Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

ANALISIS PENGATURAN PERIODE JABATAN KEPALA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

View through CrossRef
Abstrak Tujuan dari penelitian ini adalah 1) untukmengetahui dan menganalisis kajian pengaturanpolitik hukum mengenai periode jabatan kepala desadi Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan 2) mengetahui dan menganalisis konsekuensi dari pengaturan periodejabatan kepala desa berdasarkan Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jenis penelitianini adalah yuridis normative dengan pendekatanperundang-undangan, komparatif, sejarah dan konseptual. Hasil analisa menunjukkan bahwapengaturan politik hukum mengenai periode jabatankepala desa di Indonesia berdasarkan Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa justru menambahperiode jabatan kepala desa, dimana dalam pengaturansebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun2004 ditegaskan bahwa periode jabatan kepala desahanya 2 periode dengan masa jabatan 6 tahun per periode, sedangkan setelah terbit Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tersebut maka kepala desamenjabat selama menjadi 3 periode dengan lama jabatan 6 tahun per pediode, sehingga aturan periodejabatan kepala desa di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 bertentangan denganperaturan perundang-undangan lainnya dan bukanmerupakan kebijakan politik yang tepat dalammengatur jabatan kepala desa. Konsekuensi daripengaturan periode jabatan kepala desa berdasarkanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desaadalah menimbulkan hal buruk yang tidakmemberikan manfaat bagi masyarakat, sepertimenyebabkan pertentangan atau ketidakselarasankebijakan mengenai periode jabatan kepala daerahlainnya dengan kepala desa yang berujung padadisharmonisasi peraturan perundang-udangan, menimbulkan perilaku nepotisme yang hadir dalamkonfigurasi politik di taraf lokal, serta terjadinyakonflik politik dan sosial di tingkat desa yang mengganggu harmonisasi sosial masyarakat.
Title: ANALISIS PENGATURAN PERIODE JABATAN KEPALA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Description:
Abstrak Tujuan dari penelitian ini adalah 1) untukmengetahui dan menganalisis kajian pengaturanpolitik hukum mengenai periode jabatan kepala desadi Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan 2) mengetahui dan menganalisis konsekuensi dari pengaturan periodejabatan kepala desa berdasarkan Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Jenis penelitianini adalah yuridis normative dengan pendekatanperundang-undangan, komparatif, sejarah dan konseptual.
Hasil analisa menunjukkan bahwapengaturan politik hukum mengenai periode jabatankepala desa di Indonesia berdasarkan Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa justru menambahperiode jabatan kepala desa, dimana dalam pengaturansebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun2004 ditegaskan bahwa periode jabatan kepala desahanya 2 periode dengan masa jabatan 6 tahun per periode, sedangkan setelah terbit Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tersebut maka kepala desamenjabat selama menjadi 3 periode dengan lama jabatan 6 tahun per pediode, sehingga aturan periodejabatan kepala desa di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 bertentangan denganperaturan perundang-undangan lainnya dan bukanmerupakan kebijakan politik yang tepat dalammengatur jabatan kepala desa.
Konsekuensi daripengaturan periode jabatan kepala desa berdasarkanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desaadalah menimbulkan hal buruk yang tidakmemberikan manfaat bagi masyarakat, sepertimenyebabkan pertentangan atau ketidakselarasankebijakan mengenai periode jabatan kepala daerahlainnya dengan kepala desa yang berujung padadisharmonisasi peraturan perundang-udangan, menimbulkan perilaku nepotisme yang hadir dalamkonfigurasi politik di taraf lokal, serta terjadinyakonflik politik dan sosial di tingkat desa yang mengganggu harmonisasi sosial masyarakat.

Related Results

PENGATURAN KEKAYAAN YAYASAN DITINJAU DARI PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
PENGATURAN KEKAYAAN YAYASAN DITINJAU DARI PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
Undang-Undang tentang Yayasan keberadaannya hingga saat ini menimbulkan kritik dari berbagai kalangan, karena terdapat beberapa pasal yang dianggap berbeda dengan praktek/pelaksana...
Artikel Pokok Penting Studi Pemerintahan Daerah
Artikel Pokok Penting Studi Pemerintahan Daerah
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pokok penting studi pemerintahan daerah yang mencakup pengertian dan dan definisi pemerintahan daerah, konsep dasar pemerintahan pemerintahan...
MANAJEMEN KINERJA KOPERASI MITRA PERKEBUNAN (Studi Kasus Koperasi Batangan Babatn, Kamasa Alur Sakadi dan Batukng Basule)
MANAJEMEN KINERJA KOPERASI MITRA PERKEBUNAN (Studi Kasus Koperasi Batangan Babatn, Kamasa Alur Sakadi dan Batukng Basule)
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis manajemen kinerja koperasi mitra perkebunan. Bentuk penelitian ini adalah menggunakan deskriptif. Pengumpulan data menggunakan data ...
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
ABSTRAKPasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris hanya berwenang untuk membuat ...
URGENSI PERUBAHAN PENGATURAN SYARAT PENGANGKATAN NOTARIS UNTUK MEWUJUDKAN PROFESIONALISME JABATAN NOTARIS DI INDONESIA
URGENSI PERUBAHAN PENGATURAN SYARAT PENGANGKATAN NOTARIS UNTUK MEWUJUDKAN PROFESIONALISME JABATAN NOTARIS DI INDONESIA
Abstract  Notary is a public official who is authorized to make authentic deeds and has other authorities as referred to in the Notary Position Law or based on other laws. To creat...

Back to Top