Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KONSTITUSIONALISME DIGITAL DAN PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MELINDUNGI KEBEBASAN BEREKSPRESI DI RUANG DIGITAL

View through CrossRef
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan kebebasan berekspresi di ruang digital dan problematikanya serta peran Mahkamah Konstitusi dalam mendesain digital constitutionalism sebagai upaya untuk melindungi kebebasan berekspresi di ruang digital. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian ini menemukan kebebasan berekspresi di ruang digital merupakan hak asasi manusia, namun pengaturan pembatasan dalam ketentuan dalam Pasal 27A, Pasal 28 ayat (3), Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 45A ayat (3) Undang Undang No. 11 Tahun 2008 dan Undang Undang No. 1 Tahun 2024 memiliki problematik, karena dirumuskan secara multitafsir. Hal tersebut berpotensi munculnya penyalahgunaan kewenangan berupa kriminalisasi terhadap warga negara yang kritis dan mereduksi pelindungan hukum terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital. Untuk menegakkan prinsip negara hukum dan konstitusionalisme, Mahkamah Konstitusi memegang peranan yang penting untuk menjaga keseimbangan pengaturan kebebasan berekspresi di ruang digital. Melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :  50/PUU-VI/2008, 52/PUU-XI/2013, 76/PUU/XV/2017, 78/PUU-XXI/2023, 105/PUU-XXII/2024, dan 115/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi telah mendesain prinsip digital constitutionalism berupa (i) Kebebasan berekspresi di ruang digital harus dilindungi, sebagai bagian dari hak asasi manusia; (ii) Negara berwenang untuk melakukan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital semata-mata untuk menghormati hak warga negara yang lain; (iii) Kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital harus dirumuskan dalam delik yang jelas dan tegas; dan (iv) Negara dan lembaga pemerintah tidak dapat menjadi korban dari pelaksanaan kebebasan berekpresi di ruang digital, kecuali ada potensi mengancam keutuhan berbangsa dan bernegara.
Title: KONSTITUSIONALISME DIGITAL DAN PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MELINDUNGI KEBEBASAN BEREKSPRESI DI RUANG DIGITAL
Description:
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan kebebasan berekspresi di ruang digital dan problematikanya serta peran Mahkamah Konstitusi dalam mendesain digital constitutionalism sebagai upaya untuk melindungi kebebasan berekspresi di ruang digital.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus.
Hasil penelitian ini menemukan kebebasan berekspresi di ruang digital merupakan hak asasi manusia, namun pengaturan pembatasan dalam ketentuan dalam Pasal 27A, Pasal 28 ayat (3), Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 45A ayat (3) Undang Undang No.
11 Tahun 2008 dan Undang Undang No.
1 Tahun 2024 memiliki problematik, karena dirumuskan secara multitafsir.
Hal tersebut berpotensi munculnya penyalahgunaan kewenangan berupa kriminalisasi terhadap warga negara yang kritis dan mereduksi pelindungan hukum terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital.
Untuk menegakkan prinsip negara hukum dan konstitusionalisme, Mahkamah Konstitusi memegang peranan yang penting untuk menjaga keseimbangan pengaturan kebebasan berekspresi di ruang digital.
Melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :  50/PUU-VI/2008, 52/PUU-XI/2013, 76/PUU/XV/2017, 78/PUU-XXI/2023, 105/PUU-XXII/2024, dan 115/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi telah mendesain prinsip digital constitutionalism berupa (i) Kebebasan berekspresi di ruang digital harus dilindungi, sebagai bagian dari hak asasi manusia; (ii) Negara berwenang untuk melakukan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital semata-mata untuk menghormati hak warga negara yang lain; (iii) Kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital harus dirumuskan dalam delik yang jelas dan tegas; dan (iv) Negara dan lembaga pemerintah tidak dapat menjadi korban dari pelaksanaan kebebasan berekpresi di ruang digital, kecuali ada potensi mengancam keutuhan berbangsa dan bernegara.

Related Results

PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
Buku ‘’Perkembangan Baru Tentang Konstitusi Dan Konstitusionalisme Dalam Teori dan Praktik’’ merupakan buku karya penulis yang telah cukup dikenal dikalangan akademisi huku...
FUNGSI, MAKSUD, DAN NILAI-NILAI KONSTITUSI
FUNGSI, MAKSUD, DAN NILAI-NILAI KONSTITUSI
Konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan dasar mengenai ketatanegaraan. Berdirinya sebuah negara tidak lepas dari adanya konstitusi yang mendasarinya. Konstitusi dapat beru...
Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Menyelesaikan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara: Studi Komparatif dengan Mahkamah Konstitusi Jerman
Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Menyelesaikan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara: Studi Komparatif dengan Mahkamah Konstitusi Jerman
Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis dalam sistem ketatanegaraan sebagai penjaga konstitusi (guardian of constitution) dan penyelesai sengketa kewenangan antar lembaga nega...
ULTRA PETITA CONSTITUTIONALITY IN THE CONSTITUTIONAL COURT
ULTRA PETITA CONSTITUTIONALITY IN THE CONSTITUTIONAL COURT
In making a decision on a judicial review case, ideally the Constitutional Court decides according to what the applicant requested in his/her application, but in practice the Const...
Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia
Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia
This study aims to analyze the position of the Constitutional Court's decision in the formation of laws and to examine the legal implications if the laws formed are in conflict wit...
Mekanisme Pemilihan Hakim Konstitusi
Mekanisme Pemilihan Hakim Konstitusi
Mekanisme seleksi pemilihan hakim konstitusi telah menimbulkan trifurkasi seleksi hakim konstitusi yang dilaksanakan oleh Presiden, DPR dan MA. Trifurkasi seleksi hakim konstitusi ...
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
AbstractThe Constitutional Court in Decision Number 85/PUU-XX/2022 stated that the authority to decide regional head election result dispute is the Constitutional Court’s original ...
ANALISIS PROBLEMATIKA YANG TERJADI PADA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG BERSIFAT FINAL DAN MENGIKAT
ANALISIS PROBLEMATIKA YANG TERJADI PADA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG BERSIFAT FINAL DAN MENGIKAT
Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat memiliki makna telah tertutup bagi segala kemungkinan untuk menempuh upaya hukum setelahnya. Konsekuensinya, putusan Ma...

Back to Top