Javascript must be enabled to continue!
PIDANA PENJARA DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
View through CrossRef
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Imprisonment as the main criminal is the most threatened against offenders. Imprisonment in Indonesia criminal law as a legacy of colonial law enforcement. With the development of the concept of criminal theory form retributive to restorative sentencing, imprisonment and the implementation should be reviewed so that can be in accordance with human rights principles. This research examined the imprisonment in the Indonesian criminal law, customary criminal law, and Islamic Penal law, and also the concept of imprisonment renewal in the concept of Criminal Law Code of Indonesia, and then what is the punishment that is accordance with restorative justice theory that can protect the human rights of the convicted person, victims, and society.</em></p><p><strong><em>Key Word: </em></strong><em>Imprisonment, human rights, restorative justice.</em></p><p align="center"><strong>Abstrak</strong></p><p>Pidana penjara sebagai pidana pokok merupakan pidana yang paling banyak diancamkan terhadap pelaku kejahatan. Pemberlakuannya merupakan peninggalan hukum kolonial. Dengan perkembangan pemikiran mengenai konsep pemidanaan dari retributif ke restoratif, pelaksanaan pidana penjara pun harus dikaji ulang sehingga dalam penjatuhan maupun pelaksanaannya dapat sesuai dengan prinsip hak asasi manusia. Penelitian ini mengkaji penerapan pidana penjara dalam hukum pidana Indonesia, hukum pidana adat, dan hukum pidana Islam, serta konsep pembaharuan pidana penjara dalam RKUHP, kemudian bentuk pembaharuan pemidanaan apakah yang sesuai dengan teori <em>restorative justice </em>yang dapat melindungi hak asasi terpidana, korban, dan masyarakat.</p><p><strong>Kata Kunci: </strong>Pidana penjara, hak asasi manusia, keadilan restoratif</p>
Title: PIDANA PENJARA DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Description:
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Imprisonment as the main criminal is the most threatened against offenders.
Imprisonment in Indonesia criminal law as a legacy of colonial law enforcement.
With the development of the concept of criminal theory form retributive to restorative sentencing, imprisonment and the implementation should be reviewed so that can be in accordance with human rights principles.
This research examined the imprisonment in the Indonesian criminal law, customary criminal law, and Islamic Penal law, and also the concept of imprisonment renewal in the concept of Criminal Law Code of Indonesia, and then what is the punishment that is accordance with restorative justice theory that can protect the human rights of the convicted person, victims, and society.
</em></p><p><strong><em>Key Word: </em></strong><em>Imprisonment, human rights, restorative justice.
</em></p><p align="center"><strong>Abstrak</strong></p><p>Pidana penjara sebagai pidana pokok merupakan pidana yang paling banyak diancamkan terhadap pelaku kejahatan.
Pemberlakuannya merupakan peninggalan hukum kolonial.
Dengan perkembangan pemikiran mengenai konsep pemidanaan dari retributif ke restoratif, pelaksanaan pidana penjara pun harus dikaji ulang sehingga dalam penjatuhan maupun pelaksanaannya dapat sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.
Penelitian ini mengkaji penerapan pidana penjara dalam hukum pidana Indonesia, hukum pidana adat, dan hukum pidana Islam, serta konsep pembaharuan pidana penjara dalam RKUHP, kemudian bentuk pembaharuan pemidanaan apakah yang sesuai dengan teori <em>restorative justice </em>yang dapat melindungi hak asasi terpidana, korban, dan masyarakat.
</p><p><strong>Kata Kunci: </strong>Pidana penjara, hak asasi manusia, keadilan restoratif</p>.
Related Results
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Hukum pidana di Indonesia masih memberlakukan pidana mati. Politik hukum Pemeritah Indonesia berpengaruh pada penjatuhan dan/atau eksekusi pidana mati. Pemerintah Indonesia saat i...
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Rekonstruksi Analogi Dalam Hukum Pidana Sebagai Metode Penafsiran Hukum Untuk Pembaharuan Hukum Pidana Dengan Pendekatan Aliran Progresif
Rekonstruksi Analogi Dalam Hukum Pidana Sebagai Metode Penafsiran Hukum Untuk Pembaharuan Hukum Pidana Dengan Pendekatan Aliran Progresif
Dalam situasi hukum perundang-undangan yang mengatur tentang Hukum Pidana,dimana bersifat elitis, maka apabila penerapan hukum perundang-undangan dilakukandengan menggunakan konsep...
Menelaah prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian terhadap perkara pidana anak : tinjauan terhadap putusan pengadilan nomor 2/pid.sus-anak/2016/pn mtr
Menelaah prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian terhadap perkara pidana anak : tinjauan terhadap putusan pengadilan nomor 2/pid.sus-anak/2016/pn mtr
Nemo Punitur Sine Injuria Facto Seu Defalta yang artinya tidak ada seorang pun yang dihukum kecuali ia berbuat salah. Setiap orang yang melakukan perbuatan pidana belum tentu dijat...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...

