Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Hukum Akad Nikah Online dalam Tinjauan Fiqih Kontemporer

View through CrossRef
Agama Islam sebagai agama yang sangat universal dan sebagai way of life atau sebagai jalan hidup, mengatur segala aspek kehidupan dan bahkan memberikan petunjuk dari segala gejala-gejala baru yang timbul di masyarakat yang terkadang menjadikan masyarakat muslim bertanya-tanya tentang hukum dari gejala-gejala baru tersebut. Salah satu masalah yang akan saya bahas adalah hukum akad nikah online dalam tinjauan fiqh kontemporer. Dua tahun belakangan dikarenakan virus covid yang menyebar dikalangan masyarakat, dan dikarenakan zaman semakin canggih, maka banyak sekali kegiatan-kegiatan yang dirubah menjadi online atau daring (dalam jaringan) seperti salah satu contohnya adalah kegiatan belajar mengajar disekolah akhirnya dipindahkan dirumah masing-masing dengan online atau daring. Tentang pembahasan akad nikah online ini, sah atau tidaknya dalam melakukan akad nikah secara online masih diragukan oleh khalayak masyarakat muslim. Karena didalam islam dalam pelaksanaan akad nikah harus secara ittihadul majlis (berada dalam satu tempat), dengan lafadz yang jelas, dan ittishal (bersambung antara ijab dan qabul secara langsung), dan masih banyak lagi yang seharusnya dilakukan ketika akad nikah berlangsung, baik dari rukun maupun syarat-syarat yang harus dipenuhi. Maka tujuan dalam penulisan ini adalah akan menjelaskan bagaimana hukum pelaksanaan akad nikah secara virtual atau online. Agar masalah ini bisa menjadikan masyarakat muslim faham dan mengerti dengan hukum dari pelaksanaan akad nikah secara virtual atau online.
Title: Hukum Akad Nikah Online dalam Tinjauan Fiqih Kontemporer
Description:
Agama Islam sebagai agama yang sangat universal dan sebagai way of life atau sebagai jalan hidup, mengatur segala aspek kehidupan dan bahkan memberikan petunjuk dari segala gejala-gejala baru yang timbul di masyarakat yang terkadang menjadikan masyarakat muslim bertanya-tanya tentang hukum dari gejala-gejala baru tersebut.
Salah satu masalah yang akan saya bahas adalah hukum akad nikah online dalam tinjauan fiqh kontemporer.
Dua tahun belakangan dikarenakan virus covid yang menyebar dikalangan masyarakat, dan dikarenakan zaman semakin canggih, maka banyak sekali kegiatan-kegiatan yang dirubah menjadi online atau daring (dalam jaringan) seperti salah satu contohnya adalah kegiatan belajar mengajar disekolah akhirnya dipindahkan dirumah masing-masing dengan online atau daring.
Tentang pembahasan akad nikah online ini, sah atau tidaknya dalam melakukan akad nikah secara online masih diragukan oleh khalayak masyarakat muslim.
Karena didalam islam dalam pelaksanaan akad nikah harus secara ittihadul majlis (berada dalam satu tempat), dengan lafadz yang jelas, dan ittishal (bersambung antara ijab dan qabul secara langsung), dan masih banyak lagi yang seharusnya dilakukan ketika akad nikah berlangsung, baik dari rukun maupun syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Maka tujuan dalam penulisan ini adalah akan menjelaskan bagaimana hukum pelaksanaan akad nikah secara virtual atau online.
Agar masalah ini bisa menjadikan masyarakat muslim faham dan mengerti dengan hukum dari pelaksanaan akad nikah secara virtual atau online.

Related Results

Perbandingan Fiqh Tentang Akad Tidak Bernama
Perbandingan Fiqh Tentang Akad Tidak Bernama
Abstract This paper uses a type of qualitative research with a library research focus. The discussion of this paper, first discusses the meaning of contract in a comparative ...
Tradisi Mbangun Nikah Dalam Tinjauan Hukum Islam
Tradisi Mbangun Nikah Dalam Tinjauan Hukum Islam
Pernikahan adalah sah jika sudah memenuhi persyaratan akad, semua syarat sah akad dan semua syarat-syarat pelaksanaan seperti yang telah dilaksanakan yaitu dua orang yang berakad, ...
Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Nikah Ulang Bagi Pelaku Nikah Siri
Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Nikah Ulang Bagi Pelaku Nikah Siri
Abstrak, Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya pengulangan akad nikah guna memmeroleh buku nikah bagi para pelaku nikah siri, padahal dalam hukum islam pengulangan akad nik...
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
Pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah, akan tetapi Pegawai Pencatat Nikah dengan sengaja tidak mencatat perkawinan yang ada dihada...
Analisis Hukum Pelaksanaan Akad Nikah Dua Kali Terhadap Perkawinan Anak Di Luar Nikah Di Kota Banjarbaru
Analisis Hukum Pelaksanaan Akad Nikah Dua Kali Terhadap Perkawinan Anak Di Luar Nikah Di Kota Banjarbaru
Wali nikah adalah salah satu syarat utama yang harus dipenuhi agar sebuah pernikahan dianggap sah. Dalam kasus pernikahan anak di luar nikah, sering kali muncul persoalan mengenai ...
Strategi Dakwah Program Radio SAS FM Surabaya
Strategi Dakwah Program Radio SAS FM Surabaya
Abstrak:     Ada tiga persoalan yang dikaji dalam penelitian ini, yakni : (1) Bagaimana konsep awal terbentuknya radio SAS FM Surabaya, (2) Bagaimana strategi dakwah pada program “...
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Pre Marriage Marriage Guidance comes because of the need, with the increasing number of divorce cases that occur in the community of Ujung Berung Subdistrict, it also indicates tha...
PELAKSANAAN WALI NIKAH BAGI ANAK PEREMPUAN LUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
PELAKSANAAN WALI NIKAH BAGI ANAK PEREMPUAN LUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
        Salah satu perbuatan yang dilarang oleh agama Islam yakni melakukan perbuatan zina dimana  ketika perbuatan intim (zina) tersebut dilakukan antara seorang laki-laki yang bu...

Back to Top