Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN SERTIFIKASI HALAL PRODUK PADA PELAKU USAHA MIKRO

View through CrossRef
Adanya kebutuhan muslim terhadap produk yang halal sudah seharusnya diakomodir oleh pemerintah melalui adanya jaminan halal. Jaminan halal produk telah ditetapkan oleh pemerintah berlaku secara nasional berdasarkan beberapa regulasi, yaitu Undang-Undang (UU) No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Peraturan Menteri Agama No. 26 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, Peraturan Menteri Agama No. 20 tahun 2021 tentang sertifikasi Halal bagi pelaku usaha kecil dan mikro, Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) No 40 tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Maka sertifikasi halal produk menjadi kewajiban bagi pelaku usaha di Indonesia termasuk usaha mikro. Masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mengetahui kewajiban sertifikasi halal produk. Kegiatan pengabdian berupa sosialisasi, edukasi dan pendampingan bagi pelaku usaha tentang bagimana proses mendapatkan sertifikat halal produk sangat bermanfaat dan membantu pelaku usaha dalam mengurus proses sertifikasi halal produk mereka.Proses pengajuan sertifikasi halal produk dimulai dari mempersiapkan syarat-syaratnya, salah satunya adalah Nomor Induk Berusaha NIB). Kemudian  dilanjutkan dengan membuat akun dan pengajuan proses halal secara online melalui sihalal.
Yayasan Azam Insan Cendikia
Title: SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN SERTIFIKASI HALAL PRODUK PADA PELAKU USAHA MIKRO
Description:
Adanya kebutuhan muslim terhadap produk yang halal sudah seharusnya diakomodir oleh pemerintah melalui adanya jaminan halal.
Jaminan halal produk telah ditetapkan oleh pemerintah berlaku secara nasional berdasarkan beberapa regulasi, yaitu Undang-Undang (UU) No.
33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Peraturan Menteri Agama No.
26 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, Peraturan Menteri Agama No.
20 tahun 2021 tentang sertifikasi Halal bagi pelaku usaha kecil dan mikro, Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) No 40 tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Maka sertifikasi halal produk menjadi kewajiban bagi pelaku usaha di Indonesia termasuk usaha mikro.
Masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mengetahui kewajiban sertifikasi halal produk.
Kegiatan pengabdian berupa sosialisasi, edukasi dan pendampingan bagi pelaku usaha tentang bagimana proses mendapatkan sertifikat halal produk sangat bermanfaat dan membantu pelaku usaha dalam mengurus proses sertifikasi halal produk mereka.
Proses pengajuan sertifikasi halal produk dimulai dari mempersiapkan syarat-syaratnya, salah satunya adalah Nomor Induk Berusaha NIB).
Kemudian  dilanjutkan dengan membuat akun dan pengajuan proses halal secara online melalui sihalal.

Related Results

PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA
PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA
<p>Negara menerbitkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH) jo Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor...
Pengaruh Sertifikasi Halal UMKM terhadap Pariwisata Halal di Kawasan Masjid Raya Al Jabbar Kota Bandung
Pengaruh Sertifikasi Halal UMKM terhadap Pariwisata Halal di Kawasan Masjid Raya Al Jabbar Kota Bandung
Abstract. This research aims to analyze the effect of MSME halal certification on halal tourism in the Al Jabar Mosque area in Bandung City, where many MSMEs in the Al Jabbar Grand...
Sertifikasi Halal Produk UMK dalam Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Sertifikasi Halal Produk UMK dalam Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Era saat ini UMK dituntut menghasilkan produk layak jual didukung dengan produk tersertifikasi halal yang diselenggarakan oleh badan penjamin produk halal.  Ini merpakan jaminan  k...
Percepatan Pemulihan Ekonomi Surabaya dengan Pendampingan Fasilitasi Sertifikasi Halal
Percepatan Pemulihan Ekonomi Surabaya dengan Pendampingan Fasilitasi Sertifikasi Halal
Tujuan dari pengabdian masyarakat (Abmas) ini adalah memberikan layanan pendampingan fasilitasi sertifikasi halal dengan kategori baik pernyataan pelaku usaha (self declare) maupun...
Kepastian Hukum dan Perlindungan Konsumen dalam Bisnis Non-Keuangan Syariah: Studi Sertifikasi Halal dan Labelisasi Produk
Kepastian Hukum dan Perlindungan Konsumen dalam Bisnis Non-Keuangan Syariah: Studi Sertifikasi Halal dan Labelisasi Produk
Studi ini mengeksplorasi kepastian hukum serta perlindungan konsumen dalam sektor non-keuangan syariah melalui sertifikasi halal dan pelabelan produk di Indonesia. Indonesia, yang ...
SERTIFIKASI HALAL MELALUI SELF DECLARE OLEH UMKM UNTUK MENDUKUNG INDUSTRI WISATA HALAL
SERTIFIKASI HALAL MELALUI SELF DECLARE OLEH UMKM UNTUK MENDUKUNG INDUSTRI WISATA HALAL
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mulai diberlakukan sejak tahun 2019 setelah disahkan pada tahun 2014. Undang-undang ini adalah salah satu upaya dari ne...
Komunikasi Persuasif dalam Pendampingan Verifikasi Produk Halal di Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Selatan
Komunikasi Persuasif dalam Pendampingan Verifikasi Produk Halal di Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Selatan
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan komunikasi persuasif dalam proses pendampingan verifikasi produk halal oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Selatan. ...

Back to Top