Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENGGUNAAN GANJA MEDIS DALAM PENGOBATAN RASIONAL DAN PENGATURANNYA DI INDONESIA

View through CrossRef
Abstrak  Penggunaan ganja (Cannabis sativa) sudah dimulai dari zaman dahulu. Hal ini tertuang dalam kitab-kitab pengobatan dari China, India bahkan pada zaman Mesopotamia. Dalam catatan-catatan tersebut, penggunaan ganja (Cannabis sativa) tidak hanya sebagai obat, namun juga sebagai bahan makanan dan alat ritual. Isu yang popular di Indonesia saat ini adalah mengenai legalisasi ganja. Dalam undang-undang narkotika, ganja merupakan narkotika golongan I yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan dan tidak digunakan untuk terapi. Namun beberapa lembaga telah mewacanakan agar ganja dapat dilegalkan di Indonesia, selain dinilai memberikan manfaat secara medis juga memiliki potensi ekonomi. Ganja mengandung cannabinoid yang dianggap memiliki manfaat secara medis, yang dalam beberapa negara telah dikembangkan sebagai sediaan obat legal. Dalam hal manfaat ekonomi, ganja memiliki potensi perdagangan yang cukup besar dan dapat dijadikan sebagai komoditas ekspor. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan data kepustakaan berupa buku, peraturan-peraturan, pendapat ahli, serta menelaah berbagai jurnal ilmiah menggunakan Garuda, PubMed, Sciencedirect, dan Wiley. Hasil dari analisa data berupa informasi yang sistematis. Artikel ini dapat menjadi rujukan dalam pengembangan dan pelegalan ganja medis di Indonesia. Kata kunci: Ganja Medis, Pengobatan rasional, Peraturan.
Title: PENGGUNAAN GANJA MEDIS DALAM PENGOBATAN RASIONAL DAN PENGATURANNYA DI INDONESIA
Description:
Abstrak  Penggunaan ganja (Cannabis sativa) sudah dimulai dari zaman dahulu.
Hal ini tertuang dalam kitab-kitab pengobatan dari China, India bahkan pada zaman Mesopotamia.
Dalam catatan-catatan tersebut, penggunaan ganja (Cannabis sativa) tidak hanya sebagai obat, namun juga sebagai bahan makanan dan alat ritual.
Isu yang popular di Indonesia saat ini adalah mengenai legalisasi ganja.
Dalam undang-undang narkotika, ganja merupakan narkotika golongan I yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan dan tidak digunakan untuk terapi.
Namun beberapa lembaga telah mewacanakan agar ganja dapat dilegalkan di Indonesia, selain dinilai memberikan manfaat secara medis juga memiliki potensi ekonomi.
Ganja mengandung cannabinoid yang dianggap memiliki manfaat secara medis, yang dalam beberapa negara telah dikembangkan sebagai sediaan obat legal.
Dalam hal manfaat ekonomi, ganja memiliki potensi perdagangan yang cukup besar dan dapat dijadikan sebagai komoditas ekspor.
Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan data kepustakaan berupa buku, peraturan-peraturan, pendapat ahli, serta menelaah berbagai jurnal ilmiah menggunakan Garuda, PubMed, Sciencedirect, dan Wiley.
Hasil dari analisa data berupa informasi yang sistematis.
Artikel ini dapat menjadi rujukan dalam pengembangan dan pelegalan ganja medis di Indonesia.
Kata kunci: Ganja Medis, Pengobatan rasional, Peraturan.

Related Results

LGN SEBAGAI KELOMPOK KEPENTINGAN (STUDI UPAYA LINGKAR GANJA NUSANTARA (LGN) DALAM PERUBAHAN UU NO. 3 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA)
LGN SEBAGAI KELOMPOK KEPENTINGAN (STUDI UPAYA LINGKAR GANJA NUSANTARA (LGN) DALAM PERUBAHAN UU NO. 3 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA)
Penelitian ini menjelaskan upaya Lingkar Ganja Nusantara (LGN) dalam melakukan perubahan status hukum tanaman ganja pada Undang Undang  No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam ...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature  Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2),  Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
LEGALISASI GANJA SEBAGAI TANAMAN OBAT: Perlukah?
LEGALISASI GANJA SEBAGAI TANAMAN OBAT: Perlukah?
Ganja merupakan tumbuhan yang memiliki manfaat kepentingan pengobatan. Dalam Islam, menggunakan tumbuhan sebagai obat adalah hal yang dibolehkan. Namun  penggunaan Ganja di Indones...
PERTIMBANGAN ETIS PENGGUNAAN GANJA MEDIS DI INDONESIA
PERTIMBANGAN ETIS PENGGUNAAN GANJA MEDIS DI INDONESIA
Secara global, ganja yang dipergunakan untuk keperluan pengobatan sudah banyak mendapat legalisasi. Hal ini berbeda dengan konteks Indonesia, dimana masalah legalisasi ganja masih...
Criminalization of Marijuana Plants in Indonesia
Criminalization of Marijuana Plants in Indonesia
This study aims to determine and analyze the regulation and scope of the act of planting marijuana for medical purposes, a comparative study between Indonesia and the Netherlands. ...
GAMBARAN SISTEM PENYELENGGARAAN REKAM MEDIS DI RUMAH SAKIT UMUM BUNDA THAMRIN TAHUN 2018
GAMBARAN SISTEM PENYELENGGARAAN REKAM MEDIS DI RUMAH SAKIT UMUM BUNDA THAMRIN TAHUN 2018
Dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan terutama rumah sakit harus tersedianya sistem penyelenggaraan rekam medis yang baik. Tercapainya tujuan ...
Pelaksanaan Retensi Dan Migrasi Data Dalam Upaya Mendukung Implementasi Rekam Medis Elektronik Di Rumah Sakit Hermina Serpong
Pelaksanaan Retensi Dan Migrasi Data Dalam Upaya Mendukung Implementasi Rekam Medis Elektronik Di Rumah Sakit Hermina Serpong
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (PMK RI) No. 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis, semua fasilitas kesehatan di Indonesia wajib menyelenggarakan Rekam Medis Ele...
Studi Kualitatif Deskriptif : Pengelolaan Limbah Medis Padat pada Beberapa Praktik Mandiri Bidan di Kabupaten Sukabumi dan Kota Depok
Studi Kualitatif Deskriptif : Pengelolaan Limbah Medis Padat pada Beberapa Praktik Mandiri Bidan di Kabupaten Sukabumi dan Kota Depok
Latar Belakang : Limbah medis sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) perlu dilakukan pengelolaan terpadu karena dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia, makhluk ...

Back to Top