Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kendala Penggunaan Cctv Oleh Penyidik Dalam Mengungkap Tindak Pidana Penganiayaan

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penggunaan Closed Circuit Television (CCTV) oleh penyidik untuk mengungkap tindak pidana penganiayaan di Polresta Gorontalo Kota serta kendala- kendala apa saja yang dihadapi penyidik dalam penggunaan Closed Circuit Television (CCTV) untuk mengungkap tindak pidana penganiayaan. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris. Hasil penelitian dari penelitian ini adalah, bahwa penggunaan Closed Circuit Television (CCTV) oleh penyidik dalam mengungkap tindak pidana penganiayaan ini sangat berguna, karena dimana dengan rekaman CCTV dapat membantu, mempermudah, mempercepat proses penyidikan. Pada penggunaan CCTV ini harus sesuai dengan prosedur agar dapat diterima dalam pembuktian di pengadilan. Dimana tahapan-tahapan yang dilakukan penyidik dalam penggunaan CCTV untuk mengungkap tindak pidana penganiayaan yaitu, tahap pertama penyuratan/ surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), tahp kedua yaitu identifikasi/ Rekaman CCTV dalam keadaan status Quo, tahap terakhir dilakukan analisis dan dijaga keasliannya untuk diberikan kepada penuntut umum untuk persidangan.  Kendala- kendala yang dihadapi penyidik dalam penggunaan Closed Circuit Television (CCTV) untuk mengungkap tindak pidana penganiayaan yaitu rekaman CCTV yang buram karena tidak updatenya kamera CCTV yang digunakan, Hard disk yang rusak, CCTV yang tidak merekam secara penuh karena penuhnya penyimpanan memori yang digunakan atau putusnya sambungan listrik sehingga tidak dapat menyimpan sepenuhnya, kurangnya fasilitas CCTV yang aktif yang beroperasi di wilayah Kota Gorontalo, dan kurangnya pengetahuan teknologi khususnya dalam CCTV oleh kepolisian.
Title: Kendala Penggunaan Cctv Oleh Penyidik Dalam Mengungkap Tindak Pidana Penganiayaan
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penggunaan Closed Circuit Television (CCTV) oleh penyidik untuk mengungkap tindak pidana penganiayaan di Polresta Gorontalo Kota serta kendala- kendala apa saja yang dihadapi penyidik dalam penggunaan Closed Circuit Television (CCTV) untuk mengungkap tindak pidana penganiayaan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris.
Hasil penelitian dari penelitian ini adalah, bahwa penggunaan Closed Circuit Television (CCTV) oleh penyidik dalam mengungkap tindak pidana penganiayaan ini sangat berguna, karena dimana dengan rekaman CCTV dapat membantu, mempermudah, mempercepat proses penyidikan.
Pada penggunaan CCTV ini harus sesuai dengan prosedur agar dapat diterima dalam pembuktian di pengadilan.
Dimana tahapan-tahapan yang dilakukan penyidik dalam penggunaan CCTV untuk mengungkap tindak pidana penganiayaan yaitu, tahap pertama penyuratan/ surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), tahp kedua yaitu identifikasi/ Rekaman CCTV dalam keadaan status Quo, tahap terakhir dilakukan analisis dan dijaga keasliannya untuk diberikan kepada penuntut umum untuk persidangan.
  Kendala- kendala yang dihadapi penyidik dalam penggunaan Closed Circuit Television (CCTV) untuk mengungkap tindak pidana penganiayaan yaitu rekaman CCTV yang buram karena tidak updatenya kamera CCTV yang digunakan, Hard disk yang rusak, CCTV yang tidak merekam secara penuh karena penuhnya penyimpanan memori yang digunakan atau putusnya sambungan listrik sehingga tidak dapat menyimpan sepenuhnya, kurangnya fasilitas CCTV yang aktif yang beroperasi di wilayah Kota Gorontalo, dan kurangnya pengetahuan teknologi khususnya dalam CCTV oleh kepolisian.

Related Results

Closed Circuit Television Cerdas Berbasis NodeMCU ESP-32
Closed Circuit Television Cerdas Berbasis NodeMCU ESP-32
Closed circuit television disingkat CCTV merupakan alat bantu yang telah banyak digunakan oleh perusahaan maupun rumah tangga dalam melakukan pemantuan. CCTV pada umumnya dihidupka...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis urgensi spesialisasi Polri dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Biak Numfor, serta untuk mengetahui...
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian oleh Pengidap Gangguan Kepribadian (Psikopat)
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian oleh Pengidap Gangguan Kepribadian (Psikopat)
Penganiayaan yang mengakibatkan Pembunuhan ialah tindakan guna hilangkan nyawa seseorang lewat cara yang melanggar hukum, atau yang tidak menentang hukum. Bermacam motif  bisa menj...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
TUGAS PENYIDIK DI DALAM MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN TERHADAP TERSANGKA RESIDIVIS
TUGAS PENYIDIK DI DALAM MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN TERHADAP TERSANGKA RESIDIVIS
Indonesia merupakan negara hukum. Hal ini  dituangkan  di dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yaitu bahwa negara Republik Indonesia berdasar atas hu...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...

Back to Top