Javascript must be enabled to continue!
Penanganan Tindak Pidana Kejahatan Premanisme di Wilayah Hukum Indragiri Hilir
View through CrossRef
The phenomenon of street crime in Indragiri Hilir began to develop and is undeniable, this phenomenon gave birth to a group of criminals who commit violence. Prema violence in maintaining its existence, both in the social and economic fields. Because the economy is increasingly difficult and the higher the level of poverty. Thugs in the jurisdiction of the Indragiri Hilir Police Station began to increase in the area of community life. The purpose of this study is to determine the constraints and implementation of Law Enforcement on Thuggish Actions. This research method uses an empirical juridical approach, which means reviewing the state of the problem in the field is associated with applicable legal aspects and regulating the problem. The results of thugs in the jurisdiction of the Indragiri Hilir Police Station began to increase in the area of community life. Thugs do extortion (voluntary) with extortion on a voluntary or voluntary basis from the merchant community, the private community, especially in Tembilahan City. The number of cases of gangsterism in 2014 there were 27 cases of violent crime. the investigation process contained 21 cases, 21 cases were submitted to the prosecutor's officeKeywords: Thuggery, Tembilahan, INHIL Regional Police.AbstrakFenomena kejahatan jalanan di Indragiri Hilir mulai berkembang dan tidak dapat disangkal, fenomena ini melahirkan sekelompok penjahat yang melakukan kekerasan. Kekerasan prema dalam mempertahankan eksistensinya, baik di bidang sosial maupun ekonomi. Karena ekonomi semakin sulit dan semakin tinggi tingkat kemiskinan. Preman di wilayah hukum Kantor Polisi Indragiri Hilir mulai meningkat di bidang kehidupan masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kendala dan implementasi Penegakan Hukum atas Tindakan Premanisme. Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yang berarti meninjau keadaan masalah di lapangan dikaitkan dengan aspek-aspek hukum yang berlaku dan mengatur masalah. Hasil penelitian Preman di wilayah hukum Kantor Polisi Indragiri Hilir mulai meningkat di bidang kehidupan masyarakat. Preman melakukan pemerasan (sukarela) dengan pemerasan atas dasar sukarela atau sukarela dari komunitas pedagang, komunitas swasta, khususnya di Kota Tembilahan. Jumlah kasus premanisme pada 2014 ada 27 kasus kejahatan dengan kekerasan. proses penyelidikan berisi 21 kasus, 21 kasus telah diserahkan ke kantor kejaksaanKata Kunci: Premanisme, Tembilahan, Polrest INHIL.
University of Kuningan
Title: Penanganan Tindak Pidana Kejahatan Premanisme di Wilayah Hukum Indragiri Hilir
Description:
The phenomenon of street crime in Indragiri Hilir began to develop and is undeniable, this phenomenon gave birth to a group of criminals who commit violence.
Prema violence in maintaining its existence, both in the social and economic fields.
Because the economy is increasingly difficult and the higher the level of poverty.
Thugs in the jurisdiction of the Indragiri Hilir Police Station began to increase in the area of community life.
The purpose of this study is to determine the constraints and implementation of Law Enforcement on Thuggish Actions.
This research method uses an empirical juridical approach, which means reviewing the state of the problem in the field is associated with applicable legal aspects and regulating the problem.
The results of thugs in the jurisdiction of the Indragiri Hilir Police Station began to increase in the area of community life.
Thugs do extortion (voluntary) with extortion on a voluntary or voluntary basis from the merchant community, the private community, especially in Tembilahan City.
The number of cases of gangsterism in 2014 there were 27 cases of violent crime.
the investigation process contained 21 cases, 21 cases were submitted to the prosecutor's officeKeywords: Thuggery, Tembilahan, INHIL Regional Police.
AbstrakFenomena kejahatan jalanan di Indragiri Hilir mulai berkembang dan tidak dapat disangkal, fenomena ini melahirkan sekelompok penjahat yang melakukan kekerasan.
Kekerasan prema dalam mempertahankan eksistensinya, baik di bidang sosial maupun ekonomi.
Karena ekonomi semakin sulit dan semakin tinggi tingkat kemiskinan.
Preman di wilayah hukum Kantor Polisi Indragiri Hilir mulai meningkat di bidang kehidupan masyarakat.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kendala dan implementasi Penegakan Hukum atas Tindakan Premanisme.
Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yang berarti meninjau keadaan masalah di lapangan dikaitkan dengan aspek-aspek hukum yang berlaku dan mengatur masalah.
Hasil penelitian Preman di wilayah hukum Kantor Polisi Indragiri Hilir mulai meningkat di bidang kehidupan masyarakat.
Preman melakukan pemerasan (sukarela) dengan pemerasan atas dasar sukarela atau sukarela dari komunitas pedagang, komunitas swasta, khususnya di Kota Tembilahan.
Jumlah kasus premanisme pada 2014 ada 27 kasus kejahatan dengan kekerasan.
proses penyelidikan berisi 21 kasus, 21 kasus telah diserahkan ke kantor kejaksaanKata Kunci: Premanisme, Tembilahan, Polrest INHIL.
Related Results
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
STRATEGI PENGUATAN INFRASTRUKTUR DAN PENGEMBANGAN KAWASAN INDUSTRI UNTUK MENDORONG INVESTASI DI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
STRATEGI PENGUATAN INFRASTRUKTUR DAN PENGEMBANGAN KAWASAN INDUSTRI UNTUK MENDORONG INVESTASI DI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
The economic growth of Indragiri Hilir Regency in 2024 was recorded at 3.10%, while the regional investment growth in 2024 reached 6.79%, showing an improvement compared to -0.56% ...
IMPLEMENTASI PROGRAM AKSI KETAHANAN PANGAN DI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
IMPLEMENTASI PROGRAM AKSI KETAHANAN PANGAN DI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
The goal of this study is to describe and analyze the synergy model between the Central Government and the Kabupaten Indragiri Hilir Government that is effective in creating food s...
PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA OLEH PENYIDIK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR INDRAGIRI HILIR
PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA OLEH PENYIDIK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR INDRAGIRI HILIR
Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika terus dilakukan oleh aparat penegak hukum berpedoman pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun dalam kenyataa...
PERAN FKPM (FORUM KOMUNIKASI POLISI MASYARAKAT)KABUPATEN TRENGGALEK DALAMMENDUKUNG PENEGAKANHUKUM
PERAN FKPM (FORUM KOMUNIKASI POLISI MASYARAKAT)KABUPATEN TRENGGALEK DALAMMENDUKUNG PENEGAKANHUKUM
Perkembangan masyarakat saat ini yang telah masuk pada fase modern menyebabkan berkembangnya kejahatan atau tindak pidana yang mencakup jenis serta dimensi – dimensi yang sebelumny...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...

