Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KAJIAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA CYBER PHISING YANG DIGUNAKAN UNTUK MENGAMBIL DATA PRIBADI PADA SITUS DIGITAL TRADING DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INF

View through CrossRef
Tindak Pidana  Cyber  Phising  yang digunakan  untuk  mengambil   data  pribadi  pada   Situs Digital Trading di mana Pelaku setelah membuat situs phising tersebut lalu mengirimkan sebuah e-mail dengan isi sebuah Link URL yang mengarahkan ke website palsunya. Dimana didalam isi e-mail tersebut, calon korban diperintahkan untuk memperbarui informasi pribadinya, dan  korban mengikuti arahan isi e-mail  untuk memperbarui Informasi Pribadinya di website phising. Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah Apa yang menjadi latar belakang  tindak pidana  cyber  phising  yang digunakan  untuk  mengambil   data  pribadi  pada   situs digital trading.  Metode penelitian dengan pendekatan masalah yang digunakan adalah metode yuridis sosiologis (empiris). Penelitian hukum empiris adalah suatu model penelitian ilmiah baik kualitatif maupun kuantitatif yang bersifat empirical-sosio-legal. Menganalisis data tersebut penulis menggunakan metode analisis secara kualititatif yaitu menghubungkan masalah permasalahan yang dikemukan dengan teori yang relevan sehingga data yang tersusun sistematis dalam bentuk kalimat sesuai gambaran dari apa yang telah diteliti. Hasil penelitian adalah dampak terhadap trader dengan adanya  tindak pidana  cyber  phising  yang digunakan  untuk  mengambil   data  pribadi  pada   situs digital trading. Salah satu yang sering terjadi antara lain adalah Cyber Crime Phising, masyarakat sering tidak menyadari kejahatan Cyber Crime Phising sangat merugikan bagi korban yang pernah mengalami kejahatan ini. Phising (password harvesting fishing) adalah tindak kejahatan penipuan dengan memanfaatkan e-mail palsu atau situs website palsu yang bertujuan untuk mengelabui user lain. Pemanfaatan e-mail palsu atau website palsu ini ditujukan untuk mendapatkan data user tersebut. Upaya yang Dilakukan oleh Pemerintah dalam Mengatasi Tindak Pidana  Cyber  Phising  yang Digunakan   Mengambil   Data  Pribadi  Pada Situs Digital Trading. Kebijakan dalam perundang-undangan mutlak diperlukan oleh para penegak hukum dan pemerintah untuk menaggulangi dan menindak pelaku kejahatan, sama halnya dengan tindak kejahatan mayantara (cyber crime), tentunya jenis hukum perundang-undangan haruslah sesuai dengan jenis kejahatan dan cara untuk mengungkap kasus kejahtan dunia maya. Pemerintah republik Indonesia sudah berkoitmen untuk memerangi kejahatan dunia maya. Kata Kunci: Tindak Pidana Cyber Phising, Data Pribadi, Transaksi Elektronik.
Title: KAJIAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA CYBER PHISING YANG DIGUNAKAN UNTUK MENGAMBIL DATA PRIBADI PADA SITUS DIGITAL TRADING DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INF
Description:
Tindak Pidana  Cyber  Phising  yang digunakan  untuk  mengambil   data  pribadi  pada   Situs Digital Trading di mana Pelaku setelah membuat situs phising tersebut lalu mengirimkan sebuah e-mail dengan isi sebuah Link URL yang mengarahkan ke website palsunya.
Dimana didalam isi e-mail tersebut, calon korban diperintahkan untuk memperbarui informasi pribadinya, dan  korban mengikuti arahan isi e-mail  untuk memperbarui Informasi Pribadinya di website phising.
Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah Apa yang menjadi latar belakang  tindak pidana  cyber  phising  yang digunakan  untuk  mengambil   data  pribadi  pada   situs digital trading.
 Metode penelitian dengan pendekatan masalah yang digunakan adalah metode yuridis sosiologis (empiris).
Penelitian hukum empiris adalah suatu model penelitian ilmiah baik kualitatif maupun kuantitatif yang bersifat empirical-sosio-legal.
Menganalisis data tersebut penulis menggunakan metode analisis secara kualititatif yaitu menghubungkan masalah permasalahan yang dikemukan dengan teori yang relevan sehingga data yang tersusun sistematis dalam bentuk kalimat sesuai gambaran dari apa yang telah diteliti.
Hasil penelitian adalah dampak terhadap trader dengan adanya  tindak pidana  cyber  phising  yang digunakan  untuk  mengambil   data  pribadi  pada   situs digital trading.
Salah satu yang sering terjadi antara lain adalah Cyber Crime Phising, masyarakat sering tidak menyadari kejahatan Cyber Crime Phising sangat merugikan bagi korban yang pernah mengalami kejahatan ini.
Phising (password harvesting fishing) adalah tindak kejahatan penipuan dengan memanfaatkan e-mail palsu atau situs website palsu yang bertujuan untuk mengelabui user lain.
Pemanfaatan e-mail palsu atau website palsu ini ditujukan untuk mendapatkan data user tersebut.
Upaya yang Dilakukan oleh Pemerintah dalam Mengatasi Tindak Pidana  Cyber  Phising  yang Digunakan   Mengambil   Data  Pribadi  Pada Situs Digital Trading.
Kebijakan dalam perundang-undangan mutlak diperlukan oleh para penegak hukum dan pemerintah untuk menaggulangi dan menindak pelaku kejahatan, sama halnya dengan tindak kejahatan mayantara (cyber crime), tentunya jenis hukum perundang-undangan haruslah sesuai dengan jenis kejahatan dan cara untuk mengungkap kasus kejahtan dunia maya.
Pemerintah republik Indonesia sudah berkoitmen untuk memerangi kejahatan dunia maya.
Kata Kunci: Tindak Pidana Cyber Phising, Data Pribadi, Transaksi Elektronik.

Related Results

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature  Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2),  Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
Hak cipta haruslah benar-benar lahir dari kreativitas manusia, kreativitas dan aktivitas manusia menjadi kata kunci dalam kelahiran atau kemunculan hak cipta. Hal ini membuktikan b...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...

Back to Top