Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pertimbangan Hakim dalam Menentukan Korban Penyalahgunaan Narkotika dalam Penjatuhan Pidana atau Rehabilitasi berdasarkan Undang-undang Narkotika

View through CrossRef
Kejahatan narkotika sebagai salah satu bentuk penyimpangan sosial yang semakin marak terjadi di masyarakat. Menghadapi situasi ini, aparat penegak hukum perlu memiliki strategi yang tepat, baik upaya preventif maupun represif, menanggulangi kejahatan narkotika. Salah satu aspek krusial penanganan kasus ini adalah pertimbangan hakim dalam menentukan apakah pelaku tindak pidana narkotika dijatuhi pidana atau rehabilitasi. Penelitian bertujuan menganalisis pengaturan hukum terkait pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Indonesia dan memahami urgensi motif dalam dakwaan pelaku tindak pidana ini. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan pada perundang-undangan. Data penelitian terdiri dari data primer, yaitu Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, KUHP, KUHAP, dan putusan pengadilan serta data sekunder yang diperoleh dari bahan kepustakaan yang mendukung analisis penelitian ini. Hasil menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana atau rehabilitasi didasarkan pada berbagai aspek, antara lain peran pelaku dalam jaringan peredaran narkotika, jumlah barang bukti, serta kondisi psikologis dan sosial terdakwa. Penelitian ini menekankan pengambilan keputusan hakim harus mempertimbangkan keseimbangan antara keadilan, perlindungan masyarakat, dan rehabilitasi bagi pengguna narkotika sebagai korban penyalahgunaan.
Title: Pertimbangan Hakim dalam Menentukan Korban Penyalahgunaan Narkotika dalam Penjatuhan Pidana atau Rehabilitasi berdasarkan Undang-undang Narkotika
Description:
Kejahatan narkotika sebagai salah satu bentuk penyimpangan sosial yang semakin marak terjadi di masyarakat.
Menghadapi situasi ini, aparat penegak hukum perlu memiliki strategi yang tepat, baik upaya preventif maupun represif, menanggulangi kejahatan narkotika.
Salah satu aspek krusial penanganan kasus ini adalah pertimbangan hakim dalam menentukan apakah pelaku tindak pidana narkotika dijatuhi pidana atau rehabilitasi.
Penelitian bertujuan menganalisis pengaturan hukum terkait pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Indonesia dan memahami urgensi motif dalam dakwaan pelaku tindak pidana ini.
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan pada perundang-undangan.
Data penelitian terdiri dari data primer, yaitu Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, KUHP, KUHAP, dan putusan pengadilan serta data sekunder yang diperoleh dari bahan kepustakaan yang mendukung analisis penelitian ini.
Hasil menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana atau rehabilitasi didasarkan pada berbagai aspek, antara lain peran pelaku dalam jaringan peredaran narkotika, jumlah barang bukti, serta kondisi psikologis dan sosial terdakwa.
Penelitian ini menekankan pengambilan keputusan hakim harus mempertimbangkan keseimbangan antara keadilan, perlindungan masyarakat, dan rehabilitasi bagi pengguna narkotika sebagai korban penyalahgunaan.

Related Results

PELAYANAN REHABILITASI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KABUPATEN KEDIRI
PELAYANAN REHABILITASI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KABUPATEN KEDIRI
Pelayanan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika di kabupaten Kediri, dalam mengatasi pecandu narkotika, meski ada hambatan yang dihadapi, terutama masalah sarana dan prasarana reha...
PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA OLEH PENYIDIK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR INDRAGIRI HILIR
PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA OLEH PENYIDIK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR INDRAGIRI HILIR
Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika terus dilakukan oleh aparat penegak hukum berpedoman pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun dalam kenyataa...
Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Depenalisasi Terhadap Penyalahguna Narkotika Melalui Rehabilitasi
Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Depenalisasi Terhadap Penyalahguna Narkotika Melalui Rehabilitasi
The objectives of this study are: 1) To find the legal arrangements regarding the depenalization of narcotics abusers through rehabilitation. 2) To find the criminal law policy reg...
Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Tindak Pidana Narkotika di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur sejumlah perbuatan perbuatan yang termasuk tindak pidana nark...
DEKRIMINALISASI TERHADAP PASAL 127 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
DEKRIMINALISASI TERHADAP PASAL 127 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bertentangan dengan tujuan dari dibentuknya UU Narkotika itu sendiri, karena ketentuan pasal ini mengkriminalisasi pen...
Rekonstruksi Pengaturan Perlindungan Hukum Korban Penyalahgunaan Narkotika
Rekonstruksi Pengaturan Perlindungan Hukum Korban Penyalahgunaan Narkotika
Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun, jika disalahgunakan maka dapat menimbulkan dampak yang sangat mer...
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
ABSTRACT Objectives: This study aims to analyze the application of diversion in Indonesia in the process of resolving narcotics crime cases against children. It is expected that re...

Back to Top