Javascript must be enabled to continue!
Upaya Penanggulangan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di SD Kota Medan
View through CrossRef
Pelecehan seksual terhadap anak meningkat setiap tahun dapat dilihat dari data Tahun 2019 dengan jumlah 216 kasus sampai Tahun 2021 sebanyak 953 kasus. Tahun 2023 jumlah anak di Medan sebanyak 76.101 jiwa sehingga perlu upaya mencegah kekerasan seksual agar jumlah anak di Medan terhindar dari kekerasan seksual. Penelitian bertujuan menganalisis pengaturan penghapusan kekerasan seksual pada anak, menganalisis upaya penanggulangan kekerasan seksual pada anak. Metode penelitian menggunakan metode Yuridis Empiris, melakukan wawancara narasumber. Kekerasan seksual pada anak merupakan kejahatan kekerasan fisik dan nonfisik, diatur pada Pasal 4 huruf a, b, Pasal 5, Pasal 6 huruf a, b Undang-Undang TPKS No.12 Tahun 2022. Upaya penanggulangan kekerasan seksual sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak diatur dalam Pasal 76D, 76E, Pasal 81 ayat 1, Pasal 82 ayat 1 dan pada Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2020 tentang Kebiri Kimia merupakan upaya penanggulangan kekerasan seksual pada anak secara penal. Upaya penanggulangan kekerasan seksual terhadap anak secara non penal di sekolah dilakukan melalui sosialisasi penyuluhan kepada murid, peran orangtua memberi edukasi seks sejak dini, mengajarkan anak bagian tubuh yang tidak boleh disentuh, mengawasi penggunaan handphone, peran KPAI untuk memberikan pengawasan dalam memeriksa, memantau, mengevaluasi pelanggaran terhadap anak.
Title: Upaya Penanggulangan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di SD Kota Medan
Description:
Pelecehan seksual terhadap anak meningkat setiap tahun dapat dilihat dari data Tahun 2019 dengan jumlah 216 kasus sampai Tahun 2021 sebanyak 953 kasus.
Tahun 2023 jumlah anak di Medan sebanyak 76.
101 jiwa sehingga perlu upaya mencegah kekerasan seksual agar jumlah anak di Medan terhindar dari kekerasan seksual.
Penelitian bertujuan menganalisis pengaturan penghapusan kekerasan seksual pada anak, menganalisis upaya penanggulangan kekerasan seksual pada anak.
Metode penelitian menggunakan metode Yuridis Empiris, melakukan wawancara narasumber.
Kekerasan seksual pada anak merupakan kejahatan kekerasan fisik dan nonfisik, diatur pada Pasal 4 huruf a, b, Pasal 5, Pasal 6 huruf a, b Undang-Undang TPKS No.
12 Tahun 2022.
Upaya penanggulangan kekerasan seksual sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak diatur dalam Pasal 76D, 76E, Pasal 81 ayat 1, Pasal 82 ayat 1 dan pada Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 Peraturan Pemerintah No.
70 Tahun 2020 tentang Kebiri Kimia merupakan upaya penanggulangan kekerasan seksual pada anak secara penal.
Upaya penanggulangan kekerasan seksual terhadap anak secara non penal di sekolah dilakukan melalui sosialisasi penyuluhan kepada murid, peran orangtua memberi edukasi seks sejak dini, mengajarkan anak bagian tubuh yang tidak boleh disentuh, mengawasi penggunaan handphone, peran KPAI untuk memberikan pengawasan dalam memeriksa, memantau, mengevaluasi pelanggaran terhadap anak.
Related Results
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Berbagai motif kejahatan seksual berkembang dalam dua dekade ini. Berkembangnya teknologi informasi serta arus globalisasi menambah kembali deretan modus operandi baru dalam kejaha...
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas
Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan seksual (UU TPKS) merupakan momentum bagi negara untuk hadir sebagai garda terdepan dalam melindungi korban kejahatan kekerasan sek...
Upaya Mengatasi dan Mencegah Kekerasan Seksual Pada Anak
Upaya Mengatasi dan Mencegah Kekerasan Seksual Pada Anak
Maraknya pemberitaan di media massa mengenai kekerasan seksual terhadap anak cukup membuat masyarakat terkejut. Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi fenomena gunung ...
Kekerasan Fisik Terhadap Anak Pasca Pandemik Covid 19
Kekerasan Fisik Terhadap Anak Pasca Pandemik Covid 19
Anak merupakan kelompok rentan yang perlu mendapatkan perlindunganĀ dari segala tindak kejahatan dan kekerasan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kekerasan terhadap anak bukanlah...
kekerasan seks sual terhadap anak
kekerasan seks sual terhadap anak
Maraknya pemberitaan di media massa mengenai kekerasan seksual terhadap anak cukup membuat masyarakat terkejut. Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi fenomena gunung ...
CHILD SEXUAL ABUSE: IMPACT AND HENDLING
CHILD SEXUAL ABUSE: IMPACT AND HENDLING
Maraknya pemberitaan di media massa mengenai kekerasan seksual terhadap anak cukup membuat masyarakat terkejut. Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi fenomena gunung ...
Strategi Pendampingan Sosial Aceh Barat P2TP2A Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pada Anak
Strategi Pendampingan Sosial Aceh Barat P2TP2A Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pada Anak
Anak merupakan amanah dari Allah SWT yang harus kita lindungi agar tercapai masa pertumbuhan dan perkembangan menjadi orang dewasa yang memiliki berkelanjutan dalam masa depan bang...
Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pondok Pesantren: Membentuk Generasi Sadar dan Berani Melapor
Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pondok Pesantren: Membentuk Generasi Sadar dan Berani Melapor
Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren, telah menjadi isu yang mengkhawatirkan belakangan ini. Pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis a...

