Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENDAMPINGAN SELF-DECLARE HALAL PADA UMKM BIDANG MAKANAN DAN MINUMAN DI KOTA MALANG

View through CrossRef
Halal sudah menjadi aspek kebutuhan di zaman yang sudah berkembang ini. Indonesia dengan mayoritas pemeluk agama islam membuat pemerintah mewajibkan adanya jaminan status halal produk dalam bentuk sertifikat halal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku usaha/ industri makro dan mikro wajib mengurus sertifikat halal. Sertifikat halal merupakan salah satu jaminan status halal dari suatu produk. Sertifikat halal bertujuan untuk memberikan kepastian pada konsumen bahwa produk atau layanan yang bersangkutan sudah sesuai dengan syariat yang ada. Kota Malang memiliki kurang lebih 8000 UMKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Self-declare adalah salah satu skema sertifikasi halal pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Adanya skema ini mempermudah UMKM dalam memperoleh sertifikasi halal. Pentingnya sertifikat halal membuat pemerintah berupaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman produsen maupun konsumen mengenai urgensi halal. Self-declare sendiri memberikan UMKM kemampuan untuk mengelola dan menyatakan kehalalan produk mereka sendiri. Pendampingan dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku UMKM terhadap halal dan edukasi mengenai proses pengajuan sertifikasi halal melalui self-declare. Kegiatan ini dilakukan dengan metode penyuluhan interaktif (edukasi sadar halal) dan pendampingan administrasi pendaftaran self-declare. Target dari kegiatan ini adalah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang berada di Kota Malang. Pendampingan ini dilakukan dengan tujuan untuk menambah wawasan dan meningkatkan kepedulian mengenai halal. Melalui pendampingan ini juga dapat ditelusuri hambatan dan masalah yang dihadapi UMKM dalam proses sertifikasi halal. Hasil dari pengabdian ini menunjukkan bahwa pemahaman dari UMKM meningkat dan muncul sikap positif terkait pentingnya sertifikasi halal pada produknya sehingga UMKM akan mendaftarkan sertifikasi halal produknya dan didapatkan hasil berupa sertifikat halal.
Title: PENDAMPINGAN SELF-DECLARE HALAL PADA UMKM BIDANG MAKANAN DAN MINUMAN DI KOTA MALANG
Description:
Halal sudah menjadi aspek kebutuhan di zaman yang sudah berkembang ini.
Indonesia dengan mayoritas pemeluk agama islam membuat pemerintah mewajibkan adanya jaminan status halal produk dalam bentuk sertifikat halal.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku usaha/ industri makro dan mikro wajib mengurus sertifikat halal.
Sertifikat halal merupakan salah satu jaminan status halal dari suatu produk.
Sertifikat halal bertujuan untuk memberikan kepastian pada konsumen bahwa produk atau layanan yang bersangkutan sudah sesuai dengan syariat yang ada.
Kota Malang memiliki kurang lebih 8000 UMKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman.
Self-declare adalah salah satu skema sertifikasi halal pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Adanya skema ini mempermudah UMKM dalam memperoleh sertifikasi halal.
Pentingnya sertifikat halal membuat pemerintah berupaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman produsen maupun konsumen mengenai urgensi halal.
Self-declare sendiri memberikan UMKM kemampuan untuk mengelola dan menyatakan kehalalan produk mereka sendiri.
Pendampingan dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku UMKM terhadap halal dan edukasi mengenai proses pengajuan sertifikasi halal melalui self-declare.
Kegiatan ini dilakukan dengan metode penyuluhan interaktif (edukasi sadar halal) dan pendampingan administrasi pendaftaran self-declare.
Target dari kegiatan ini adalah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang berada di Kota Malang.
Pendampingan ini dilakukan dengan tujuan untuk menambah wawasan dan meningkatkan kepedulian mengenai halal.
Melalui pendampingan ini juga dapat ditelusuri hambatan dan masalah yang dihadapi UMKM dalam proses sertifikasi halal.
Hasil dari pengabdian ini menunjukkan bahwa pemahaman dari UMKM meningkat dan muncul sikap positif terkait pentingnya sertifikasi halal pada produknya sehingga UMKM akan mendaftarkan sertifikasi halal produknya dan didapatkan hasil berupa sertifikat halal.

Related Results

Pengaruh Sertifikasi Halal UMKM terhadap Pariwisata Halal di Kawasan Masjid Raya Al Jabbar Kota Bandung
Pengaruh Sertifikasi Halal UMKM terhadap Pariwisata Halal di Kawasan Masjid Raya Al Jabbar Kota Bandung
Abstract. This research aims to analyze the effect of MSME halal certification on halal tourism in the Al Jabar Mosque area in Bandung City, where many MSMEs in the Al Jabbar Grand...
SERTIFIKASI HALAL MELALUI SELF DECLARE OLEH UMKM UNTUK MENDUKUNG INDUSTRI WISATA HALAL
SERTIFIKASI HALAL MELALUI SELF DECLARE OLEH UMKM UNTUK MENDUKUNG INDUSTRI WISATA HALAL
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mulai diberlakukan sejak tahun 2019 setelah disahkan pada tahun 2014. Undang-undang ini adalah salah satu upaya dari ne...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature  Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2),  Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
Analisis Halal Supply Chain Serta Pengaruhnya Terhadap Performance UMKM Makanan di Kabupaten Bekasi
Analisis Halal Supply Chain Serta Pengaruhnya Terhadap Performance UMKM Makanan di Kabupaten Bekasi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui Faktor Keberhasilan Halal Supply Chain dan Pengetahuan Tentang Praktik Halal terhadap Penerapan Halal Supply Chain serta ...
PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA
PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA
<p>Negara menerbitkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH) jo Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor...
Halal Studies
Halal Studies
Halal studies can be defined as the study and description of halal-related issues in the everyday life of Muslims. Halal studies take halal seriously both as subject and as object ...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., &amp; Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...

Back to Top