Javascript must be enabled to continue!
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERMOHONAN WALI ‘ADAL
View through CrossRef
ABSTRACTGuardian is one of the marriage pillars that must be fulfilled as the opinion of Imam Syafi'i which is strengthened by the hadith of Aisha. Even so, there are also guardians who are reluctant to marry off their children, called guardians ‘adal. To overcome this problem, you can submit the application for the appointment of guardians ‘adal to the Religious Courts. One of them is in the Klaten Religious Court, based on the consideration of judges that are generally the same but different results are obtained. In 2017 there were eight requests granted, while only one application was rejected. This research aims to compare the reasons for the submission to the judge's consideration in completing the two requests. This research is a type of literature with secondary data sourced from primary legal material in the form of a copy of the determination and secondary legal material in the form of books, journals, and so on. The collection of data through documentation is then asked for confirmation related to legal facts through an interview. The analysis technique is a descriptive qualitative and comparative approach to find out the difference. In granting or rejecting a request, it is not only seen from the argument of the request, but also the facts found in the trial including the guardian's statement. Then in these two petitions, in consideration, judges were more likely to use their beliefs while still paying attention to aspects of certainty, fairness and expediency.Keywords: Consideration; Guardian ‘Adal; Marriage; Reluctant. ABSTRAKWali merupakan salah satu rukun perkawinan yang harus dipenuhi seperti pendapat imam Syafi’i yang dikuatkan oleh hadits Aisyah. Meskipun begitu, namun juga terdapat wali yang enggan menikahkan anaknya yang disebut wali ‘adal. Untuk mengatasi hal ini dapat mengajukan permohonan penetapan wali ‘adal ke Pengadilan Agama. Salah satunya di Pengadilan Agama Klaten, dengan dasar pertimbangan hakim yang secara umum sama namun diperoleh hasil penetapan yang berbeda. Pada tahun 2017 terdapat delapan permohonan dikabulkan, sedangkan hanya ada satu permohonan yang ditolak. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan hal-hal yang menjadi alasan pengajuan hingga pertimbangan hakim dalam menyelesaikan kedua permohonan tersebut. Penelitian ini merupakan jenis kepustakaan dengan data sekunder yang bersumber pada bahan hukum primer berupa salinan penetapan serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan sebagainya. Pengumpulan datanya melalui dokumentasi yang selanjutnya dimintakan konfirmasi terkait fakta hukum melalui sebuah wawancara. Teknik analisanya dengan metode pendekatan deskriptif kualitatif serta komparatif untuk mengetahui letak perbedaannya. Dalam mengabulkan atau menolak permohonan tidak hanya dilihat dari dalil permohonan, melainkan juga fakta yang ditemukan dalam persidangan termasuk keterangan wali. Kemudian dalam dua permohonan ini dalam pertimbangannya hakim lebih cenderung menggunakan keyakinannya dengan tetap memperhatikan aspek kepastian, keadilan serta kemanfaatan.Kata Kunci: Enggan; Perkawinan; Pertimbangan; Wali ‘Adal.
Title: DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERMOHONAN WALI ‘ADAL
Description:
ABSTRACTGuardian is one of the marriage pillars that must be fulfilled as the opinion of Imam Syafi'i which is strengthened by the hadith of Aisha.
Even so, there are also guardians who are reluctant to marry off their children, called guardians ‘adal.
To overcome this problem, you can submit the application for the appointment of guardians ‘adal to the Religious Courts.
One of them is in the Klaten Religious Court, based on the consideration of judges that are generally the same but different results are obtained.
In 2017 there were eight requests granted, while only one application was rejected.
This research aims to compare the reasons for the submission to the judge's consideration in completing the two requests.
This research is a type of literature with secondary data sourced from primary legal material in the form of a copy of the determination and secondary legal material in the form of books, journals, and so on.
The collection of data through documentation is then asked for confirmation related to legal facts through an interview.
The analysis technique is a descriptive qualitative and comparative approach to find out the difference.
In granting or rejecting a request, it is not only seen from the argument of the request, but also the facts found in the trial including the guardian's statement.
Then in these two petitions, in consideration, judges were more likely to use their beliefs while still paying attention to aspects of certainty, fairness and expediency.
Keywords: Consideration; Guardian ‘Adal; Marriage; Reluctant.
 ABSTRAKWali merupakan salah satu rukun perkawinan yang harus dipenuhi seperti pendapat imam Syafi’i yang dikuatkan oleh hadits Aisyah.
Meskipun begitu, namun juga terdapat wali yang enggan menikahkan anaknya yang disebut wali ‘adal.
Untuk mengatasi hal ini dapat mengajukan permohonan penetapan wali ‘adal ke Pengadilan Agama.
Salah satunya di Pengadilan Agama Klaten, dengan dasar pertimbangan hakim yang secara umum sama namun diperoleh hasil penetapan yang berbeda.
Pada tahun 2017 terdapat delapan permohonan dikabulkan, sedangkan hanya ada satu permohonan yang ditolak.
Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan hal-hal yang menjadi alasan pengajuan hingga pertimbangan hakim dalam menyelesaikan kedua permohonan tersebut.
Penelitian ini merupakan jenis kepustakaan dengan data sekunder yang bersumber pada bahan hukum primer berupa salinan penetapan serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan sebagainya.
Pengumpulan datanya melalui dokumentasi yang selanjutnya dimintakan konfirmasi terkait fakta hukum melalui sebuah wawancara.
Teknik analisanya dengan metode pendekatan deskriptif kualitatif serta komparatif untuk mengetahui letak perbedaannya.
Dalam mengabulkan atau menolak permohonan tidak hanya dilihat dari dalil permohonan, melainkan juga fakta yang ditemukan dalam persidangan termasuk keterangan wali.
Kemudian dalam dua permohonan ini dalam pertimbangannya hakim lebih cenderung menggunakan keyakinannya dengan tetap memperhatikan aspek kepastian, keadilan serta kemanfaatan.
Kata Kunci: Enggan; Perkawinan; Pertimbangan; Wali ‘Adal.
Related Results
Perpindahan Wali Nasab Kepada Wali Hakim (Analisis Terhadap Sebab-Sebab ‘Aḍal Wali Pada KUA Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh)
Perpindahan Wali Nasab Kepada Wali Hakim (Analisis Terhadap Sebab-Sebab ‘Aḍal Wali Pada KUA Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh)
Perwalian dalam akad nikah merupakan syari’at yang harus dipenuhi. Ketiadaan wali menentukan sah tidaknya pernikahan, sebab wali adalah salah satu rukun nikah. Islam melarang pihak...
DINAMIKA PENYELESAIAN PERMOHONAN PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE
DINAMIKA PENYELESAIAN PERMOHONAN PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE
Penelitian ini membahas mengenai dinamika penyelesaian perkara poligamipengadilan agama Parepare, dengan sub masalah:1) Bagaimana proses permohonan Izin perkawinan poligami. 2) Bag...
Analisis Hukum Pernikahan Menggunakan Wali Hakim Persfektif Hukum Islam Dan Kompilasi Hukum Islam
Analisis Hukum Pernikahan Menggunakan Wali Hakim Persfektif Hukum Islam Dan Kompilasi Hukum Islam
Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan wewenang untuk bertindak sebagai wali nikah. Wali hakim baru da...
Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif Keadilan
Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif Keadilan
Setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat meskipun terdapat perbedaan, sesuai Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Beda pendapat antar ha...
Corak Putusan Hakim Terhadap Putusan Pernikahan Dengan Wali Muhakkam
Corak Putusan Hakim Terhadap Putusan Pernikahan Dengan Wali Muhakkam
Wali muhakkam, dalam pernikahan, merupakan seseorang yang bukan pejabat atau wali hakim resmi yang ditunjuk seorang perempuan untuk menjadi wali nikahnya. Praktik ini dilakukan pad...
Tinjauan Hukum Islam pada Peralihan Wali Nasab kepada Wali Hakim dalam Melaksanakan Perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan
Tinjauan Hukum Islam pada Peralihan Wali Nasab kepada Wali Hakim dalam Melaksanakan Perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui: 1) pandangan hukum Islam terhadap peralihan wali nasab kepada wali hakim, 2) pandangan hokum Islam terhadap peralihan wali nasab kepada...
PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
Jurnal dengan judul “Perlindungan Hak Anak Dalam Pemeriksaan Perkara Permohonan Dispensasi Kawin” ini berangkat dari permasalahan bagaimana bentuk perlindungan hak anak dalam peme...
Penetapan Wali Adhol dalam Pernikahan (Studi Komparasi antara Hukum Islam dan KHI)
Penetapan Wali Adhol dalam Pernikahan (Studi Komparasi antara Hukum Islam dan KHI)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui; Bagaimana Konsep Wali Adhol Dalam Pernikahan dan dasar hukumnya dalam pernikahan dan Bagaimana Prosedur penetapan wali Adhol dalam Hukum ...

