Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TANAH ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KABUPATEN SANGGAU

View through CrossRef
Abstract This study focuses on the implementation of communal land registration of indigenous communities and government efforts in protecting customary land registration, especially in Sanggau Regency. This study is a juridical-empirical or non-doctrinal study, with a socio-legal approach. The results of the study indicate that the implementation of communal land registration of indigenous communities in Sanggau Regency is carried out based on existing regulations. The government's efforts to protect customary land registration of indigenous communities in Sanggau Regency are indicated by the strong political will of the Sanggau Regency Government with the existence of Sanggau Regency Regional Regulation No. 1 of 2017 concerning Recognition and Protection of Indigenous Communities and several Decrees of the Sanggau Regent and efforts from the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency to conduct socialization, coordination and spatial and field checks to ensure that communal land of indigenous communities is clear and clean to be registered. Keywords: Communal land; Indigenous communities; Legal protection Abstrak Penelitian ini berfokus pada pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat dan upaya pemerintah dalam perlindungan untuk pendaftaran tanah ulayat, khususnya di Kabupaten Sanggau. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-empiris atau non doktrinal, dengan pendekatan sosio-legal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat di Kabupaten Sanggau dilakukan berdasarkan peraturan yang ada. Upaya pemerintah dalam melakukan perlindungan untuk pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat di Kabupaten Sanggau ditunjukkan dengan adanya kemauan politik yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Sanggau dengan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau No. 1 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta beberapa Keputusan Bupati Sanggau serta upaya dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan sosialisasi, koordinasi hingga pengecekan secara spasial dan lapangan untuk memastikan tanah ulayat masyarakat hukum adat secara jelas dan pasti dapat didaftarkan. Kata Kunci: Masyarakat hukum adat; Perlindungan hukum; Tanah ulayat
Title: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TANAH ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KABUPATEN SANGGAU
Description:
Abstract This study focuses on the implementation of communal land registration of indigenous communities and government efforts in protecting customary land registration, especially in Sanggau Regency.
This study is a juridical-empirical or non-doctrinal study, with a socio-legal approach.
The results of the study indicate that the implementation of communal land registration of indigenous communities in Sanggau Regency is carried out based on existing regulations.
The government's efforts to protect customary land registration of indigenous communities in Sanggau Regency are indicated by the strong political will of the Sanggau Regency Government with the existence of Sanggau Regency Regional Regulation No.
1 of 2017 concerning Recognition and Protection of Indigenous Communities and several Decrees of the Sanggau Regent and efforts from the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency to conduct socialization, coordination and spatial and field checks to ensure that communal land of indigenous communities is clear and clean to be registered.
Keywords: Communal land; Indigenous communities; Legal protection Abstrak Penelitian ini berfokus pada pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat dan upaya pemerintah dalam perlindungan untuk pendaftaran tanah ulayat, khususnya di Kabupaten Sanggau.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-empiris atau non doktrinal, dengan pendekatan sosio-legal.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat di Kabupaten Sanggau dilakukan berdasarkan peraturan yang ada.
Upaya pemerintah dalam melakukan perlindungan untuk pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat di Kabupaten Sanggau ditunjukkan dengan adanya kemauan politik yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Sanggau dengan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau No.
1 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta beberapa Keputusan Bupati Sanggau serta upaya dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan sosialisasi, koordinasi hingga pengecekan secara spasial dan lapangan untuk memastikan tanah ulayat masyarakat hukum adat secara jelas dan pasti dapat didaftarkan.
Kata Kunci: Masyarakat hukum adat; Perlindungan hukum; Tanah ulayat.

Related Results

Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
Peralihan Tanah Ulayat Kaum di Kota Padang
Peralihan Tanah Ulayat Kaum di Kota Padang
Pola kepemilikan tanah pusako di Sumatra Barat tidak bersifat individual, melainkan milik komunal yaitu milik suku, kaum, dan nagari. Tanah ulayat kaum merupakan pusako yang diwari...
Eksistensi Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Bali di Era Globalisasi
Eksistensi Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Bali di Era Globalisasi
Keberadaan masyarakat adat di Indonesia diakui secara tegas dalam konstitusi Negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945, salah satu ciri khas masyarakat adat adalah adanya hak ulayat ma...
KEDUDUKAN HUKUM TANAH ULAYAT DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA DAN HUKUM ADAT DI INDONESIA
KEDUDUKAN HUKUM TANAH ULAYAT DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA DAN HUKUM ADAT DI INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan pengakuan hukum tanah ulayat dalam sistem hukum agraria dan hukum adat di Indonesia, dengan fokus pada penerapannya di Des...
KOORDINASI ANTARA KEJAKSAAN NEGERI SANGGAU DAN RUMAH BARANG PENYIMPANAN SITAAN NEGARA SANGGAU DALAM PENYIMPANAN BARANG BUKTI
KOORDINASI ANTARA KEJAKSAAN NEGERI SANGGAU DAN RUMAH BARANG PENYIMPANAN SITAAN NEGARA SANGGAU DALAM PENYIMPANAN BARANG BUKTI
Abstract This research will focus on coordination between public prosecutors, especially at the Sanggau District Prosecutor's Office and the Sanggau State Storage House for Confisc...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...

Back to Top