Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kajian Hukum Pidana Tentang Vandalisme Sebagai Tindak Pidana Terhadap Ruang Publik

View through CrossRef
Vandalisme terhadap ruang publik dan fasilitas umum telah menjadi permasalahan sosial yang signifikan di berbagai wilayah Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena vandalisme ruang publik dalam perspektif hukum pidana, khususnya melalui studi kasus perusakan fasilitas umum. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif, menggunakan data primer berupa Undang-Undang dan data sekunder dari peraturan perundang-undangan terkait, jurnal hukum, dan literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa vandalisme ruang publik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 406 tentang pengrusakan barang, serta undang-undang sektoral. Dampak vandalisme tidak hanya merugikan secara finansial negara dan daerah, tetapi juga menurunkan kualitas ruang publik dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Penelitian ini menemukan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku vandalisme masih belum optimal, disebabkan oleh beberapa kendala seperti sulitnya identifikasi pelaku, kurangnya koordinasi antar instansi penegak hukum, dan rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan tindak vandalisme. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi khusus mengenai vandalisme ruang publik, peningkatan koordinasi antar instansi terkait, implementasi sistem pengawasan yang lebih efektif, serta program edukasi dan sosialisasi hukum kepada masyarakat. Selain itu, diperlukan pendekatan restoratif justice yang melibatkan pelaku dalam pemulihan fasilitas yang dirusak sebagai bagian dari proses pemidanaan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah dan penegak hukum dalam menanggulangi vandalisme ruang publik secara lebih efektif dan komprehensif.
Title: Kajian Hukum Pidana Tentang Vandalisme Sebagai Tindak Pidana Terhadap Ruang Publik
Description:
Vandalisme terhadap ruang publik dan fasilitas umum telah menjadi permasalahan sosial yang signifikan di berbagai wilayah Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena vandalisme ruang publik dalam perspektif hukum pidana, khususnya melalui studi kasus perusakan fasilitas umum.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif, menggunakan data primer berupa Undang-Undang dan data sekunder dari peraturan perundang-undangan terkait, jurnal hukum, dan literatur akademik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa vandalisme ruang publik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 406 tentang pengrusakan barang, serta undang-undang sektoral.
Dampak vandalisme tidak hanya merugikan secara finansial negara dan daerah, tetapi juga menurunkan kualitas ruang publik dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Penelitian ini menemukan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku vandalisme masih belum optimal, disebabkan oleh beberapa kendala seperti sulitnya identifikasi pelaku, kurangnya koordinasi antar instansi penegak hukum, dan rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan tindak vandalisme.
Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi khusus mengenai vandalisme ruang publik, peningkatan koordinasi antar instansi terkait, implementasi sistem pengawasan yang lebih efektif, serta program edukasi dan sosialisasi hukum kepada masyarakat.
Selain itu, diperlukan pendekatan restoratif justice yang melibatkan pelaku dalam pemulihan fasilitas yang dirusak sebagai bagian dari proses pemidanaan.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah dan penegak hukum dalam menanggulangi vandalisme ruang publik secara lebih efektif dan komprehensif.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
Studi Komparatif Tindak Pidana Aborsi dalam Hukum Pidana Thailand dan Hukum Pidana Islam
Studi Komparatif Tindak Pidana Aborsi dalam Hukum Pidana Thailand dan Hukum Pidana Islam
Tindak pidana aborsi di negara Thailand sudah pada tahap yang mengkhawatirkan dan dinyatakan sebagai perbuatan yang ilegal. Berbagai upaya dilakukan untuk menanggulangi tindak pida...
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Untuk mengetahui Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Korups...
KONSEP PERADILAN PIDANA TERINTEGRASI DALAM PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN
KONSEP PERADILAN PIDANA TERINTEGRASI DALAM PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN
Peradilan pidana terintegrasi dalam mewujudkan penegakan hukum pidana yang berkeadilan diperlukan singkronisasi subtansi hukum pidana, struktur hukum pidana dan budaya hukum. Penel...

Back to Top