Javascript must be enabled to continue!
Studi Komparatif Kewenangan Presiden Dalam Pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Sebelum Dan Sesudah Amandemen Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
View through CrossRef
penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai kewenangan Presiden dalam mengangkat Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana tahapan mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Tipe penelitian yang digunakan termasuk jenis penelitian yuridis normatif, yang mengacu pada norma-norma hukum, asas-asas hukum, sistematika hukum, perbandingan hukum, dan sejarah hukum yang berhubungan dengan permasalahan pengaturan kewenangan Presiden dalam pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan aturan mengenai mekanisme pengankatan Kepala kepolisian Republik Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Bedasarkan hasil pembahasan, bahwa setelah bergulirnya masa order baru dan menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, bahwa dalam pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Presiden harus meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlebih dahulu sebagai cerminan dari sistem pemerintahan Indonesia yaitu sistem pemerintahan Presidensil dengan prinsip check and balances. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tidak terdapat aturan mengenai bagaimana calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang telah mendapat persetujuan DPR tetapi tidak ditetapkan oleh Presiden. Adapun mekanisme yang seharusnya, bahwa calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang telah melakukan fit and poper test dan telah mendapat persetujuan dari DPR haruslah dilantik/ditetapkan oleh Presiden.
Faculty of Education and Teacher Training, Jambi University
Title: Studi Komparatif Kewenangan Presiden Dalam Pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Sebelum Dan Sesudah Amandemen Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Description:
penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai kewenangan Presiden dalam mengangkat Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana tahapan mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Tipe penelitian yang digunakan termasuk jenis penelitian yuridis normatif, yang mengacu pada norma-norma hukum, asas-asas hukum, sistematika hukum, perbandingan hukum, dan sejarah hukum yang berhubungan dengan permasalahan pengaturan kewenangan Presiden dalam pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan aturan mengenai mekanisme pengankatan Kepala kepolisian Republik Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan.
Bedasarkan hasil pembahasan, bahwa setelah bergulirnya masa order baru dan menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, bahwa dalam pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Presiden harus meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlebih dahulu sebagai cerminan dari sistem pemerintahan Indonesia yaitu sistem pemerintahan Presidensil dengan prinsip check and balances.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tidak terdapat aturan mengenai bagaimana calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang telah mendapat persetujuan DPR tetapi tidak ditetapkan oleh Presiden.
Adapun mekanisme yang seharusnya, bahwa calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang telah melakukan fit and poper test dan telah mendapat persetujuan dari DPR haruslah dilantik/ditetapkan oleh Presiden.
Related Results
ANALISIS TERHADAP PEMBAGIAN KEWENANGAN ANTARA PRESIDEN DENGAN WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
ANALISIS TERHADAP PEMBAGIAN KEWENANGAN ANTARA PRESIDEN DENGAN WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Abstrak
Negara Republik Indonesia menerapkan sistem pemisahan kekuasaan dan puncak kepemimpinan dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden, Indonesia yang menganut sistem Pres...
Kedudukan Hukum Pancasila dan Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Kedudukan Hukum Pancasila dan Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Ketiadaan Pancasila dalam Pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi perdebatan. Keberadaannya yang termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Neg...
makalah tenggang waktu mengajukan gugatan di pengadilan tata usaha negara
makalah tenggang waktu mengajukan gugatan di pengadilan tata usaha negara
Negara Republik Indonesia ialah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai negara hukum, Indonesia meletakkan send...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP MASA JABATAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP MASA JABATAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pengaturan tentang masa jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan tentang masa jabatan Waki...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
FUNGSI, MAKSUD, DAN NILAI-NILAI KONSTITUSI
FUNGSI, MAKSUD, DAN NILAI-NILAI KONSTITUSI
Konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan dasar mengenai ketatanegaraan. Berdirinya sebuah negara tidak lepas dari adanya konstitusi yang mendasarinya. Konstitusi dapat beru...
Strategi Komunikasi Politik Staf Khusus Presiden Dalam Menangani Isu-Isu Disabilitas di Indonesia
Strategi Komunikasi Politik Staf Khusus Presiden Dalam Menangani Isu-Isu Disabilitas di Indonesia
Staf Khusus Presiden merupakan lembaga atau organisasi non struktural yang bertugas membantu dan memperlancar pelaksanaan tugas Presiden dalam memberikan pandangan dan pendapat ber...
TUGAS JURNAL SALMAN FARIS
TUGAS JURNAL SALMAN FARIS
Konstitusi merupakan hukum tertinggi dari suatu negara, Indonesia mempunyai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis negara. Berdasarkan...

