Javascript must be enabled to continue!
Corak Putusan Hakim Terhadap Putusan Pernikahan Dengan Wali Muhakkam
View through CrossRef
Wali muhakkam, dalam pernikahan, merupakan seseorang yang bukan pejabat atau wali hakim resmi yang ditunjuk seorang perempuan untuk menjadi wali nikahnya. Praktik ini dilakukan pada nikah siri dan menjadi sebuah masalah ketika mengajukan itsbat nikah di Pengadilan Agama. Terdapat banyak putusan berbeda yang berkaitan dengan wali muhakkam. Berdasarkan hal tersebut, perlu ada kajian tentang ragam putusan Pengadilan Agama terkait pernikahan dengan wali muhakkam. Penelitian ini merupakan studi normatif komparatif dengan pendekatan konseptual digunakan dalam penelitian ini. Komparasi dilakukan untuk mengurai persamaan atau perbedaan serta latar belakang dari persamaan atau perbedaan antara putusan-putusan Pengadilan Agama tentang wali muhakkam. Bahan hukum sekunder yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari artikel-artikel jurnal dan buku-buku terkait dengan topik pembahasan. Hasil penelitian ini adalah: Pertama, dalam konteks fikih dikenal adanya tiga jenis wali nikah, yaitu wali nasab, wali hakim, dan wali muhakkam. Dari ketiga jenis tersebut, wali muhakkam tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini menjadi peluang sekaligus tantangan bagi para hakim untuk berijtihad dalam memutus sebuah perkara. Kedua, dari beberapa putusan pengadilan Agama yang telah dikaji sebelumnya, diketahui bahwa ada kecenderungan hakim tidak mengabulkan permohonan para pemohon jika itsbat nikah mereka menggunakan wali muhakkam sedangkan pihak perempuan masih memiliki ayah kandung yang non muslim. Hal ini berbeda dengan kasus jika pihak perempuan tidak mempunya wali nasab dikarenakan wali nasabnya meninggal atau semacamnya yang cenderung dikabulkan.
Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah 2 Brebes
Title: Corak Putusan Hakim Terhadap Putusan Pernikahan Dengan Wali Muhakkam
Description:
Wali muhakkam, dalam pernikahan, merupakan seseorang yang bukan pejabat atau wali hakim resmi yang ditunjuk seorang perempuan untuk menjadi wali nikahnya.
Praktik ini dilakukan pada nikah siri dan menjadi sebuah masalah ketika mengajukan itsbat nikah di Pengadilan Agama.
Terdapat banyak putusan berbeda yang berkaitan dengan wali muhakkam.
Berdasarkan hal tersebut, perlu ada kajian tentang ragam putusan Pengadilan Agama terkait pernikahan dengan wali muhakkam.
Penelitian ini merupakan studi normatif komparatif dengan pendekatan konseptual digunakan dalam penelitian ini.
Komparasi dilakukan untuk mengurai persamaan atau perbedaan serta latar belakang dari persamaan atau perbedaan antara putusan-putusan Pengadilan Agama tentang wali muhakkam.
Bahan hukum sekunder yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari artikel-artikel jurnal dan buku-buku terkait dengan topik pembahasan.
Hasil penelitian ini adalah: Pertama, dalam konteks fikih dikenal adanya tiga jenis wali nikah, yaitu wali nasab, wali hakim, dan wali muhakkam.
Dari ketiga jenis tersebut, wali muhakkam tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hal ini menjadi peluang sekaligus tantangan bagi para hakim untuk berijtihad dalam memutus sebuah perkara.
Kedua, dari beberapa putusan pengadilan Agama yang telah dikaji sebelumnya, diketahui bahwa ada kecenderungan hakim tidak mengabulkan permohonan para pemohon jika itsbat nikah mereka menggunakan wali muhakkam sedangkan pihak perempuan masih memiliki ayah kandung yang non muslim.
Hal ini berbeda dengan kasus jika pihak perempuan tidak mempunya wali nasab dikarenakan wali nasabnya meninggal atau semacamnya yang cenderung dikabulkan.
Related Results
KEABSAHAN WALI MUHAKKAM PADA PERNIKAHAN SIRRI
KEABSAHAN WALI MUHAKKAM PADA PERNIKAHAN SIRRI
Kedudukan wali dalam sebuah pernikahan merupakan hal yang urgen, mengingat keberadaannya sebagai penyebab sahnya suatu pernikahan, Wali nikah adakalanya wali nasab, wali hakim (sul...
Analisis Hukum Pernikahan Menggunakan Wali Hakim Persfektif Hukum Islam Dan Kompilasi Hukum Islam
Analisis Hukum Pernikahan Menggunakan Wali Hakim Persfektif Hukum Islam Dan Kompilasi Hukum Islam
Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan wewenang untuk bertindak sebagai wali nikah. Wali hakim baru da...
Kontroversi Wali Mujbir dalam Kasus Pernikahan Dini di Indonesia
Kontroversi Wali Mujbir dalam Kasus Pernikahan Dini di Indonesia
Abstract
This article discusses the controversy surrounding the role of wali mujbir in cases of early marriage in Indonesia. Wali mujbir, as a guardian who has the authority to ma...
Praktek Nikah Siri pada Jasa Nikah Siri Padang Amanah Perspektif Fiqh Munakahat
Praktek Nikah Siri pada Jasa Nikah Siri Padang Amanah Perspektif Fiqh Munakahat
<p>Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya grup <em>facebook</em> "Jasa Nikah Siri amanah Padang". pada grup tersebut sering menawarkan jasa pernikahan siri...
Perpindahan Wali Nasab Kepada Wali Hakim (Analisis Terhadap Sebab-Sebab ‘Aḍal Wali Pada KUA Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh)
Perpindahan Wali Nasab Kepada Wali Hakim (Analisis Terhadap Sebab-Sebab ‘Aḍal Wali Pada KUA Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh)
Perwalian dalam akad nikah merupakan syari’at yang harus dipenuhi. Ketiadaan wali menentukan sah tidaknya pernikahan, sebab wali adalah salah satu rukun nikah. Islam melarang pihak...
Studi Komparatif Kedudukan Wali Dalam Pernikahan Menurut Imam Syafi-i dan Imam Hanafi
Studi Komparatif Kedudukan Wali Dalam Pernikahan Menurut Imam Syafi-i dan Imam Hanafi
Abstrack: The marriage guardian is a person who acts on behalf of bride while the marriage contract, imam syafi’i and imam hanafi have differences and similarities of opinion, the...
Penetapan Wali Adhol dalam Pernikahan (Studi Komparasi antara Hukum Islam dan KHI)
Penetapan Wali Adhol dalam Pernikahan (Studi Komparasi antara Hukum Islam dan KHI)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui; Bagaimana Konsep Wali Adhol Dalam Pernikahan dan dasar hukumnya dalam pernikahan dan Bagaimana Prosedur penetapan wali Adhol dalam Hukum ...
Tinjauan Hukum Islam pada Peralihan Wali Nasab kepada Wali Hakim dalam Melaksanakan Perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan
Tinjauan Hukum Islam pada Peralihan Wali Nasab kepada Wali Hakim dalam Melaksanakan Perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui: 1) pandangan hukum Islam terhadap peralihan wali nasab kepada wali hakim, 2) pandangan hokum Islam terhadap peralihan wali nasab kepada...

