada remaja di Sumenep melal...
Pengaruh Sertifikasi Halal UMKM terhadap Pariwisata Halal di Kawasan Masjid Raya Al Jabbar Kota Bandung
Pengaruh Sertifikasi Halal UMKM terhadap Pariwisata Halal di Kawasan Masjid Raya Al Jabbar Kota Bandung
Abstract. This research aims to analyze the effect of MSME halal certification on halal tourism in the Al Jabar Mosque area in Bandung City, where many MSMEs in the Al Jabbar Grand...
PENDAMPINGAN SELF-DECLARE HALAL PADA UMKM BIDANG MAKANAN DAN MINUMAN DI KOTA MALANG
PENDAMPINGAN SELF-DECLARE HALAL PADA UMKM BIDANG MAKANAN DAN MINUMAN DI KOTA MALANG
Halal sudah menjadi aspek kebutuhan di zaman yang sudah berkembang ini. Indonesia dengan mayoritas pemeluk agama islam membuat pemerintah mewajibkan adanya jaminan status halal pro...
The Role of Halal Center in Increasing Sustainable Economy in the Halal Industry Sector
The Role of Halal Center in Increasing Sustainable Economy in the Halal Industry Sector
The role of the Indonesian Ulama Council (MUI) in halal labeling is still considered ineffective. So, the government enacted Law Number 3 of 2014 concerning Halal Product Guarantee...
Kesiapan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Terhadap Penerapan Sertifikasi Halal di Kota Samarinda
Kesiapan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Terhadap Penerapan Sertifikasi Halal di Kota Samarinda
Artikel ini membahas tentang kesiapan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerapkan sertifikasi halal di Kota Samarinda. Sistem jaminan produk halal yang berlak...
Penguatan literasi sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
Penguatan literasi sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
AbstrakPertumbuhan jumlah UMKM di Kota Parepare mencerminkan peran penting sektor ini dalam menggerakkan perekonomian daerah. Namun demikian, rendahnya tingkat kepemilikan sertifik...

Back to Top