Javascript must be enabled to continue!
ANALISIS PENGATURAN PERIODE JABATAN KEPALA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
View through CrossRef
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah 1) untukmengetahui dan menganalisis kajian pengaturanpolitik hukum mengenai periode jabatan kepala desadi Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan 2) mengetahui dan menganalisis konsekuensi dari pengaturan periodejabatan kepala desa berdasarkan Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jenis penelitianini adalah yuridis normative dengan pendekatanperundang-undangan, komparatif, sejarah dan konseptual. Hasil analisa menunjukkan bahwapengaturan politik hukum mengenai periode jabatankepala desa di Indonesia berdasarkan Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa justru menambahperiode jabatan kepala desa, dimana dalam pengaturansebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun2004 ditegaskan bahwa periode jabatan kepala desahanya 2 periode dengan masa jabatan 6 tahun per periode, sedangkan setelah terbit Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tersebut maka kepala desamenjabat selama menjadi 3 periode dengan lama jabatan 6 tahun per pediode, sehingga aturan periodejabatan kepala desa di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 bertentangan denganperaturan perundang-undangan lainnya dan bukanmerupakan kebijakan politik yang tepat dalammengatur jabatan kepala desa. Konsekuensi daripengaturan periode jabatan kepala desa berdasarkanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desaadalah menimbulkan hal buruk yang tidakmemberikan manfaat bagi masyarakat, sepertimenyebabkan pertentangan atau ketidakselarasankebijakan mengenai periode jabatan kepala daerahlainnya dengan kepala desa yang berujung padadisharmonisasi peraturan perundang-udangan, menimbulkan perilaku nepotisme yang hadir dalamkonfigurasi politik di taraf lokal, serta terjadinyakonflik politik dan sosial di tingkat desa yang mengganggu harmonisasi sosial masyarakat.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian masyarakat Universitas Jambi
Title: ANALISIS PENGATURAN PERIODE JABATAN KEPALA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Description:
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah 1) untukmengetahui dan menganalisis kajian pengaturanpolitik hukum mengenai periode jabatan kepala desadi Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan 2) mengetahui dan menganalisis konsekuensi dari pengaturan periodejabatan kepala desa berdasarkan Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Jenis penelitianini adalah yuridis normative dengan pendekatanperundang-undangan, komparatif, sejarah dan konseptual.
Hasil analisa menunjukkan bahwapengaturan politik hukum mengenai periode jabatankepala desa di Indonesia berdasarkan Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa justru menambahperiode jabatan kepala desa, dimana dalam pengaturansebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun2004 ditegaskan bahwa periode jabatan kepala desahanya 2 periode dengan masa jabatan 6 tahun per periode, sedangkan setelah terbit Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tersebut maka kepala desamenjabat selama menjadi 3 periode dengan lama jabatan 6 tahun per pediode, sehingga aturan periodejabatan kepala desa di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 bertentangan denganperaturan perundang-undangan lainnya dan bukanmerupakan kebijakan politik yang tepat dalammengatur jabatan kepala desa.
Konsekuensi daripengaturan periode jabatan kepala desa berdasarkanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desaadalah menimbulkan hal buruk yang tidakmemberikan manfaat bagi masyarakat, sepertimenyebabkan pertentangan atau ketidakselarasankebijakan mengenai periode jabatan kepala daerahlainnya dengan kepala desa yang berujung padadisharmonisasi peraturan perundang-udangan, menimbulkan perilaku nepotisme yang hadir dalamkonfigurasi politik di taraf lokal, serta terjadinyakonflik politik dan sosial di tingkat desa yang mengganggu harmonisasi sosial masyarakat.
Related Results
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Salah satu isu yang berkembang pada awal tahun 2020 yang lalu adalah digunakannya metode pembentukan undang-undang Omnibus Law yang telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun...
URGENSI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG
URGENSI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG
Pilkada dilaksanakan berdasarkan perintah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 i...
PENGATURAN KEKAYAAN YAYASAN DITINJAU DARI PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
PENGATURAN KEKAYAAN YAYASAN DITINJAU DARI PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
Undang-Undang tentang Yayasan keberadaannya hingga saat ini menimbulkan kritik dari berbagai kalangan, karena terdapat beberapa pasal yang dianggap berbeda dengan praktek/pelaksana...
PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH DESA SEBELUM DAN SESUDAH UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH DESA SEBELUM DAN SESUDAH UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Terdapat perbedaan bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa sebelum dan sesudah berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tengang Desa dimana sesudah berlakunya undang-undang te...
Artikel Pokok Penting Studi Pemerintahan Daerah
Artikel Pokok Penting Studi Pemerintahan Daerah
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pokok penting studi pemerintahan daerah yang mencakup pengertian dan dan definisi pemerintahan daerah, konsep dasar pemerintahan pemerintahan...
POLITIK HUKUM PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DAERAH PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH
POLITIK HUKUM PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DAERAH PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH
Pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah dalam proses pengisian kekosongan jabatan kepala daerah sampai dengan terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada serentak nasional tahun 2024 ...
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Abstract. Corruption is a crime that has always been in the spotlight in this country. Corruption in Indonesia is a criminal act that is classified as an extraordinary crime becaus...
MANAJEMEN KINERJA KOPERASI MITRA PERKEBUNAN (Studi Kasus Koperasi Batangan Babatn, Kamasa Alur Sakadi dan Batukng Basule)
MANAJEMEN KINERJA KOPERASI MITRA PERKEBUNAN (Studi Kasus Koperasi Batangan Babatn, Kamasa Alur Sakadi dan Batukng Basule)
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis manajemen kinerja koperasi mitra perkebunan. Bentuk penelitian ini adalah menggunakan deskriptif. Pengumpulan data menggunakan data ...

