Javascript must be enabled to continue!
POLITIK HUKUM PIDANA DALAM KEJAHATAN PERKOSAAN
View through CrossRef
<h4>Abstract</h4> <p><strong><em> </em></strong></p> <p><em>Rape crime is a form of crime against women. In its development, this crime can no longer be seen as merely moral offence, however it had touched the problem of anger and violence considered as violation and denial against human rights. Considering this development, the Drafting Team of KUHP Barn should change the formulation of rape crime law, the definition of which no longer exists in the article 285 of KUHP (penal code) but it should be extended in order to be consistent with development and future condition. Through policy or penal code politics, the more adequate law formulation about rape crime would be achieved, consistent with the time condition.</em><em> </em></p> <p><strong>Keywords: </strong>Criminal Law Politics, Crime, Rape</p> <h3>Abstrak</h3> <p><strong> </strong></p> <p>Tindak pidana perkosaan merapakan salah satu bcntuk kejahatan kekerasan terhadap wanita. Dalam perkembangannya tindak pidana ini tidak lagi dilihat sebagai persoalan moral semata-mata <em>(moral offence), </em>namun di dalamnya sudah menyentuh pada masalah <em>anger and violence </em>yang dianggap merupakan pelanggaran dan pengingkaran HAM. Mendasarkan perkembangan ini Tim Perancang KUHP Baru memandang perlu untuk mengubah rumusan tindak pidana perkosaan, yaitu tidak lagi pengertiannya seperti yang ada dalam rumusan Pasal 285 KUHP tetapi diperluas sesuai dengan perkembangan dan keadaan di masa mendatang,. Melalui kebijakan atau politik hukum pidana dapat dicapai rumusan tindak pidana perkosaan yang lebih memadai dengan keadaan zaman.</p> <strong>Kata kunci: </strong>Politik hukum pidana, Kejahatan, Perkosaan.
Title: POLITIK HUKUM PIDANA DALAM KEJAHATAN PERKOSAAN
Description:
<h4>Abstract</h4> <p><strong><em> </em></strong></p> <p><em>Rape crime is a form of crime against women.
In its development, this crime can no longer be seen as merely moral offence, however it had touched the problem of anger and violence considered as violation and denial against human rights.
Considering this development, the Drafting Team of KUHP Barn should change the formulation of rape crime law, the definition of which no longer exists in the article 285 of KUHP (penal code) but it should be extended in order to be consistent with development and future condition.
Through policy or penal code politics, the more adequate law formulation about rape crime would be achieved, consistent with the time condition.
</em><em> </em></p> <p><strong>Keywords: </strong>Criminal Law Politics, Crime, Rape</p> <h3>Abstrak</h3> <p><strong> </strong></p> <p>Tindak pidana perkosaan merapakan salah satu bcntuk kejahatan kekerasan terhadap wanita.
Dalam perkembangannya tindak pidana ini tidak lagi dilihat sebagai persoalan moral semata-mata <em>(moral offence), </em>namun di dalamnya sudah menyentuh pada masalah <em>anger and violence </em>yang dianggap merupakan pelanggaran dan pengingkaran HAM.
Mendasarkan perkembangan ini Tim Perancang KUHP Baru memandang perlu untuk mengubah rumusan tindak pidana perkosaan, yaitu tidak lagi pengertiannya seperti yang ada dalam rumusan Pasal 285 KUHP tetapi diperluas sesuai dengan perkembangan dan keadaan di masa mendatang,.
Melalui kebijakan atau politik hukum pidana dapat dicapai rumusan tindak pidana perkosaan yang lebih memadai dengan keadaan zaman.
</p> <strong>Kata kunci: </strong>Politik hukum pidana, Kejahatan, Perkosaan.
Related Results
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF MORALITAS
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF MORALITAS
Darurat tindak pidana perkosaan menjadi perhatian bahwa harus dicari penyebab seseorang melakukan tindak pidana perkosaan. Terjadinya tindak pidana perkosaan di tengah masyarakat m...
ATURAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM PELANGGARAN KEJAHATAN GENOSIDA
ATURAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM PELANGGARAN KEJAHATAN GENOSIDA
Dalam hukum pidana internasional, belum banyak orang mengetahui tentang hal ini. Ada yang mengatakan bahwa selain masih kurangnya referensi tentang hukum pidana internasional, juga...
POLITIK HUKUM PIDANA DALAM KEJAHATAN PERKOSAAN
POLITIK HUKUM PIDANA DALAM KEJAHATAN PERKOSAAN
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Rape crime is a form of crime against women. In its development, this...
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Hukum pidana di Indonesia masih memberlakukan pidana mati. Politik hukum Pemeritah Indonesia berpengaruh pada penjatuhan dan/atau eksekusi pidana mati. Pemerintah Indonesia saat i...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Jika dilihat dari preseden penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, ada beberapa indikasi/dugaan kasus korupsi melibatkan anggota partai politik yang hasil perbuatannya...
Urgensi Pembaharuan Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Kejahatan Korporasi
Urgensi Pembaharuan Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Kejahatan Korporasi
Dewasa ini korporasi sudah menjamur di Indonesia bahkan tak jarang menimbulkan permasalahan yang berkepanjangan terutama terkait kejahatan korporasi yang mana kejahatan ini dilaku...
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...


