Javascript must be enabled to continue!
UPAYA REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
View through CrossRef
Pecandu narkotika merupakan “self victimizing victims”, karena pecandu narkotika menderita sindroma ketergantungan akibat dari penyalahgunaan narkotika yang dilakukannya sendiri. Pembaharuan hukum dengan memberlakukan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni dengan adanya dekriminalisasi para pelaku penyalahgunaan narkotika. Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Kendala yang dihadapi dalam upaya rehabilitasi penyalahgunaan narkotika dan penanggulangannya yaitu: a. Secara eksternal dari sisi kebijakan dan penerapan yang membuka ruang pengaburan dalam menerapkan dan memahami perencanaan kebijakan yang telah menjadi acuan dari kebijakan hukum pidana. Secara internal yang mengacu kepada sumber daya manusia dan kapasitas pemahaman dari para terapis yang berbeda-beda. Sehingga menimbulkan perbedaan layanan terhadap pemberian layanan kepada penerima manfaat. . Ditambah lagi tidak adanya aturan internal bagi para pekerja sosial dalam meningkatkan tanggung jawab dan pola layanannya.
Title: UPAYA REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Description:
Pecandu narkotika merupakan “self victimizing victims”, karena pecandu narkotika menderita sindroma ketergantungan akibat dari penyalahgunaan narkotika yang dilakukannya sendiri.
Pembaharuan hukum dengan memberlakukan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni dengan adanya dekriminalisasi para pelaku penyalahgunaan narkotika.
Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Kendala yang dihadapi dalam upaya rehabilitasi penyalahgunaan narkotika dan penanggulangannya yaitu: a.
Secara eksternal dari sisi kebijakan dan penerapan yang membuka ruang pengaburan dalam menerapkan dan memahami perencanaan kebijakan yang telah menjadi acuan dari kebijakan hukum pidana.
Secara internal yang mengacu kepada sumber daya manusia dan kapasitas pemahaman dari para terapis yang berbeda-beda.
Sehingga menimbulkan perbedaan layanan terhadap pemberian layanan kepada penerima manfaat.
.
Ditambah lagi tidak adanya aturan internal bagi para pekerja sosial dalam meningkatkan tanggung jawab dan pola layanannya.
Related Results
PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA OLEH PENYIDIK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR INDRAGIRI HILIR
PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA OLEH PENYIDIK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR INDRAGIRI HILIR
Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika terus dilakukan oleh aparat penegak hukum berpedoman pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun dalam kenyataa...
PELAYANAN REHABILITASI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KABUPATEN KEDIRI
PELAYANAN REHABILITASI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KABUPATEN KEDIRI
Pelayanan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika di kabupaten Kediri, dalam mengatasi pecandu narkotika, meski ada hambatan yang dihadapi, terutama masalah sarana dan prasarana reha...
Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Depenalisasi Terhadap Penyalahguna Narkotika Melalui Rehabilitasi
Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Depenalisasi Terhadap Penyalahguna Narkotika Melalui Rehabilitasi
The objectives of this study are: 1) To find the legal arrangements regarding the depenalization of narcotics abusers through rehabilitation. 2) To find the criminal law policy reg...
Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Tindak Pidana Narkotika di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur sejumlah perbuatan perbuatan yang termasuk tindak pidana nark...
DEKRIMINALISASI TERHADAP PASAL 127 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
DEKRIMINALISASI TERHADAP PASAL 127 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bertentangan dengan tujuan dari dibentuknya UU Narkotika itu sendiri, karena ketentuan pasal ini mengkriminalisasi pen...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Pertimbangan Hakim dalam Menentukan Korban Penyalahgunaan Narkotika dalam Penjatuhan Pidana atau Rehabilitasi berdasarkan Undang-undang Narkotika
Pertimbangan Hakim dalam Menentukan Korban Penyalahgunaan Narkotika dalam Penjatuhan Pidana atau Rehabilitasi berdasarkan Undang-undang Narkotika
Kejahatan narkotika sebagai salah satu bentuk penyimpangan sosial yang semakin marak terjadi di masyarakat. Menghadapi situasi ini, aparat penegak hukum perlu memiliki strategi yan...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...

