Javascript must be enabled to continue!
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA ELEKTRONIK DI KABUPATEN LAMPUNG UTARA
View through CrossRef
Perkembangan teknologi informasi telah menghadirkan tantangan baru dalam penegakan hukum pidana, salah satunya terkait dengan maraknya kasus pencemaran nama baik yang terjadi melalui media elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku pencemaran nama baik melalui media elektronik di Kabupaten Lampung Utara, menelaah penerapan ketentuan hukum yang digunakan oleh aparat penegak hukum, serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam proses penegakannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik melalui media elektronik didasarkan pada terpenuhinya unsur kesengajaan dan akibat hukum yang ditimbulkan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2024. Aparat penegak hukum di Lampung Utara telah menerapkan ketentuan tersebut secara proporsional, meskipun masih dihadapkan pada berbagai hambatan seperti keterbatasan alat bukti elektronik, rendahnya literasi digital masyarakat, dan kurangnya kemampuan teknis dalam bidang forensik digital. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik di Kabupaten Lampung Utara telah berjalan sesuai ketentuan hukum, tetapi efektivitasnya masih perlu ditingkatkan melalui penguatan kapasitas aparat penegak hukum, sosialisasi hukum digital kepada masyarakat, serta penerapan prinsip keadilan restoratif agar hukum tidak hanya menjerat pelaku, melainkan juga mendidik masyarakat untuk beretika di ruang digital.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban pidana, pencemaran nama baik, media elektronik, Lampung Utara, UU ITE.
Title: ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA ELEKTRONIK DI KABUPATEN LAMPUNG UTARA
Description:
Perkembangan teknologi informasi telah menghadirkan tantangan baru dalam penegakan hukum pidana, salah satunya terkait dengan maraknya kasus pencemaran nama baik yang terjadi melalui media elektronik.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku pencemaran nama baik melalui media elektronik di Kabupaten Lampung Utara, menelaah penerapan ketentuan hukum yang digunakan oleh aparat penegak hukum, serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam proses penegakannya.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus.
Data diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik melalui media elektronik didasarkan pada terpenuhinya unsur kesengajaan dan akibat hukum yang ditimbulkan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo.
Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Aparat penegak hukum di Lampung Utara telah menerapkan ketentuan tersebut secara proporsional, meskipun masih dihadapkan pada berbagai hambatan seperti keterbatasan alat bukti elektronik, rendahnya literasi digital masyarakat, dan kurangnya kemampuan teknis dalam bidang forensik digital.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik di Kabupaten Lampung Utara telah berjalan sesuai ketentuan hukum, tetapi efektivitasnya masih perlu ditingkatkan melalui penguatan kapasitas aparat penegak hukum, sosialisasi hukum digital kepada masyarakat, serta penerapan prinsip keadilan restoratif agar hukum tidak hanya menjerat pelaku, melainkan juga mendidik masyarakat untuk beretika di ruang digital.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban pidana, pencemaran nama baik, media elektronik, Lampung Utara, UU ITE.
.
Related Results
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
VISUALISASI KEMASAN KERIPIK PISANG ANEKA SEBAGAI KULINER KHAS LAMPUNG
VISUALISASI KEMASAN KERIPIK PISANG ANEKA SEBAGAI KULINER KHAS LAMPUNG
<p>Lampung merupakan provinsi yang terletak di ujung timur pulau Sumatera. Lampung juga dilalui oleh jalur lintas Sumatera yang memiliki efek langsung terhadap perekonomian m...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Tinjauan Yuridis Terhadap Kejahatan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Dilihat Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE
Tinjauan Yuridis Terhadap Kejahatan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Dilihat Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui mengenai bagaimana ketentuan hukum tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial jika dilihat dari Kitab Undang-Und...
Harapan Orang tua Memberi Nama Anak di Daerah Mandailing
Harapan Orang tua Memberi Nama Anak di Daerah Mandailing
Abstrak Nama merupakan identitas yang sangat penting karena nama merupakan atribut yang sangat pribadi, yang memiliki fungsi sebagai identifikasi seseorang. Oleh karena itu, bagi o...

