Javascript must be enabled to continue!
PERATURAN PENATAAN RUANG DI PROVINSI ACEH
View through CrossRef
Penataan ruang sangat diperlukan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan di Aceh merujuk pada Otonomi khusus. Otonomi Khusus Aceh disahkan dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Tujuan Penataan Ruang untuk menertibkan, menyelaraskan, menserasikan Perencanaan, Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan tata ruang.Setiap daerah dalam Negara Indonesia memiliki kepentingan dan kebutuhan pemanfaatan ruang yang berbeda-beda antara daerah yang satu dengan daerah lainnya. Bahkan kepentingan pemanfaatan ruang provinsi tidak selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Oleh karena itu penulis perlu membahas bagaimanakah implementasai pengaturan penataan ruang di Provinsi Aceh berdasarkan otonomi khusus?
Implementasi Peraturan Perundang-undangan mengenai penataan ruang mulai dari peraturan undang-undang sampai dengan Qanun di Provinsi Aceh tidak terlepas dari berbagai fenomena pemanfaatan ruang. Dalam pelaksanaan otonomi daerah di Aceh persoalan pelanggaran tata ruang antara aspek penataan ruang dengan kebutuhan ruang dalam pembangunan demi kebutuhan masyarakat juga saling bersinggungan. Aceh sebagai daerah istimewa sekaligus daerah yang memiliki otonomi khusus sudah seharusnya menerapkan prinsip-prinsip penataan ruang yang berbeda dengan daerah lainnya di Indonesia. Pemerintah daerah baik provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota di Aceh harus mampu mewujudkan pengaturan penataan ruang Aceh berlandaskan pada nilai-nilai Keislaman sesuai dengan adat istiadat, kebudayaan, keberpihakan kepada masyarakat miskin, karakateristik masyarakat, serta sesusai dengan kondisi geografis Aceh.
Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Hukum Administrasi Negara
Title: PERATURAN PENATAAN RUANG DI PROVINSI ACEH
Description:
Penataan ruang sangat diperlukan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan berkelanjutan di Aceh merujuk pada Otonomi khusus.
Otonomi Khusus Aceh disahkan dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Tujuan Penataan Ruang untuk menertibkan, menyelaraskan, menserasikan Perencanaan, Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan tata ruang.
Setiap daerah dalam Negara Indonesia memiliki kepentingan dan kebutuhan pemanfaatan ruang yang berbeda-beda antara daerah yang satu dengan daerah lainnya.
Bahkan kepentingan pemanfaatan ruang provinsi tidak selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Oleh karena itu penulis perlu membahas bagaimanakah implementasai pengaturan penataan ruang di Provinsi Aceh berdasarkan otonomi khusus?
Implementasi Peraturan Perundang-undangan mengenai penataan ruang mulai dari peraturan undang-undang sampai dengan Qanun di Provinsi Aceh tidak terlepas dari berbagai fenomena pemanfaatan ruang.
Dalam pelaksanaan otonomi daerah di Aceh persoalan pelanggaran tata ruang antara aspek penataan ruang dengan kebutuhan ruang dalam pembangunan demi kebutuhan masyarakat juga saling bersinggungan.
Aceh sebagai daerah istimewa sekaligus daerah yang memiliki otonomi khusus sudah seharusnya menerapkan prinsip-prinsip penataan ruang yang berbeda dengan daerah lainnya di Indonesia.
Pemerintah daerah baik provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota di Aceh harus mampu mewujudkan pengaturan penataan ruang Aceh berlandaskan pada nilai-nilai Keislaman sesuai dengan adat istiadat, kebudayaan, keberpihakan kepada masyarakat miskin, karakateristik masyarakat, serta sesusai dengan kondisi geografis Aceh.
Related Results
Kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Bima Dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Penataan Ruang
Kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Bima Dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Penataan Ruang
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penat...
URGENSI PENGATURAN HUKUM PENYIARAN ACEH BERBASIS KEARIFAN LOKAL DALAM MENGAKTUALISASI NILAI ISLAM DAN BUDAYA MASYARAKAT ACEH
URGENSI PENGATURAN HUKUM PENYIARAN ACEH BERBASIS KEARIFAN LOKAL DALAM MENGAKTUALISASI NILAI ISLAM DAN BUDAYA MASYARAKAT ACEH
Penelitian ini bertujuan menganalisis: (1). Pengaturan Hukum Penyiaran Aceh dalam mengaktualisasi nilai keislaman dan Kearifan budaya local masyarakat Aceh (2) Program Penyiaran Ac...
Analysis of Aceh TV Programs in An Effort to Preserve Aceh Culture
Analysis of Aceh TV Programs in An Effort to Preserve Aceh Culture
The problems contained in the problem formulation are (1) What is the vision and mission of Aceh TV. And how Aceh TV realizes the vision and mission. (2) What programs are aired by...
Identifikasi Bangunan-Bangunan Peninggalan Sejarah Masa Kolonial Belanda di Pesisir Timur Aceh
Identifikasi Bangunan-Bangunan Peninggalan Sejarah Masa Kolonial Belanda di Pesisir Timur Aceh
The Dutch colonial presence in the eastern coastal region of Aceh had a significant influence on infrastructure development and cultural changes in the area. The buildings left ove...
Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Oleh Pemerintah Kota Payakumbuh
Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Oleh Pemerintah Kota Payakumbuh
Kebijakan penataan ruang merupakan langkah yang ditetapkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk dilaksanakan dan diwujudkan dalam penyelenggaraan penataan ruang di Indon...
PERKEMBANGAN BENTUK KERAJINAN RENCONG DI DESA BAET KECAMATAN SUKA MAKMUR KABUPATEN ACEH BESAR
PERKEMBANGAN BENTUK KERAJINAN RENCONG DI DESA BAET KECAMATAN SUKA MAKMUR KABUPATEN ACEH BESAR
AbstrakRencong merupakan produk budaya lokal Aceh yang diwariskan secara turun-temurun oleh nenek monyangnya suku Aceh. Rencong sebagai senjata tradisional sekaligus simbol identit...
Perancangan Taman Museum Kerajaan Aceh
Perancangan Taman Museum Kerajaan Aceh
AbstrakIndonesia adalah negara yang mayoritas agamanya adalah Islam. Aceh dianggap sebagai tempat dimulainya penyebaran Islam di Indonesia dan memainkan peran penting dalam penyeba...
Penegakan Hukum dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Penegakan Hukum dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Proses penegakan hukum atas pelanggaran penataan ruang merupakan hal yang sangat penting dalam revitalisasi peta rencana tata ruang. Salah satu masalah yang seringkali ditemukan da...

