Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kesiapan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Terhadap Penerapan Sertifikasi Halal di Kota Samarinda

View through CrossRef
Artikel ini membahas tentang kesiapan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerapkan sertifikasi halal di Kota Samarinda. Sistem jaminan produk halal yang berlaku di BPJPH Kementrian Agama dijelaskan sebagai berbasis online melalui website dan berbasis manual melalui kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur. Kemudian, dibahas kesiapan yang dilakukan oleh Satgas Layanan Sertifikasi Halal Provinsi Kalimantan Timur dalam hal struktur organisasi, sistem layanan sertifikasi halal dan biaya layanan. Selanjutnya, diuraikan kendala dan upaya yang dilakukan BPJPH dalam menerapkan sertifikasi halal. Kendala meliputi kendala internal dan eksternal, sedangkan upaya meliputi sosialisasi dan edukasi, aplikasi SiHalal dan pelaksanaan sertifikasi halal melalui media elektronik. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara kepada pihak Satuan Tugas Layanan Sertifikasi Halal Provinsi Kalimantan Timur yang berjumlah empat orang. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah kesiapan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerapkan sertifikasi halal di Kota Samarinda didukung dengan adanya Satgas Layanan Sertifikasi Halal Provinsi Kalimantan Timur yang memiliki struktur organisasi dan sistem layanan sertifikasi halal serta biaya layanan sertifikasi halal yang tersedia. Kendala yang dihadapi oleh BPJPH dalam menerapkan sertifikasi halal di Kota Samarinda meliputi kendala internal seperti terbatasnya tenaga dan kendala eksternal seperti kurangnya kesadaran pelaku usaha dan masih terbatasnya Layanan Pemeriksa Halal. Upaya yang dilakukan oleh BPJPH dalam mengatasi kendala meliputi sosialisasi dan edukasi kepada stakeholder dan masyarakat umum, serta penerapan layanan halal digital melalui website dan aplikasi SiHalal.
Title: Kesiapan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Terhadap Penerapan Sertifikasi Halal di Kota Samarinda
Description:
Artikel ini membahas tentang kesiapan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerapkan sertifikasi halal di Kota Samarinda.
Sistem jaminan produk halal yang berlaku di BPJPH Kementrian Agama dijelaskan sebagai berbasis online melalui website dan berbasis manual melalui kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur.
Kemudian, dibahas kesiapan yang dilakukan oleh Satgas Layanan Sertifikasi Halal Provinsi Kalimantan Timur dalam hal struktur organisasi, sistem layanan sertifikasi halal dan biaya layanan.
Selanjutnya, diuraikan kendala dan upaya yang dilakukan BPJPH dalam menerapkan sertifikasi halal.
Kendala meliputi kendala internal dan eksternal, sedangkan upaya meliputi sosialisasi dan edukasi, aplikasi SiHalal dan pelaksanaan sertifikasi halal melalui media elektronik.
Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif.
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara kepada pihak Satuan Tugas Layanan Sertifikasi Halal Provinsi Kalimantan Timur yang berjumlah empat orang.
Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil dari penelitian ini adalah kesiapan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerapkan sertifikasi halal di Kota Samarinda didukung dengan adanya Satgas Layanan Sertifikasi Halal Provinsi Kalimantan Timur yang memiliki struktur organisasi dan sistem layanan sertifikasi halal serta biaya layanan sertifikasi halal yang tersedia.
Kendala yang dihadapi oleh BPJPH dalam menerapkan sertifikasi halal di Kota Samarinda meliputi kendala internal seperti terbatasnya tenaga dan kendala eksternal seperti kurangnya kesadaran pelaku usaha dan masih terbatasnya Layanan Pemeriksa Halal.
Upaya yang dilakukan oleh BPJPH dalam mengatasi kendala meliputi sosialisasi dan edukasi kepada stakeholder dan masyarakat umum, serta penerapan layanan halal digital melalui website dan aplikasi SiHalal.

Related Results

PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA
PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA
<p>Negara menerbitkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH) jo Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor...
Pengaruh Sertifikasi Halal UMKM terhadap Pariwisata Halal di Kawasan Masjid Raya Al Jabbar Kota Bandung
Pengaruh Sertifikasi Halal UMKM terhadap Pariwisata Halal di Kawasan Masjid Raya Al Jabbar Kota Bandung
Abstract. This research aims to analyze the effect of MSME halal certification on halal tourism in the Al Jabar Mosque area in Bandung City, where many MSMEs in the Al Jabbar Grand...
SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN SERTIFIKASI HALAL PRODUK PADA PELAKU USAHA MIKRO
SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN SERTIFIKASI HALAL PRODUK PADA PELAKU USAHA MIKRO
Adanya kebutuhan muslim terhadap produk yang halal sudah seharusnya diakomodir oleh pemerintah melalui adanya jaminan halal. Jaminan halal produk telah ditetapkan oleh pemerintah b...
PENDAMPINGAN SELF-DECLARE HALAL PADA UMKM BIDANG MAKANAN DAN MINUMAN DI KOTA MALANG
PENDAMPINGAN SELF-DECLARE HALAL PADA UMKM BIDANG MAKANAN DAN MINUMAN DI KOTA MALANG
Halal sudah menjadi aspek kebutuhan di zaman yang sudah berkembang ini. Indonesia dengan mayoritas pemeluk agama islam membuat pemerintah mewajibkan adanya jaminan status halal pro...
Kewajiban Pendaftaran Sertifikasi Halal Pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal; Perspektif Maqāṣid al-Syarī’ah
Kewajiban Pendaftaran Sertifikasi Halal Pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal; Perspektif Maqāṣid al-Syarī’ah
Artikel ini membahas tentang Kewajiban Sertifikasi Halal dalam prespektif Maqashid al-Syariah. Dalam menjawab permasalahan tersebut dan analisis data yang bersifat deskriptif, penu...
SERTIFIKASI HALAL MELALUI SELF DECLARE OLEH UMKM UNTUK MENDUKUNG INDUSTRI WISATA HALAL
SERTIFIKASI HALAL MELALUI SELF DECLARE OLEH UMKM UNTUK MENDUKUNG INDUSTRI WISATA HALAL
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mulai diberlakukan sejak tahun 2019 setelah disahkan pada tahun 2014. Undang-undang ini adalah salah satu upaya dari ne...
KETERKAITAN ANTARA JAMINAN HALAL TERHADAP KUALITAS DAN KEAMANAN PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN
KETERKAITAN ANTARA JAMINAN HALAL TERHADAP KUALITAS DAN KEAMANAN PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN
Produk makanan dan minuman halal adalah produk yang sesuai dengan syariat Islam, baik dari segi bahan, proses, maupun peralatan yang digunakan. Jaminan halal adalah proses pemberia...

Back to Top