Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENGAWASAN PERATURAN DAERAH SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 137/PUU-XIII/2015 DAN 56/PUU-XIV/2016

View through CrossRef
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan 56/PUU-XIV/2016 telah menghapuskan kewenangan pengawasan yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat khususnya dalam hal pembatalan Peraturan Daerah. Menteri Dalam Negeri kini tidak lagi dapat membatalkan Peraturan Daerah Provinsi, dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, tidak lagi mempunyai kewenangan untuk membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota yang dianggap bermasalah. Tidak adanya lagi pengawasan yang bersifat represif dari Pemerintah Pusat terhadap peraturan daerah tentunya dapat mempengaruhi implementasi dari sebuah kebijakan nasional ketika sampai di daerah. Di samping itu, kualitas Peraturan Daerah yang masih jauh dari kondisi ideal juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Sedangkan upaya Pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat akan menjadi sangat terhambat tanpa adanya kewenangan untuk membatalkan peraturan daerah. Penelitian ini hendak menganalisis peraturan daerah dari segi pengawasannya. Penelitian ini akan mengkaji bentuk pengawasan peraturan daerah yang dapat digunakan oleh Pemerintah Pusat. Penelitian ini berkesimpulan bahwa setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi. masih terdapat kewenangan pengawasan yang dapat diterapkan oleh Pemerintah Pusat. Selain masih perlunya penguatan mekanisme pengawasan preventif, terdapat instrumen pengawasan lain yang dapat digunakan baik oleh Pemerintah Pusat maupun masyarakat daerah itu sendiri.
University of Trunojoyo Madura
Title: PENGAWASAN PERATURAN DAERAH SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 137/PUU-XIII/2015 DAN 56/PUU-XIV/2016
Description:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan 56/PUU-XIV/2016 telah menghapuskan kewenangan pengawasan yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat khususnya dalam hal pembatalan Peraturan Daerah.
Menteri Dalam Negeri kini tidak lagi dapat membatalkan Peraturan Daerah Provinsi, dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, tidak lagi mempunyai kewenangan untuk membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota yang dianggap bermasalah.
Tidak adanya lagi pengawasan yang bersifat represif dari Pemerintah Pusat terhadap peraturan daerah tentunya dapat mempengaruhi implementasi dari sebuah kebijakan nasional ketika sampai di daerah.
Di samping itu, kualitas Peraturan Daerah yang masih jauh dari kondisi ideal juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Sedangkan upaya Pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat akan menjadi sangat terhambat tanpa adanya kewenangan untuk membatalkan peraturan daerah.
Penelitian ini hendak menganalisis peraturan daerah dari segi pengawasannya.
Penelitian ini akan mengkaji bentuk pengawasan peraturan daerah yang dapat digunakan oleh Pemerintah Pusat.
Penelitian ini berkesimpulan bahwa setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi.
masih terdapat kewenangan pengawasan yang dapat diterapkan oleh Pemerintah Pusat.
Selain masih perlunya penguatan mekanisme pengawasan preventif, terdapat instrumen pengawasan lain yang dapat digunakan baik oleh Pemerintah Pusat maupun masyarakat daerah itu sendiri.

Related Results

Kedudukan Asas Legalitas Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 dan 025/PUU-XIV/2016
Kedudukan Asas Legalitas Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 dan 025/PUU-XIV/2016
Korupsi musuh bersama yang harus diberantas sampai dengan akarnya. Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 dan No. 025/PUU-XIV/2016 mempengaruhi pemberantasan korupsi, karena dengan kedua p...
Judicial Restraint Law Politics of the Constitutional Court Against Parliamentary Threshold: A Comparison of Indonesia and Philippines
Judicial Restraint Law Politics of the Constitutional Court Against Parliamentary Threshold: A Comparison of Indonesia and Philippines
ABSTRACT The Purpose of this Research is to examine 1) Legal construction of the Judicial Review of Parliamentary Threshold No. 44/PUUXV/2017 and No. 62/PUU-XXII/2024 on Judicial R...
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
AbstractThe Constitutional Court in Decision Number 85/PUU-XX/2022 stated that the authority to decide regional head election result dispute is the Constitutional Court’s original ...
ULTRA PETITA CONSTITUTIONALITY IN THE CONSTITUTIONAL COURT
ULTRA PETITA CONSTITUTIONALITY IN THE CONSTITUTIONAL COURT
In making a decision on a judicial review case, ideally the Constitutional Court decides according to what the applicant requested in his/her application, but in practice the Const...
ANALISIS PROBLEMATIKA YANG TERJADI PADA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG BERSIFAT FINAL DAN MENGIKAT
ANALISIS PROBLEMATIKA YANG TERJADI PADA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG BERSIFAT FINAL DAN MENGIKAT
Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat memiliki makna telah tertutup bagi segala kemungkinan untuk menempuh upaya hukum setelahnya. Konsekuensinya, putusan Ma...
Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia
Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia
This study aims to analyze the position of the Constitutional Court's decision in the formation of laws and to examine the legal implications if the laws formed are in conflict wit...
CONFLICT OF INTEREST KETUA HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI TELAAH PUTUSAN NOMOR 90/PUU-XXI/2023
CONFLICT OF INTEREST KETUA HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI TELAAH PUTUSAN NOMOR 90/PUU-XXI/2023
  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 menuai pro-kontra, pasalnya putusan tersebut memuat konflik kepentingan (conflict of interest) Ketua Hakim Mahkamah Kon...
CONFLICT OF INTEREST KETUA HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI TELAAH PUTUSAN NOMOR 90/PUU-XXI/2023
CONFLICT OF INTEREST KETUA HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI TELAAH PUTUSAN NOMOR 90/PUU-XXI/2023
  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 menuai pro-kontra, pasalnya putusan tersebut memuat konflik kepentingan (conflict of interest) Ketua Hakim Mahkamah Kon...

Back to Top