Javascript must be enabled to continue!
Polemik Pencatatan Anak Dari Nikah Siri
View through CrossRef
Pasangan nikah siri saat ini bisa memiliki KK baru dengan syarat melengkapi data formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) adalah mengacu Permendagri No. 9/2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Dokumen SPTJM sendiri terdiri dari dua hal. Pertama, SPTJM Kebenaran Data Kelahiran yang dibuat orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas kebenaran data kelahiran seseorang dengan diketahui oleh dua orang saksi. Kedua, SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas status hubungan perkawinan seseorang dengan diketahui dua orang saksi. Pencatatan anak hasil nikah siri melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) adalah mengacu Permendagri No. 9/2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran masih menimbulkan permasalahan hukum, tidak terpenuhinya akta nikah/kutipan akta perkawinan dan status hubungan keluarga pada KK yang tidak menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami istri, maka data yang dicatat dalam kutipan akta kelahiran sang anak hanya nama ibu kandungnya saja. Tidak sekaligus mencantumkan nama bapaknya sebagaimana halnya dalam perkawinan yang sah. Sehingga sang anak masih memerlukan pembuktian siapakah bapaknya apabila diperlukan di kemudian hari. Disamping dalam upaya pembuktian akan banyak mengalami hambatan karena keberadaan KK baru melalui dokumen SPTJM memiliki kekuatan pembuktian yang lemah karena sebatas pengakuan sepihak penandatangan. Serta halangan halangan lain yang sengaja ditimbulkan para pihak yang berperkara. Kedudukan istri siri sendiri sangat rentan terhadap perlindungan hukumnya pula. Tidak adanya status kedudukan hukum sebagai istri yang sah maka belum timbul hubungan hukum timbal balik hak dan kewajiban sebagai pasangan suami istri. Pemenuhan hak dan kewajiban masing masing belum dapat menggunakan dasar tuntutan pemenuhan hukum melainkan hanya sebatas tahapan iktikad baik masing masing pihak.
Title: Polemik Pencatatan Anak Dari Nikah Siri
Description:
Pasangan nikah siri saat ini bisa memiliki KK baru dengan syarat melengkapi data formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) adalah mengacu Permendagri No.
9/2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.
Dokumen SPTJM sendiri terdiri dari dua hal.
Pertama, SPTJM Kebenaran Data Kelahiran yang dibuat orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas kebenaran data kelahiran seseorang dengan diketahui oleh dua orang saksi.
Kedua, SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas status hubungan perkawinan seseorang dengan diketahui dua orang saksi.
Pencatatan anak hasil nikah siri melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) adalah mengacu Permendagri No.
9/2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran masih menimbulkan permasalahan hukum, tidak terpenuhinya akta nikah/kutipan akta perkawinan dan status hubungan keluarga pada KK yang tidak menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami istri, maka data yang dicatat dalam kutipan akta kelahiran sang anak hanya nama ibu kandungnya saja.
Tidak sekaligus mencantumkan nama bapaknya sebagaimana halnya dalam perkawinan yang sah.
Sehingga sang anak masih memerlukan pembuktian siapakah bapaknya apabila diperlukan di kemudian hari.
Disamping dalam upaya pembuktian akan banyak mengalami hambatan karena keberadaan KK baru melalui dokumen SPTJM memiliki kekuatan pembuktian yang lemah karena sebatas pengakuan sepihak penandatangan.
Serta halangan halangan lain yang sengaja ditimbulkan para pihak yang berperkara.
Kedudukan istri siri sendiri sangat rentan terhadap perlindungan hukumnya pula.
Tidak adanya status kedudukan hukum sebagai istri yang sah maka belum timbul hubungan hukum timbal balik hak dan kewajiban sebagai pasangan suami istri.
Pemenuhan hak dan kewajiban masing masing belum dapat menggunakan dasar tuntutan pemenuhan hukum melainkan hanya sebatas tahapan iktikad baik masing masing pihak.
Related Results
Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Nikah Ulang Bagi Pelaku Nikah Siri
Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Nikah Ulang Bagi Pelaku Nikah Siri
Abstrak, Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya pengulangan akad nikah guna memmeroleh buku nikah bagi para pelaku nikah siri, padahal dalam hukum islam pengulangan akad nik...
Praktek Nikah Siri pada Jasa Nikah Siri Padang Amanah Perspektif Fiqh Munakahat
Praktek Nikah Siri pada Jasa Nikah Siri Padang Amanah Perspektif Fiqh Munakahat
<p>Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya grup <em>facebook</em> "Jasa Nikah Siri amanah Padang". pada grup tersebut sering menawarkan jasa pernikahan siri...
Pola Relasi Gender dalam Keluarga Nikah Siri
Pola Relasi Gender dalam Keluarga Nikah Siri
Tulisan ini menganalisis tentang praktik nikah siri dan pola relasi gender suami-istri yang menikah secara siri di Kota Pekalongan. Argumentasi teoritik yang selama ini dikembangka...
PROBLEMATIKA PASCA NIKAH SIRI DAN ALTERNATIF PENYELESAIANNYA
PROBLEMATIKA PASCA NIKAH SIRI DAN ALTERNATIF PENYELESAIANNYA
AbstractMarriage is valid in a religion where the intention and harmony of marriage already exist. Behind the occurrence of siri marriage, there is a backlash that occurs on the pa...
PELAKSANAAN WALI NIKAH BAGI ANAK PEREMPUAN LUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
PELAKSANAAN WALI NIKAH BAGI ANAK PEREMPUAN LUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Salah satu perbuatan yang dilarang oleh agama Islam yakni melakukan perbuatan zina dimana ketika perbuatan intim (zina) tersebut dilakukan antara seorang laki-laki yang bu...
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
Pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah, akan tetapi Pegawai Pencatat Nikah dengan sengaja tidak mencatat perkawinan yang ada dihada...
TANGGAPAN TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM MATERIL PERADILAN AGAMA BIDANG PERKAWINAN
TANGGAPAN TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM MATERIL PERADILAN AGAMA BIDANG PERKAWINAN
Nikah sirri kembali menjadi isu hangat di Indonesia, hal ini mencuat ketika diajukannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan atau y...
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Pre Marriage Marriage Guidance comes because of the need, with the increasing number of divorce cases that occur in the community of Ujung Berung Subdistrict, it also indicates tha...

