Javascript must be enabled to continue!
PENDAMPINGAN SELF-DECLARE HALAL PADA UMKM BIDANG MAKANAN DAN MINUMAN DI KOTA MALANG
View through CrossRef
Halal sudah menjadi aspek kebutuhan di zaman yang sudah berkembang ini. Indonesia dengan mayoritas pemeluk agama islam membuat pemerintah mewajibkan adanya jaminan status halal produk dalam bentuk sertifikat halal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku usaha/ industri makro dan mikro wajib mengurus sertifikat halal. Sertifikat halal merupakan salah satu jaminan status halal dari suatu produk. Sertifikat halal bertujuan untuk memberikan kepastian pada konsumen bahwa produk atau layanan yang bersangkutan sudah sesuai dengan syariat yang ada. Kota Malang memiliki kurang lebih 8000 UMKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Self-declare adalah salah satu skema sertifikasi halal pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Adanya skema ini mempermudah UMKM dalam memperoleh sertifikasi halal. Pentingnya sertifikat halal membuat pemerintah berupaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman produsen maupun konsumen mengenai urgensi halal. Self-declare sendiri memberikan UMKM kemampuan untuk mengelola dan menyatakan kehalalan produk mereka sendiri. Pendampingan dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku UMKM terhadap halal dan edukasi mengenai proses pengajuan sertifikasi halal melalui self-declare. Kegiatan ini dilakukan dengan metode penyuluhan interaktif (edukasi sadar halal) dan pendampingan administrasi pendaftaran self-declare. Target dari kegiatan ini adalah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang berada di Kota Malang. Pendampingan ini dilakukan dengan tujuan untuk menambah wawasan dan meningkatkan kepedulian mengenai halal. Melalui pendampingan ini juga dapat ditelusuri hambatan dan masalah yang dihadapi UMKM dalam proses sertifikasi halal. Hasil dari pengabdian ini menunjukkan bahwa pemahaman dari UMKM meningkat dan muncul sikap positif terkait pentingnya sertifikasi halal pada produknya sehingga UMKM akan mendaftarkan sertifikasi halal produknya dan didapatkan hasil berupa sertifikat halal.
Universitas Muhammadiyah Malang
Title: PENDAMPINGAN SELF-DECLARE HALAL PADA UMKM BIDANG MAKANAN DAN MINUMAN DI KOTA MALANG
Description:
Halal sudah menjadi aspek kebutuhan di zaman yang sudah berkembang ini.
Indonesia dengan mayoritas pemeluk agama islam membuat pemerintah mewajibkan adanya jaminan status halal produk dalam bentuk sertifikat halal.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku usaha/ industri makro dan mikro wajib mengurus sertifikat halal.
Sertifikat halal merupakan salah satu jaminan status halal dari suatu produk.
Sertifikat halal bertujuan untuk memberikan kepastian pada konsumen bahwa produk atau layanan yang bersangkutan sudah sesuai dengan syariat yang ada.
Kota Malang memiliki kurang lebih 8000 UMKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman.
Self-declare adalah salah satu skema sertifikasi halal pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Adanya skema ini mempermudah UMKM dalam memperoleh sertifikasi halal.
Pentingnya sertifikat halal membuat pemerintah berupaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman produsen maupun konsumen mengenai urgensi halal.
Self-declare sendiri memberikan UMKM kemampuan untuk mengelola dan menyatakan kehalalan produk mereka sendiri.
Pendampingan dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku UMKM terhadap halal dan edukasi mengenai proses pengajuan sertifikasi halal melalui self-declare.
Kegiatan ini dilakukan dengan metode penyuluhan interaktif (edukasi sadar halal) dan pendampingan administrasi pendaftaran self-declare.
Target dari kegiatan ini adalah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang berada di Kota Malang.
Pendampingan ini dilakukan dengan tujuan untuk menambah wawasan dan meningkatkan kepedulian mengenai halal.
Melalui pendampingan ini juga dapat ditelusuri hambatan dan masalah yang dihadapi UMKM dalam proses sertifikasi halal.
Hasil dari pengabdian ini menunjukkan bahwa pemahaman dari UMKM meningkat dan muncul sikap positif terkait pentingnya sertifikasi halal pada produknya sehingga UMKM akan mendaftarkan sertifikasi halal produknya dan didapatkan hasil berupa sertifikat halal.
Related Results
Analisis Dampak Kesadaran Halal dan Label Halal terhadap Niat Beli Mie Instan Korea Pada Remaja di Sumenep Melalui Sikap
Analisis Dampak Kesadaran Halal dan Label Halal terhadap Niat Beli Mie Instan Korea Pada Remaja di Sumenep Melalui Sikap
ABSTRAK
Tujuan dilangsungkannya sebuah penelitian ini ialah untuk mengkaji pengaruh kesadaran halal dan label halal terhadap niat beli mie instan Korea pada remaja di Sumenep melal...
Pengaruh Sertifikasi Halal UMKM terhadap Pariwisata Halal di Kawasan Masjid Raya Al Jabbar Kota Bandung
Pengaruh Sertifikasi Halal UMKM terhadap Pariwisata Halal di Kawasan Masjid Raya Al Jabbar Kota Bandung
Abstract. This research aims to analyze the effect of MSME halal certification on halal tourism in the Al Jabar Mosque area in Bandung City, where many MSMEs in the Al Jabbar Grand...
The Role of Halal Center in Increasing Sustainable Economy in the Halal Industry Sector
The Role of Halal Center in Increasing Sustainable Economy in the Halal Industry Sector
The role of the Indonesian Ulama Council (MUI) in halal labeling is still considered ineffective. So, the government enacted Law Number 3 of 2014 concerning Halal Product Guarantee...
SERTIFIKASI HALAL MELALUI SELF DECLARE OLEH UMKM UNTUK MENDUKUNG INDUSTRI WISATA HALAL
SERTIFIKASI HALAL MELALUI SELF DECLARE OLEH UMKM UNTUK MENDUKUNG INDUSTRI WISATA HALAL
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mulai diberlakukan sejak tahun 2019 setelah disahkan pada tahun 2014. Undang-undang ini adalah salah satu upaya dari ne...
Analisis Halal Supply Chain Serta Pengaruhnya Terhadap Performance UMKM Makanan di Kabupaten Bekasi
Analisis Halal Supply Chain Serta Pengaruhnya Terhadap Performance UMKM Makanan di Kabupaten Bekasi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui Faktor Keberhasilan Halal Supply Chain dan Pengetahuan Tentang Praktik Halal terhadap Penerapan Halal Supply Chain serta ...
PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA
PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA
<p>Negara menerbitkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH) jo Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor...
ENHANCING INDONESIA'S FOREIGN EXCHANGE EARNINGS THROUGH COLLABORATIVE EFFORTS IN THE INDONESIA-MALAYSIA-THAILAND GROWTH TRIANGLE (IMT-GT) INITIATIVE
ENHANCING INDONESIA'S FOREIGN EXCHANGE EARNINGS THROUGH COLLABORATIVE EFFORTS IN THE INDONESIA-MALAYSIA-THAILAND GROWTH TRIANGLE (IMT-GT) INITIATIVE
Abstract: This research aims to explain the Indonesian government's efforts to develop Indonesian halal tourism through trilateral cooperation with Malaysia and Thailand, known as ...
Reinterpretasi Makanan Halal dan Toyyib: Studi Kasus Masyarakat Muslim Pra Sejahtera di Kebumen
Reinterpretasi Makanan Halal dan Toyyib: Studi Kasus Masyarakat Muslim Pra Sejahtera di Kebumen
Penelitian ini bertujuan untuk menggali dan menganalisis tentang interpretasi baru tentang makanan halal dan toyyib perspektif Keluarga Pra Sejahtera (KPS). Melalui penelitian ini ...

