Javascript must be enabled to continue!
MENERJEMAHKAN KEADILAN DALAM PUTUSAN HAKIM
View through CrossRef
Keadilan adalah titik sentral dalam hukum. Keadilan ini harus dibaca dalam keputusan hakim. Tidak mudah menerjemahkan keadilan dari keputusan hakim. Praktik peradilan berdasarkan paradigma positivisme selalu menghasilkan keputusan yang mengandung keadilan prosedural (keadilan normatif). Ini karena hukum dilihat sebagai bangunan normatif. Dalam keadilan prosedural dapat mengandung keadilan aktual (substansial) atau hanya keadilan prosedural dengan memarginalkan keadilan substansial. Tulisan ini bertujuan untuk memahami upaya menerjemahkan keadilan dalam putusan hakim, sebagai upaya untuk memahami hakikat hukum.
Institute of Research and Community Services Diponegoro University (LPPM UNDIP)
Title: MENERJEMAHKAN KEADILAN DALAM PUTUSAN HAKIM
Description:
Keadilan adalah titik sentral dalam hukum.
Keadilan ini harus dibaca dalam keputusan hakim.
Tidak mudah menerjemahkan keadilan dari keputusan hakim.
Praktik peradilan berdasarkan paradigma positivisme selalu menghasilkan keputusan yang mengandung keadilan prosedural (keadilan normatif).
Ini karena hukum dilihat sebagai bangunan normatif.
Dalam keadilan prosedural dapat mengandung keadilan aktual (substansial) atau hanya keadilan prosedural dengan memarginalkan keadilan substansial.
Tulisan ini bertujuan untuk memahami upaya menerjemahkan keadilan dalam putusan hakim, sebagai upaya untuk memahami hakikat hukum.
Related Results
Pembagian Harta Bersama dalam Perceraian Ditinjau dari Perspektif Teori Keadilan
Pembagian Harta Bersama dalam Perceraian Ditinjau dari Perspektif Teori Keadilan
This thesis examines the Division of Joint Property in Divorce from the Perspective of Justice Theory using 2 court decisions, namely the Banjarmasin Religious Court and the Banten...
PERLINDUNGAN PEREMPUAN DALAM PUTUSAN VERSTEK HAKIM MAHKAMAH SYARIYAH BANDA ACEH
PERLINDUNGAN PEREMPUAN DALAM PUTUSAN VERSTEK HAKIM MAHKAMAH SYARIYAH BANDA ACEH
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh memutuskan verstek dalam 38 putusan pada 2022-2023. Fenomena ini memang diizinkan oleh SEMA No. 9/1964 Pasal 125 HIR/149 RBg ayat (1), tetapi putusan ...
Peran Hakim Pada Proses Penemuan Hukum Sebagai Upaya Penegakan Keadilan Berdasarkan Kode Etik Hakim
Peran Hakim Pada Proses Penemuan Hukum Sebagai Upaya Penegakan Keadilan Berdasarkan Kode Etik Hakim
Penemuan hukum merujuk pada proses di mana hakim atau pengadilan menciptakan atau mengidentifikasi prinsip-prinsip hukum baru untuk menyelesaikan suatu kasus yang belum diatur oleh...
KODE ETIK PROFESI HAKIM DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PROFESI HAKIM YANG BERINTEGRITAS
KODE ETIK PROFESI HAKIM DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PROFESI HAKIM YANG BERINTEGRITAS
Bahwa keadilan merupakan kebutuhan pokok rohaniah setiap orang dan merupakan perekat hubungan sosial dalam bernegara. Pengadilan merupakan tiang utama dalam penegakan hukum dan kea...
HAKIM BUKAN CORONG UNDANG-UNDANG, HAKIM BUKAN CORONG MASYARAKAT, DAN HAKIM ADALAH CORONG KEADILAN
HAKIM BUKAN CORONG UNDANG-UNDANG, HAKIM BUKAN CORONG MASYARAKAT, DAN HAKIM ADALAH CORONG KEADILAN
Banyak hakim dalam menangani perkara di pengadilan tidak memahami nomena di balik fenomena. Hakim yang tidak mempertimbangkan fakta metafisik di balik rasionalitas. Persoalannya, p...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Membangun Hukum Yang Adil Dalam Bingkai Moralitas Pancasila
Membangun Hukum Yang Adil Dalam Bingkai Moralitas Pancasila
Abstract
Pancasila is used in lawmaking or becomes a big step in making laws and regulations in accordance with the spirit of the Indonesian state which is humane, just, civilized...
DISPARITAS PUTUSAN TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA DITINJAU DARI KEPASTIAN HUKUM
DISPARITAS PUTUSAN TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA DITINJAU DARI KEPASTIAN HUKUM
Disparitas yaitu perbedaan putusan yang di jatuhkan oleh hakim dalam suatu tindak pidana yang sama, Hakim dalam menjatuhkan putusan sering terjadi disparitas atau adanya perbedaan ...

