Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN SERTIFIKASI HALAL PRODUK PADA PELAKU USAHA MIKRO

View through CrossRef
Adanya kebutuhan muslim terhadap produk yang halal sudah seharusnya diakomodir oleh pemerintah melalui adanya jaminan halal. Jaminan halal produk telah ditetapkan oleh pemerintah berlaku secara nasional berdasarkan beberapa regulasi, yaitu Undang-Undang (UU) No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Peraturan Menteri Agama No. 26 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, Peraturan Menteri Agama No. 20 tahun 2021 tentang sertifikasi Halal bagi pelaku usaha kecil dan mikro, Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) No 40 tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Maka sertifikasi halal produk menjadi kewajiban bagi pelaku usaha di Indonesia termasuk usaha mikro. Masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mengetahui kewajiban sertifikasi halal produk. Kegiatan pengabdian berupa sosialisasi, edukasi dan pendampingan bagi pelaku usaha tentang bagimana proses mendapatkan sertifikat halal produk sangat bermanfaat dan membantu pelaku usaha dalam mengurus proses sertifikasi halal produk mereka.Proses pengajuan sertifikasi halal produk dimulai dari mempersiapkan syarat-syaratnya, salah satunya adalah Nomor Induk Berusaha NIB). Kemudian  dilanjutkan dengan membuat akun dan pengajuan proses halal secara online melalui sihalal.
Yayasan Azam Insan Cendikia
Title: SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN SERTIFIKASI HALAL PRODUK PADA PELAKU USAHA MIKRO
Description:
Adanya kebutuhan muslim terhadap produk yang halal sudah seharusnya diakomodir oleh pemerintah melalui adanya jaminan halal.
Jaminan halal produk telah ditetapkan oleh pemerintah berlaku secara nasional berdasarkan beberapa regulasi, yaitu Undang-Undang (UU) No.
33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Peraturan Menteri Agama No.
26 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, Peraturan Menteri Agama No.
20 tahun 2021 tentang sertifikasi Halal bagi pelaku usaha kecil dan mikro, Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) No 40 tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Maka sertifikasi halal produk menjadi kewajiban bagi pelaku usaha di Indonesia termasuk usaha mikro.
Masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mengetahui kewajiban sertifikasi halal produk.
Kegiatan pengabdian berupa sosialisasi, edukasi dan pendampingan bagi pelaku usaha tentang bagimana proses mendapatkan sertifikat halal produk sangat bermanfaat dan membantu pelaku usaha dalam mengurus proses sertifikasi halal produk mereka.
Proses pengajuan sertifikasi halal produk dimulai dari mempersiapkan syarat-syaratnya, salah satunya adalah Nomor Induk Berusaha NIB).
Kemudian  dilanjutkan dengan membuat akun dan pengajuan proses halal secara online melalui sihalal.

Related Results

PENDAMPINGAN SELF-DECLARE HALAL PADA UMKM BIDANG MAKANAN DAN MINUMAN DI KOTA MALANG
PENDAMPINGAN SELF-DECLARE HALAL PADA UMKM BIDANG MAKANAN DAN MINUMAN DI KOTA MALANG
Halal sudah menjadi aspek kebutuhan di zaman yang sudah berkembang ini. Indonesia dengan mayoritas pemeluk agama islam membuat pemerintah mewajibkan adanya jaminan status halal pro...
Pendampingan Sertifikasi Halal Kepada Pelaku UMKM Gropak di Desa Karangdadap
Pendampingan Sertifikasi Halal Kepada Pelaku UMKM Gropak di Desa Karangdadap
Sertifikat halal menjadi salah satu hal yang sangat penting bagi para pelaku usaha untuk menarik konsumen. Terlebih mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Islam, menjadikan p...
Pengaruh Sertifikasi Halal UMKM terhadap Pariwisata Halal di Kawasan Masjid Raya Al Jabbar Kota Bandung
Pengaruh Sertifikasi Halal UMKM terhadap Pariwisata Halal di Kawasan Masjid Raya Al Jabbar Kota Bandung
Abstract. This research aims to analyze the effect of MSME halal certification on halal tourism in the Al Jabar Mosque area in Bandung City, where many MSMEs in the Al Jabbar Grand...
PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA
PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA
<p>Negara menerbitkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH) jo Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor...
Sertifikasi Halal Produk UMK dalam Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Sertifikasi Halal Produk UMK dalam Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Era saat ini UMK dituntut menghasilkan produk layak jual didukung dengan produk tersertifikasi halal yang diselenggarakan oleh badan penjamin produk halal.  Ini merpakan jaminan  k...
Percepatan Pemulihan Ekonomi Surabaya dengan Pendampingan Fasilitasi Sertifikasi Halal
Percepatan Pemulihan Ekonomi Surabaya dengan Pendampingan Fasilitasi Sertifikasi Halal
Tujuan dari pengabdian masyarakat (Abmas) ini adalah memberikan layanan pendampingan fasilitasi sertifikasi halal dengan kategori baik pernyataan pelaku usaha (self declare) maupun...
Pendampingan Sertifikasi Halal Produk Bagi Pelaku Usaha Di Desa Sambak, Kabupaten Magelang
Pendampingan Sertifikasi Halal Produk Bagi Pelaku Usaha Di Desa Sambak, Kabupaten Magelang
Desa Sambak merupakan desa di Kabupaten Magelang dengan potensi ekonomi besar melalui pengembangan produk olahan pangan. Produk-produk olahan pangan tersebut sebagian besar diprodu...

Back to Top