Javascript must be enabled to continue!
PELAKSANAAN E-LITIGASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA MAKASSAR
View through CrossRef
AbstrakSalah satu bentuk muamalah adalah musyarakah, musyarakah sendiri merupakan produk lembaga keuangan syariah (LKS) dalam mikro maupun makro yang dimana sistem operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada al-Qur’an dan hadis nabi saw, maka dari itu lembaga ini beroperasi dengan tidak mengandalkan sistem bunga. Pokok permasalahan dalam penelitian ini Problematika Pembiayaan Musyarakah di Baitul Maal Wattamwil Fastabiqul Khaerat Makassar. Jenis penelitian ini adalah kualitatif, dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis, empiris dan syariat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari data-data yang peneliti dapat dari BMT Fastabiqul Khaerat Makassar tentang prosedur pengajuan pembiayaan setelah dibandingkan dengan teori yang ada. Prosedur pengajuan pembiayaan yang diterapkan BMT Fastabiqul Khaerat bisa dikatakan cukup baik, karena sudah tersusun secara sistematis dimulai dari pengajuan berkas, proses survey, penilaian prinsip 5C (Character, capacity, capital, collateral dan condition). Problematika yang terjadi di BMT Fastabiqul khaerat yaitu dipengaruhi oleh dua faktor, yang pertama. Faktor Internal yaitu faktor yang berasal dari dalam BMT itu sendiri. Faktor ke dua adalah Faktor Eksternal yakni faktor yang berasal dari luar BMT yaitu Kondisi perekonomian yang kurang baik sehingga mengakibatkan penurunan daya beli masyarakat, Gagalnya usaha nasabah, Karakter nasabah yang tidak amanah atau tidak jujur dalam mengembalikan kewajibannya kepada BMT. Sedangkan strategi dalam Mengatasi Problematika Pembiayaan Akad Musyarakah di BMT Fastabiqul Khaerat Makassar yaitu adanya Penjadwalan kembali (Rescheduling), Persyaratan Kembali (Reconditioning)Penyelesaian melalui jaminan Pihak BMT Fastabiqul Khaerat Makassar sementara akan menyita barang jaminan milik anggota karena anggota dinilai telah lalai dalam mengembalikan pembiayaan.Kata Kunci: Akad Musyarakah, Baitul Maal Wat Tamwil, Pembiayaan.
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Title: PELAKSANAAN E-LITIGASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA MAKASSAR
Description:
AbstrakSalah satu bentuk muamalah adalah musyarakah, musyarakah sendiri merupakan produk lembaga keuangan syariah (LKS) dalam mikro maupun makro yang dimana sistem operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada al-Qur’an dan hadis nabi saw, maka dari itu lembaga ini beroperasi dengan tidak mengandalkan sistem bunga.
Pokok permasalahan dalam penelitian ini Problematika Pembiayaan Musyarakah di Baitul Maal Wattamwil Fastabiqul Khaerat Makassar.
Jenis penelitian ini adalah kualitatif, dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis, empiris dan syariat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari data-data yang peneliti dapat dari BMT Fastabiqul Khaerat Makassar tentang prosedur pengajuan pembiayaan setelah dibandingkan dengan teori yang ada.
Prosedur pengajuan pembiayaan yang diterapkan BMT Fastabiqul Khaerat bisa dikatakan cukup baik, karena sudah tersusun secara sistematis dimulai dari pengajuan berkas, proses survey, penilaian prinsip 5C (Character, capacity, capital, collateral dan condition).
Problematika yang terjadi di BMT Fastabiqul khaerat yaitu dipengaruhi oleh dua faktor, yang pertama.
Faktor Internal yaitu faktor yang berasal dari dalam BMT itu sendiri.
Faktor ke dua adalah Faktor Eksternal yakni faktor yang berasal dari luar BMT yaitu Kondisi perekonomian yang kurang baik sehingga mengakibatkan penurunan daya beli masyarakat, Gagalnya usaha nasabah, Karakter nasabah yang tidak amanah atau tidak jujur dalam mengembalikan kewajibannya kepada BMT.
Sedangkan strategi dalam Mengatasi Problematika Pembiayaan Akad Musyarakah di BMT Fastabiqul Khaerat Makassar yaitu adanya Penjadwalan kembali (Rescheduling), Persyaratan Kembali (Reconditioning)Penyelesaian melalui jaminan Pihak BMT Fastabiqul Khaerat Makassar sementara akan menyita barang jaminan milik anggota karena anggota dinilai telah lalai dalam mengembalikan pembiayaan.
Kata Kunci: Akad Musyarakah, Baitul Maal Wat Tamwil, Pembiayaan.
Related Results
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...
LITIGASI SENGKETA EKONOMI SYARIAH: STRATEGI DAN PRAKTIK ADVOKAT FIRMA HUKUM KARIMATA
LITIGASI SENGKETA EKONOMI SYARIAH: STRATEGI DAN PRAKTIK ADVOKAT FIRMA HUKUM KARIMATA
Perkembangan industri keuangan dan bisnis berbasis syariah di Indonesia telah mendorong meningkatnya transaksi ekonomi yang menggunakan akad syariah. Di sisi lain, dinamika tersebu...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARI'AH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MAROS)
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARI'AH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MAROS)
Seiring berkembangnya zaman yang disertai dengan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi syariah yang semakin pesat, tentu ekonomi syariah tidak lepas dari pada permasalahan-permasala...
ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH PASCA PUTUSAN MK No. 93/PUU-X/2012
ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH PASCA PUTUSAN MK No. 93/PUU-X/2012
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui jalur non-litigasi dan kekuatan hukum lembaga keuangan syariah yang masih menggunakan Pengadila...
Peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
Peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
Abstract The enactment of Law Number 3 of 2006 concerning Religious Courts which in addition increases the authority of the Religious Courts in the field of Islamic economics, thi...
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012 DAN KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012 DAN KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH
Abstrak. Dengan diputuskannya perkara Nomor 93/PUU-X/2012 oleh Mahkamah Konstitusi, tidak ada lagi dualisme kewenangan penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Konsekuensi konstitusi...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...

