Javascript must be enabled to continue!
Tinjauan Yuridis Terhadap Restorative Justice Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan
View through CrossRef
Kasus percobaan pembunuhan merupakan kasus kejahatan terhadap nyawa dan tidak tergolong pada kasus yang dapat diselesaikan melalui restorative juctice. Kenyataannya, terdapat kasus anak sebagai pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan yang diselesaikan menggunakan mekanisme restorative justice. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan penerapan restorative justice dalam kasus anak sebagai pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan dan bagaimana mekanisme penerapan restorative justice pada kasus anak sebagai pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang menggunakan pendekatan undang-undang yang bersifat deskriptif dan berbentuk analisis. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa telah ada aturan hukum yang mengatur mengenai bentuk penerapan restorative justice untuk kasus anak sebagai pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan berupa penghentian penyidikan dan penyelidikan di Kepolisian. Mekanisme atau proses pemberian Restorative justice dilakukan dengan cara mediasi yang dilakukan secara sukarela, mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Bentuk penerapannya disesuaikan pada tingkat penyelesaiannya. Pada tingkat penyidikan dan penyelidikan, penerapan restorative justice berupa penghentian penyidikan dan penyelidikan melalui mekanisme gelar perkara khusus.
Kata Kunci; Restorative Justice, Anak, Percobaan Pembunuhan.
LPPM Universitas Malikussaleh
Title: Tinjauan Yuridis Terhadap Restorative Justice Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan
Description:
Kasus percobaan pembunuhan merupakan kasus kejahatan terhadap nyawa dan tidak tergolong pada kasus yang dapat diselesaikan melalui restorative juctice.
Kenyataannya, terdapat kasus anak sebagai pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan yang diselesaikan menggunakan mekanisme restorative justice.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan penerapan restorative justice dalam kasus anak sebagai pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan dan bagaimana mekanisme penerapan restorative justice pada kasus anak sebagai pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang menggunakan pendekatan undang-undang yang bersifat deskriptif dan berbentuk analisis.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa telah ada aturan hukum yang mengatur mengenai bentuk penerapan restorative justice untuk kasus anak sebagai pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan berupa penghentian penyidikan dan penyelidikan di Kepolisian.
Mekanisme atau proses pemberian Restorative justice dilakukan dengan cara mediasi yang dilakukan secara sukarela, mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah Bentuk penerapannya disesuaikan pada tingkat penyelesaiannya.
Pada tingkat penyidikan dan penyelidikan, penerapan restorative justice berupa penghentian penyidikan dan penyelidikan melalui mekanisme gelar perkara khusus.
Kata Kunci; Restorative Justice, Anak, Percobaan Pembunuhan.
Related Results
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
Pembunuhan Dengan Mutilasi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam
Pembunuhan Dengan Mutilasi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam
Abstract: This article discusses the crime of murder with mutilation according to the Criminal Code and the Islamic Criminal Law. Murder with mutilation murder is committed by the ...
Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?
Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?
Substantive justice is an idea of justice that seeks to present it comprehensively and completely in society. Substantive justice in this case does not only interpret the law as li...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA BULLYING YANG DILAKUKAN OLEH ANAK
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA BULLYING YANG DILAKUKAN OLEH ANAK
Di Indonesia dewasa ini banyak terjadi kasus-kasus perundungan (bullying) dilakukan oleh anak yang berujung menjadi suatu tindak pidana. Dalam penanganan tindak pidana bullying yan...
Restorative Justice Dan Penjatuhan Pidana Pada Anak
Restorative Justice Dan Penjatuhan Pidana Pada Anak
Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan perlindungan kepada anak pelaku tindak pidana. Pengaturan pidana mengenaiAnak mengalami perubahan ke arah restorative justice dengan adanya ...
Akibat Hukum Dari Pembunuhan Berencana Terhadap PNS Sebagai Saksi Kunci Tindak Pidana Korupsi
Akibat Hukum Dari Pembunuhan Berencana Terhadap PNS Sebagai Saksi Kunci Tindak Pidana Korupsi
Pembunuhan berencana merupakan perbuatan yang melanggar hukum, tidak berprikemanusiaan dan dilarang oleh agama. Tindakan pembunuhan berencana, termasuk masalah hukum yang perlu dik...
PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM EMANGGULANGI TINDAK PIDANA LINGKUNGAN
PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM EMANGGULANGI TINDAK PIDANA LINGKUNGAN
Permasalahan menerapkan restorative justice terhadap kasus lingkungan menjadi persoalan yuridis terkait apakah semua tindak pidana lingkungan dapat diselesaikan secara restoratif, ...

