Javascript must be enabled to continue!
PENERAPAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MELARANG PENGGUNAAN PRODUK CRYPTOSEBAGAI ALAT PEMBAYARAN MAUPUN SUBYEK KOMODITAS YANG BISA DIPERDAGANGKAN MELALUI BURSA BERJANGKA DI INDONESIA
View through CrossRef
Penelitian ini mengkaji legalitas produk crypto berikut produk turunannya, sebagai alat pembayaran/tukar maupun sebagai salah satu bagian dari komoditi berjangka berikut mekanismenya, dikaitkan dengan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan analisisnya. Alhasil, implementasi penegakan hukum terhadap larangan penggunaan produk cryptovideUndang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, PBI No. 18/40/PBI/2016, PBI No. 19/12/PBI/2017, dan PBI No. 20/6/PBI/2018 masih dalam tahap sosialisasi adanya larangan saja. Berbeda halnya dengan kebolehan untuk menjadikan produk cryptosebagai subyek komoditi yang dapat diperdagangkan di Bursa Berjangka Indonesia sesuai mekanisme sebagaimana terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 dan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019, yang pada dasarnya merupakan pengakuan terhadap produk crypto sebagai benda yang dapat dimiliki/dikuasai atau bahkan diwariskan menurut KUHPerdata.
Title: PENERAPAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MELARANG PENGGUNAAN PRODUK CRYPTOSEBAGAI ALAT PEMBAYARAN MAUPUN SUBYEK KOMODITAS YANG BISA DIPERDAGANGKAN MELALUI BURSA BERJANGKA DI INDONESIA
Description:
Penelitian ini mengkaji legalitas produk crypto berikut produk turunannya, sebagai alat pembayaran/tukar maupun sebagai salah satu bagian dari komoditi berjangka berikut mekanismenya, dikaitkan dengan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan analisisnya.
Alhasil, implementasi penegakan hukum terhadap larangan penggunaan produk cryptovideUndang-Undang No.
7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, PBI No.
18/40/PBI/2016, PBI No.
19/12/PBI/2017, dan PBI No.
20/6/PBI/2018 masih dalam tahap sosialisasi adanya larangan saja.
Berbeda halnya dengan kebolehan untuk menjadikan produk cryptosebagai subyek komoditi yang dapat diperdagangkan di Bursa Berjangka Indonesia sesuai mekanisme sebagaimana terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 dan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019, yang pada dasarnya merupakan pengakuan terhadap produk crypto sebagai benda yang dapat dimiliki/dikuasai atau bahkan diwariskan menurut KUHPerdata.
Related Results
Policy Paper Urgensi Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknik Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan
Policy Paper Urgensi Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknik Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan
Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya baik dilingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diperlukan adanya pejabat fungsional Pera...
ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan a...
Urgensi Pembentukan Lembaga Pemerintahan Khusus di Bidang Pengelolaan Peraturan Perundang-Undangan
Urgensi Pembentukan Lembaga Pemerintahan Khusus di Bidang Pengelolaan Peraturan Perundang-Undangan
Legislation is a sub-system of national law that functions to actualise the implementation of national and state administration according to the ideals established by the national ...
ANALISIS EKSISTENSI SURAT EDARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
ANALISIS EKSISTENSI SURAT EDARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Selain peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dikenal juga peraturan-peraturan lainnya, salah satunya yaitu peraturan kebijakan (beleidsregels...
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasca Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasca Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
As a state of law, Indonesia certainly cannot be separated from legal politics in the formation of laws and regulations because legal politics has a very important role in the form...
Urgensi Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Peraturan Daerah
Urgensi Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Peraturan Daerah
Penelitian dan kajian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Partisipasi publik dan transparansi merupakan 2 (dua) ...
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Salah satu isu yang berkembang pada awal tahun 2020 yang lalu adalah digunakannya metode pembentukan undang-undang Omnibus Law yang telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun...
LARANGAN PENGGUNAAN FASILITAS NEGARA DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
LARANGAN PENGGUNAAN FASILITAS NEGARA DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye petahana memang sudah cukup sering terjadi. Dimana para calon petahanan dianggap menggunakan baliho “promo daerah” yang s...

