Javascript must be enabled to continue!
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT SECARA SEDERHANA DAN EKONOMIS DI DESA BONTO BIRAO, KECAMATAN TONDONG TALLASA, KABUPATEN PANGKEP
View through CrossRef
Abstrak
Penelitian ini mengangkat pokok masalah tentang “Tinjauan Hukum Islam terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat secara Sederhana dan Ekonomis di Desa Bonto Biro, Kecamatan Tondong Tallasa, Kabupaten Pangkep” dengan menggunakan pendekatan historis, pendekatan sosiologis, dan pendekatan hokum syar’i. Sumber data dalam penelitian yaitu berasal dari data primer dan data sekunder. Untuk mendapatkan data yang dibutuhkan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara reduksi data, penyajian data, teknik analis perbandingan, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep penyelesaian sengketa tanah ulayat dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Di mana para pihak terlebih dahulu bersepakat untuk menyelesaikan sengketa secara sederhana dan ekonomis (non litigasi), setelah para pihak yang bersengketa sepakat menempuh jalur sederhana dan ekonomis (non litigasi) maka selanjutnya memilih mediator yang dianggap mampu menjembatani kepentingan para pihak. Kemudian, mediator yang telah dipilih akan berusaha membangun komunikasi dengan para pihak yang bersengketa sehingga diharapkan dapat memberikan solusi/jalan keluar dari permasalahan tersebut. Adapun penyelesaian sengketa tanah ulayat secara sederhana dan ekonomis (non litigasi) seperti yang dilakukan masyarakat Bonto Birao merupakan salah satu penyelesaian sengketa yang diperbolehkan dalam Islam karena mengandung unsur tolong menolong dan perdamaian.
Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Tanah Ulayat, Non Litigasi
Abstract
This research raises the subject of "Review of Islamic Law on Simple and Economic Settlement of Customary Land Disputes in Bonto Biro Village, Tondong Tallasa District, Pangkep Regency" using historical approaches, sociological approaches, and syar'i legal approaches. Data sources in research are derived from primary and secondary data. To obtain the data needed in this study, data reduction, data presentation, comparison analysis techniques, and conclusions are carried out. The results of this study show that the concept of customary land dispute resolution is implemented in several stages. Where the parties first agree to resolve the dispute simply and economically (non-litigation), after the disputing parties agree to take a simple and economical path (non-litigation), they then choose a mediator who is considered capable of bridging the interests of the parties. Then, the chosen mediator will try to build communication with the parties to the dispute so that it is expected to provide solutions to the problem. The settlement of customary land disputes in a simple and economical manner (non-litigation), as carried out by the Bonto Birao community, is one of the dispute settlements allowed in Islam because it contains elements of help and peace.
Keywords: Dispute Resolution, Customary Land, Non-Litigation
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Title: TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT SECARA SEDERHANA DAN EKONOMIS DI DESA BONTO BIRAO, KECAMATAN TONDONG TALLASA, KABUPATEN PANGKEP
Description:
Abstrak
Penelitian ini mengangkat pokok masalah tentang “Tinjauan Hukum Islam terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat secara Sederhana dan Ekonomis di Desa Bonto Biro, Kecamatan Tondong Tallasa, Kabupaten Pangkep” dengan menggunakan pendekatan historis, pendekatan sosiologis, dan pendekatan hokum syar’i.
Sumber data dalam penelitian yaitu berasal dari data primer dan data sekunder.
Untuk mendapatkan data yang dibutuhkan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara reduksi data, penyajian data, teknik analis perbandingan, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep penyelesaian sengketa tanah ulayat dilaksanakan melalui beberapa tahapan.
Di mana para pihak terlebih dahulu bersepakat untuk menyelesaikan sengketa secara sederhana dan ekonomis (non litigasi), setelah para pihak yang bersengketa sepakat menempuh jalur sederhana dan ekonomis (non litigasi) maka selanjutnya memilih mediator yang dianggap mampu menjembatani kepentingan para pihak.
Kemudian, mediator yang telah dipilih akan berusaha membangun komunikasi dengan para pihak yang bersengketa sehingga diharapkan dapat memberikan solusi/jalan keluar dari permasalahan tersebut.
Adapun penyelesaian sengketa tanah ulayat secara sederhana dan ekonomis (non litigasi) seperti yang dilakukan masyarakat Bonto Birao merupakan salah satu penyelesaian sengketa yang diperbolehkan dalam Islam karena mengandung unsur tolong menolong dan perdamaian.
Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Tanah Ulayat, Non Litigasi
Abstract
This research raises the subject of "Review of Islamic Law on Simple and Economic Settlement of Customary Land Disputes in Bonto Biro Village, Tondong Tallasa District, Pangkep Regency" using historical approaches, sociological approaches, and syar'i legal approaches.
Data sources in research are derived from primary and secondary data.
To obtain the data needed in this study, data reduction, data presentation, comparison analysis techniques, and conclusions are carried out.
The results of this study show that the concept of customary land dispute resolution is implemented in several stages.
Where the parties first agree to resolve the dispute simply and economically (non-litigation), after the disputing parties agree to take a simple and economical path (non-litigation), they then choose a mediator who is considered capable of bridging the interests of the parties.
Then, the chosen mediator will try to build communication with the parties to the dispute so that it is expected to provide solutions to the problem.
The settlement of customary land disputes in a simple and economical manner (non-litigation), as carried out by the Bonto Birao community, is one of the dispute settlements allowed in Islam because it contains elements of help and peace.
Keywords: Dispute Resolution, Customary Land, Non-Litigation.
Related Results
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Peralihan Tanah Ulayat Kaum di Kota Padang
Peralihan Tanah Ulayat Kaum di Kota Padang
Pola kepemilikan tanah pusako di Sumatra Barat tidak bersifat individual, melainkan milik komunal yaitu milik suku, kaum, dan nagari. Tanah ulayat kaum merupakan pusako yang diwari...
Temenggung Adat dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Adat Suku Dayak dengan Perusahaan Kelapa Sawit Dihubungan dengan Undang-undang No 5 Tahun 1960 UUPA
Temenggung Adat dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Adat Suku Dayak dengan Perusahaan Kelapa Sawit Dihubungan dengan Undang-undang No 5 Tahun 1960 UUPA
Abstract.The land is the most basic need of life, especially for indigenous peoples in remote areas who still rely on agriculture as their livelihood. The UUPA still recognizes the...
ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARISAN MELALUI JALUR MEDIASI TINGKAT DESA
ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARISAN MELALUI JALUR MEDIASI TINGKAT DESA
Abstrak
Penelitian ini merupakan upaya untuk melakukan observasi terkait “Analisis Penyelesaian Sengketa Tanah Warisan Melalaui Jalur Mediasi Tingkat Desa Studi Kasus (Desa Mamamp...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
KEDUDUKAN HUKUM TANAH ULAYAT DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA DAN HUKUM ADAT DI INDONESIA
KEDUDUKAN HUKUM TANAH ULAYAT DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA DAN HUKUM ADAT DI INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan pengakuan hukum tanah ulayat dalam sistem hukum agraria dan hukum adat di Indonesia, dengan fokus pada penerapannya di Des...
Analisis Hukum Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kolaka
Analisis Hukum Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kolaka
Tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah: 1) Untuk menganalisis penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa oleh pemerintah daerah Kabupaten Kolaka. 2) Untuk menganalisis kons...
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
Tanah merupakan bagian penting dalam menunjang kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Seperti kita ketahui rantai makanan bermula dari tumbuhan. Manusia, hewan hidup dari tumbuhan. ...

