Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

LGN SEBAGAI KELOMPOK KEPENTINGAN (STUDI UPAYA LINGKAR GANJA NUSANTARA (LGN) DALAM PERUBAHAN UU NO. 3 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA)

View through CrossRef
Penelitian ini menjelaskan upaya Lingkar Ganja Nusantara (LGN) dalam melakukan perubahan status hukum tanaman ganja pada Undang Undang  No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam Undang Undang tersebur secara tegas melarang penggunaan ganja untuk pelayanan medis. Namun pada tataran global, ganja justru dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan. Menimbang manfaat medis dari tanaman ganja menjadikan banyak negara melakukan reformasi kebijakan narkotikanya. Menariknya, usaha untuk melegalisasi ganja juga hadir di Indonesia, yang dimotori oleh Lingkar Ganja Nusantara (LGN). Oleh karena iu, tujuan penelitian ini ingin mendeskripsikan bagaimana upaya LGN mendesak pemerintah melakukan perubahan terkait status hukum tanaman ganja di Indonesia. Pendekatan penelitian ini bersifat kualitatif. Data dikumpulkan dari hasil wawancara dan studi pustaka. Teknik analisis secara deskriptif dengan menggunakan Teori Kelompok Kepentingan dan Sistem Politik yang dikemukakan Gabriel Almond dan David Easton sebagai pisau analisis.  Hasil penelitian ini menunjukan bahwa upaya LGN dalam perubahan Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika belum dapat dikatakan berhasil, sehingga status hukum tanaman ganja dalam Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika masih tetap sama, yaitu melarang penggunaan Narkotika meskipun untuk pelayanan kesehatan. Kegagalan LGN disebabkan karena kebijakan War on Drugs, rekomendasi WHO ditolak Indonesia, LGN tidak memiliki perwakilan  di pemerintahan maupun parlemen dan ketidakpastian pelaksanaan riset ganja.
Title: LGN SEBAGAI KELOMPOK KEPENTINGAN (STUDI UPAYA LINGKAR GANJA NUSANTARA (LGN) DALAM PERUBAHAN UU NO. 3 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA)
Description:
Penelitian ini menjelaskan upaya Lingkar Ganja Nusantara (LGN) dalam melakukan perubahan status hukum tanaman ganja pada Undang Undang  No.
35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam Undang Undang tersebur secara tegas melarang penggunaan ganja untuk pelayanan medis.
Namun pada tataran global, ganja justru dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan.
Menimbang manfaat medis dari tanaman ganja menjadikan banyak negara melakukan reformasi kebijakan narkotikanya.
Menariknya, usaha untuk melegalisasi ganja juga hadir di Indonesia, yang dimotori oleh Lingkar Ganja Nusantara (LGN).
Oleh karena iu, tujuan penelitian ini ingin mendeskripsikan bagaimana upaya LGN mendesak pemerintah melakukan perubahan terkait status hukum tanaman ganja di Indonesia.
Pendekatan penelitian ini bersifat kualitatif.
Data dikumpulkan dari hasil wawancara dan studi pustaka.
Teknik analisis secara deskriptif dengan menggunakan Teori Kelompok Kepentingan dan Sistem Politik yang dikemukakan Gabriel Almond dan David Easton sebagai pisau analisis.
  Hasil penelitian ini menunjukan bahwa upaya LGN dalam perubahan Undang Undang No.
35 Tahun 2009 Tentang Narkotika belum dapat dikatakan berhasil, sehingga status hukum tanaman ganja dalam Undang Undang No.
35 Tahun 2009 Tentang Narkotika masih tetap sama, yaitu melarang penggunaan Narkotika meskipun untuk pelayanan kesehatan.
Kegagalan LGN disebabkan karena kebijakan War on Drugs, rekomendasi WHO ditolak Indonesia, LGN tidak memiliki perwakilan  di pemerintahan maupun parlemen dan ketidakpastian pelaksanaan riset ganja.

Related Results

LEGALISASI GANJA SEBAGAI TANAMAN OBAT: Perlukah?
LEGALISASI GANJA SEBAGAI TANAMAN OBAT: Perlukah?
Ganja merupakan tumbuhan yang memiliki manfaat kepentingan pengobatan. Dalam Islam, menggunakan tumbuhan sebagai obat adalah hal yang dibolehkan. Namun  penggunaan Ganja di Indones...
PENGGUNAAN GANJA MEDIS DALAM PENGOBATAN RASIONAL DAN PENGATURANNYA DI INDONESIA
PENGGUNAAN GANJA MEDIS DALAM PENGOBATAN RASIONAL DAN PENGATURANNYA DI INDONESIA
Abstrak  Penggunaan ganja (Cannabis sativa) sudah dimulai dari zaman dahulu. Hal ini tertuang dalam kitab-kitab pengobatan dari China, India bahkan pada zaman Mesopotamia. Da...
PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA OLEH PENYIDIK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR INDRAGIRI HILIR
PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA OLEH PENYIDIK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR INDRAGIRI HILIR
Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika terus dilakukan oleh aparat penegak hukum berpedoman pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun dalam kenyataa...
DEKRIMINALISASI TERHADAP PASAL 127 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
DEKRIMINALISASI TERHADAP PASAL 127 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bertentangan dengan tujuan dari dibentuknya UU Narkotika itu sendiri, karena ketentuan pasal ini mengkriminalisasi pen...
Kejahatan Narkotika Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Kendari
Kejahatan Narkotika Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Kendari
Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika telah menjangkau seluruh pelosok daerah di Indonesia. Para sindikat menyasar anak dan remaja sebagai tujuan penyalahgunaan narkotika te...
Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Tindak Pidana Narkotika di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur sejumlah perbuatan perbuatan yang termasuk tindak pidana nark...
Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Depenalisasi Terhadap Penyalahguna Narkotika Melalui Rehabilitasi
Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Depenalisasi Terhadap Penyalahguna Narkotika Melalui Rehabilitasi
The objectives of this study are: 1) To find the legal arrangements regarding the depenalization of narcotics abusers through rehabilitation. 2) To find the criminal law policy reg...
PEMBAGIAN TUGAS POLRI DAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM PENANGANAN KASUS NARKOTIKA
PEMBAGIAN TUGAS POLRI DAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM PENANGANAN KASUS NARKOTIKA
Penelitian ini membahas pembagian tugas antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menangani kasus narkotika, serta kendala yang dihadapi...

Back to Top