Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Percepatan Pemulihan Ekonomi Surabaya dengan Pendampingan Fasilitasi Sertifikasi Halal

View through CrossRef
Tujuan dari pengabdian masyarakat (Abmas) ini adalah memberikan layanan pendampingan fasilitasi sertifikasi halal dengan kategori baik pernyataan pelaku usaha (self declare) maupun regular, yang merupakan salah satu cara yang diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi di Surabaya. Hal ini tentu sejalan dengan visi pemerintah yang terus berupaya mendorong Indonesia untuk menjadi produsen produk halal dunia. Sertifikasi halal yang semula voluntary (sukarela), kini telah berubah menjadi mandatory (wajib). Pemberlakuan sertifikasi halal tersebut dilakukan secara bertahap yang dimulai dari produk makanan dan minuman pada tanggal 17 Oktober 2019 dan non-pangan dimulai pada tanggal 17 Oktober 2021. Pelaksanaan kegiatan ini dibagi menjadi 6 tahapan, yaitu seleksi pelaku usaha mikro dan kecil, seleksi mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN), workshop kader penggerak halal, pendampingan penyusunan dokumen manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), pendaftaran sertifikasi halal, dan pemberian plakat logo binaan pusat kajian halal Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Berdasarkan capaian indikator kesiapan mitra dalam pendaftaran sertifikasi halal dan hasil diskusi dengan tim internal, maka terdapat 11 UMKM yang diberikan rekomendasi dan fasilitasi pendaftaran sertifikasi halal gratis. Adapun 4 UMKM lainnya belum dapat direkomendasikan karena belum memenuhi persyaratan, seperti penggunaan air isi ulang dan daging dari pasar yang belum mempunyai sertifikasi halal.
Title: Percepatan Pemulihan Ekonomi Surabaya dengan Pendampingan Fasilitasi Sertifikasi Halal
Description:
Tujuan dari pengabdian masyarakat (Abmas) ini adalah memberikan layanan pendampingan fasilitasi sertifikasi halal dengan kategori baik pernyataan pelaku usaha (self declare) maupun regular, yang merupakan salah satu cara yang diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi di Surabaya.
Hal ini tentu sejalan dengan visi pemerintah yang terus berupaya mendorong Indonesia untuk menjadi produsen produk halal dunia.
Sertifikasi halal yang semula voluntary (sukarela), kini telah berubah menjadi mandatory (wajib).
Pemberlakuan sertifikasi halal tersebut dilakukan secara bertahap yang dimulai dari produk makanan dan minuman pada tanggal 17 Oktober 2019 dan non-pangan dimulai pada tanggal 17 Oktober 2021.
Pelaksanaan kegiatan ini dibagi menjadi 6 tahapan, yaitu seleksi pelaku usaha mikro dan kecil, seleksi mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN), workshop kader penggerak halal, pendampingan penyusunan dokumen manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), pendaftaran sertifikasi halal, dan pemberian plakat logo binaan pusat kajian halal Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
Berdasarkan capaian indikator kesiapan mitra dalam pendaftaran sertifikasi halal dan hasil diskusi dengan tim internal, maka terdapat 11 UMKM yang diberikan rekomendasi dan fasilitasi pendaftaran sertifikasi halal gratis.
Adapun 4 UMKM lainnya belum dapat direkomendasikan karena belum memenuhi persyaratan, seperti penggunaan air isi ulang dan daging dari pasar yang belum mempunyai sertifikasi halal.

Related Results

Pengaruh Sertifikasi Halal UMKM terhadap Pariwisata Halal di Kawasan Masjid Raya Al Jabbar Kota Bandung
Pengaruh Sertifikasi Halal UMKM terhadap Pariwisata Halal di Kawasan Masjid Raya Al Jabbar Kota Bandung
Abstract. This research aims to analyze the effect of MSME halal certification on halal tourism in the Al Jabar Mosque area in Bandung City, where many MSMEs in the Al Jabbar Grand...
PENDAMPINGAN SELF-DECLARE HALAL PADA UMKM BIDANG MAKANAN DAN MINUMAN DI KOTA MALANG
PENDAMPINGAN SELF-DECLARE HALAL PADA UMKM BIDANG MAKANAN DAN MINUMAN DI KOTA MALANG
Halal sudah menjadi aspek kebutuhan di zaman yang sudah berkembang ini. Indonesia dengan mayoritas pemeluk agama islam membuat pemerintah mewajibkan adanya jaminan status halal pro...
PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA
PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA
<p>Negara menerbitkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH) jo Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor...
Halal Studies
Halal Studies
Halal studies can be defined as the study and description of halal-related issues in the everyday life of Muslims. Halal studies take halal seriously both as subject and as object ...
Pendampingan Sertifikasi Halal Kepada Pelaku UMKM Gropak di Desa Karangdadap
Pendampingan Sertifikasi Halal Kepada Pelaku UMKM Gropak di Desa Karangdadap
Sertifikat halal menjadi salah satu hal yang sangat penting bagi para pelaku usaha untuk menarik konsumen. Terlebih mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Islam, menjadikan p...
SERTIFIKASI HALAL MELALUI SELF DECLARE OLEH UMKM UNTUK MENDUKUNG INDUSTRI WISATA HALAL
SERTIFIKASI HALAL MELALUI SELF DECLARE OLEH UMKM UNTUK MENDUKUNG INDUSTRI WISATA HALAL
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mulai diberlakukan sejak tahun 2019 setelah disahkan pada tahun 2014. Undang-undang ini adalah salah satu upaya dari ne...
Optimasi Pelayanan Sertifikasi pada Supply Chain Lembaga Sertifikasi Halal
Optimasi Pelayanan Sertifikasi pada Supply Chain Lembaga Sertifikasi Halal
Di dalam dunia persaingan global persaingan antar kompetitor semakin ketat sehingga dalam faktanya bisnis usaha yang dijalankan perlu terus untuk dikembangkan dan dilakukan perbaik...

Back to Top