Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

“Menggugat” Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016

View through CrossRef
Melalui Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memberikan perluasan terhadap sebuah norma undang-undang atau membuat norma baru, padahal norma yang diuji ini berkaitan dengan keberkahan bangsa ini, yaitu perzinahan. Karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dapat atau tidaknya Mahkamah Konstitusi membentuk norma baru dalam perkara pengujian undang-undang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan sosiologis, pendekatan sejarah, pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan. Mahkamah Konstitusi dapat membentuk norma baru di dalam Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016 dengan beberapa alasan, yaitu adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-IX/2011 yang membatalkan pasal perihal larangan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk norma baru, politik hukum kekuasan kehakiman di Indonesia, kebutuhan hukum di dalam masyarakat, dan praktik yang terjadi selama ini di mana Mahkamah Konstitusi beberapa kali membentuk norma baru. Namun alasan yang paling utama adalah keberadaan Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar utama negara menyebutkan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Konsekuensinya adalah hal-hal yang berbau kemaksiatan tidak boleh dibiarkan hidup di Indonesia. Kemaksiatan pastinya mendatangkan kemarahan Allah.
Title: “Menggugat” Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016
Description:
Melalui Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memberikan perluasan terhadap sebuah norma undang-undang atau membuat norma baru, padahal norma yang diuji ini berkaitan dengan keberkahan bangsa ini, yaitu perzinahan.
Karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dapat atau tidaknya Mahkamah Konstitusi membentuk norma baru dalam perkara pengujian undang-undang.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan sosiologis, pendekatan sejarah, pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan.
Mahkamah Konstitusi dapat membentuk norma baru di dalam Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016 dengan beberapa alasan, yaitu adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-IX/2011 yang membatalkan pasal perihal larangan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk norma baru, politik hukum kekuasan kehakiman di Indonesia, kebutuhan hukum di dalam masyarakat, dan praktik yang terjadi selama ini di mana Mahkamah Konstitusi beberapa kali membentuk norma baru.
Namun alasan yang paling utama adalah keberadaan Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar utama negara menyebutkan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Konsekuensinya adalah hal-hal yang berbau kemaksiatan tidak boleh dibiarkan hidup di Indonesia.
Kemaksiatan pastinya mendatangkan kemarahan Allah.

Related Results

Kedudukan Asas Legalitas Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 dan 025/PUU-XIV/2016
Kedudukan Asas Legalitas Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 dan 025/PUU-XIV/2016
Korupsi musuh bersama yang harus diberantas sampai dengan akarnya. Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 dan No. 025/PUU-XIV/2016 mempengaruhi pemberantasan korupsi, karena dengan kedua p...
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
AbstractThe Constitutional Court in Decision Number 85/PUU-XX/2022 stated that the authority to decide regional head election result dispute is the Constitutional Court’s original ...
ULTRA PETITA CONSTITUTIONALITY IN THE CONSTITUTIONAL COURT
ULTRA PETITA CONSTITUTIONALITY IN THE CONSTITUTIONAL COURT
In making a decision on a judicial review case, ideally the Constitutional Court decides according to what the applicant requested in his/her application, but in practice the Const...
Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia
Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia
This study aims to analyze the position of the Constitutional Court's decision in the formation of laws and to examine the legal implications if the laws formed are in conflict wit...
ANALISIS PROBLEMATIKA YANG TERJADI PADA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG BERSIFAT FINAL DAN MENGIKAT
ANALISIS PROBLEMATIKA YANG TERJADI PADA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG BERSIFAT FINAL DAN MENGIKAT
Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat memiliki makna telah tertutup bagi segala kemungkinan untuk menempuh upaya hukum setelahnya. Konsekuensinya, putusan Ma...
EKSISTENSI JALUR NON KARIER DALAM SELEKSI HAKIM AGUNG
EKSISTENSI JALUR NON KARIER DALAM SELEKSI HAKIM AGUNG
ABSTRAK Perbedaan pandangan atas bagian pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XIV/2016 terkait Mahkamah Agung sebagai penentu latar belakang pendaftar yang bo...
Kepastian Hukum terhadap Kreditur Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021
Kepastian Hukum terhadap Kreditur Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 telah membawa perubahan terhadap eksekusi dalam jaminan fidusia, sehingga posisi kreditur menjadi beruba...
Pelaksanaan Parate Eksekusi Jaminan Fidusia Di Kota Jambi
Pelaksanaan Parate Eksekusi Jaminan Fidusia Di Kota Jambi
The purpose of this research is to find out and analyze the implementation of the execution of the fiduciary guarantee, the obstacles encountered in the implementation of the execu...

Back to Top