Javascript must be enabled to continue!
“Menggugat” Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016
View through CrossRef
Melalui Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memberikan perluasan terhadap sebuah norma undang-undang atau membuat norma baru, padahal norma yang diuji ini berkaitan dengan keberkahan bangsa ini, yaitu perzinahan. Karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dapat atau tidaknya Mahkamah Konstitusi membentuk norma baru dalam perkara pengujian undang-undang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan sosiologis, pendekatan sejarah, pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan. Mahkamah Konstitusi dapat membentuk norma baru di dalam Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016 dengan beberapa alasan, yaitu adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-IX/2011 yang membatalkan pasal perihal larangan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk norma baru, politik hukum kekuasan kehakiman di Indonesia, kebutuhan hukum di dalam masyarakat, dan praktik yang terjadi selama ini di mana Mahkamah Konstitusi beberapa kali membentuk norma baru. Namun alasan yang paling utama adalah keberadaan Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar utama negara menyebutkan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Konsekuensinya adalah hal-hal yang berbau kemaksiatan tidak boleh dibiarkan hidup di Indonesia. Kemaksiatan pastinya mendatangkan kemarahan Allah.
Title: “Menggugat” Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016
Description:
Melalui Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memberikan perluasan terhadap sebuah norma undang-undang atau membuat norma baru, padahal norma yang diuji ini berkaitan dengan keberkahan bangsa ini, yaitu perzinahan.
Karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dapat atau tidaknya Mahkamah Konstitusi membentuk norma baru dalam perkara pengujian undang-undang.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan sosiologis, pendekatan sejarah, pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan.
Mahkamah Konstitusi dapat membentuk norma baru di dalam Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016 dengan beberapa alasan, yaitu adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-IX/2011 yang membatalkan pasal perihal larangan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk norma baru, politik hukum kekuasan kehakiman di Indonesia, kebutuhan hukum di dalam masyarakat, dan praktik yang terjadi selama ini di mana Mahkamah Konstitusi beberapa kali membentuk norma baru.
Namun alasan yang paling utama adalah keberadaan Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar utama negara menyebutkan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Konsekuensinya adalah hal-hal yang berbau kemaksiatan tidak boleh dibiarkan hidup di Indonesia.
Kemaksiatan pastinya mendatangkan kemarahan Allah.
Related Results
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
AbstractThe Constitutional Court in Decision Number 85/PUU-XX/2022 stated that the authority to decide regional head election result dispute is the Constitutional Court’s original ...
PENGESAMPINGAN PERKARA DEMI KEPENTINGAN UMUM PASCAPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
PENGESAMPINGAN PERKARA DEMI KEPENTINGAN UMUM PASCAPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengesampingan perkara demi kepentingan umum pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XIV/2016. Mengesampingkan perkara demi kepent...
TUGAS JURNAL SALMAN FARIS
TUGAS JURNAL SALMAN FARIS
Konstitusi merupakan hukum tertinggi dari suatu negara, Indonesia mempunyai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis negara. Berdasarkan...
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 90/PUU-XXI/2023 DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM H.L.A Hart dan Ronald Dworkin
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 90/PUU-XXI/2023 DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM H.L.A Hart dan Ronald Dworkin
This article focuses on the Constitutional Court decision no. 90/PUU-XXI/2023 which has attracted a lot of attention from experts and practitioners in the field. So the author is i...
PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
Buku ‘’Perkembangan Baru Tentang Konstitusi Dan Konstitusionalisme Dalam Teori dan Praktik’’ merupakan buku karya penulis yang telah cukup dikenal dikalangan akademisi huku...
KETIDAKPATUHAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (STUDI PUTUSAN NOMOR 91/PUU-XVIII/2020 TENTANG UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA)
KETIDAKPATUHAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (STUDI PUTUSAN NOMOR 91/PUU-XVIII/2020 TENTANG UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA)
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji ketidakpatuhan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII 2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja. m...
Mekanisme Pemilihan Hakim Konstitusi
Mekanisme Pemilihan Hakim Konstitusi
Mekanisme seleksi pemilihan hakim konstitusi telah menimbulkan trifurkasi seleksi hakim konstitusi yang dilaksanakan oleh Presiden, DPR dan MA. Trifurkasi seleksi hakim konstitusi ...
Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91PUU XIX2021Terhadap Mekanisme Pengawasan Presiden Di Indonesia
Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91PUU XIX2021Terhadap Mekanisme Pengawasan Presiden Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XIX/2021 terhadap mekanisme pengawasan Presiden di Indonesia, dengan menekankan ...

