Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Nilai-Nilai Kafaah dalam Praktik Perkawinan Sayyid di Sulawesi Selatan

View through CrossRef
Penelitian ini merupakan field research kualitatif deskriptif yang merupakan penelitian lapangan (field research) maka metode Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Teologi Normatif dan Pendekatan Yuridis Empiris. Sumber data yaitu data primer yakni data empiris yang bersumber atau yang didapatkan secara langsung dari Sayyid atau Syarifah. Data sekunder yaitu data pendukung yang telah tersedia dimana penelitian hanya perlu mencari tempat untuk mendapatkannya. Data Tersier Sumber data tersier ini dimaksudkan sebagai bahan penunjang sumber dan primer dan sekunder. Tekhnik pengumpulan data melalui Observasi, Interview (wawancara), dan dokumentasi.Selanjutnya data pada penelitian ini menggunakan Riset Lapangan dengan melalui wawancara serta observasi, sedangkan teknik pengelolahan dan analisis data dilakukan melalui tiga tahapan yaitu: reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Konsep Kafaah dalam perkawinan keturunan Sayyid di Sulawesi Selatan masih mempertahankan konsep Kafaah nasab. (2) Kriteria Kafaah yang ada dalam masyarakat Sayyid ada tiga, yang pertama agama yaitu seorang Syarifah tidak sekufu dan tidak dibenarkan menikah dengan seseorang yang berbeda agama, yang kedua nasab seorang syarifah tidak sekufu dengan laki-laki yang non sayyid, dan yang ketiga Aliran seorang syarifah ahlussunnah wal jamaah tidak sekufu dengan laki-laki yang yang bukan ahlussunnah wal jamaah . (3) Hukum Islam dalam permasalahan kafaah terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama mazhab./ Namun semua tetap mendasarkan pada faktor agama yang diharuskan pada kesepadanan dalam perkawinan selain faktor yang lain (nasab, kemerdekaan, pekerjaan, kekayaan).Implikasi Penelitian Konsep (1) kafaah hendaknya dipahami dan dikembalikan pada tujuan awalnya yakni untuk mencapai keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah. (2) Dalam sistem perkawinan, persoalan nasab hendaknya tidak menjadi penghalang bagi dua insan yang hendak mengarungi bahtera rumah tangga, asalkan calon mempelainya adalah seorang muslim yang memiliki akhlakul  karimah. (3)Perlunya merelevansikan hukum yang berkaitan dengan konsep kafaah dalam fiqih munakahat dengan kafaah yang berlaku dalam suatu komunitas masyarakat serta perkembangan zaman. Kata Kunci : Tinjauan Hukum Islam, Kafaah, Praktik Perkawinan Sayyid
Title: Tinjauan Hukum Islam Terhadap Nilai-Nilai Kafaah dalam Praktik Perkawinan Sayyid di Sulawesi Selatan
Description:
Penelitian ini merupakan field research kualitatif deskriptif yang merupakan penelitian lapangan (field research) maka metode Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Teologi Normatif dan Pendekatan Yuridis Empiris.
Sumber data yaitu data primer yakni data empiris yang bersumber atau yang didapatkan secara langsung dari Sayyid atau Syarifah.
Data sekunder yaitu data pendukung yang telah tersedia dimana penelitian hanya perlu mencari tempat untuk mendapatkannya.
Data Tersier Sumber data tersier ini dimaksudkan sebagai bahan penunjang sumber dan primer dan sekunder.
Tekhnik pengumpulan data melalui Observasi, Interview (wawancara), dan dokumentasi.
Selanjutnya data pada penelitian ini menggunakan Riset Lapangan dengan melalui wawancara serta observasi, sedangkan teknik pengelolahan dan analisis data dilakukan melalui tiga tahapan yaitu: reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Konsep Kafaah dalam perkawinan keturunan Sayyid di Sulawesi Selatan masih mempertahankan konsep Kafaah nasab.
(2) Kriteria Kafaah yang ada dalam masyarakat Sayyid ada tiga, yang pertama agama yaitu seorang Syarifah tidak sekufu dan tidak dibenarkan menikah dengan seseorang yang berbeda agama, yang kedua nasab seorang syarifah tidak sekufu dengan laki-laki yang non sayyid, dan yang ketiga Aliran seorang syarifah ahlussunnah wal jamaah tidak sekufu dengan laki-laki yang yang bukan ahlussunnah wal jamaah .
(3) Hukum Islam dalam permasalahan kafaah terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama mazhab.
/ Namun semua tetap mendasarkan pada faktor agama yang diharuskan pada kesepadanan dalam perkawinan selain faktor yang lain (nasab, kemerdekaan, pekerjaan, kekayaan).
Implikasi Penelitian Konsep (1) kafaah hendaknya dipahami dan dikembalikan pada tujuan awalnya yakni untuk mencapai keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah.
(2) Dalam sistem perkawinan, persoalan nasab hendaknya tidak menjadi penghalang bagi dua insan yang hendak mengarungi bahtera rumah tangga, asalkan calon mempelainya adalah seorang muslim yang memiliki akhlakul  karimah.
(3)Perlunya merelevansikan hukum yang berkaitan dengan konsep kafaah dalam fiqih munakahat dengan kafaah yang berlaku dalam suatu komunitas masyarakat serta perkembangan zaman.
 Kata Kunci : Tinjauan Hukum Islam, Kafaah, Praktik Perkawinan Sayyid.

Related Results

Relevansi Al-Quran dalam Filsafat (Analisis Perilaku Masyarakat Tentang Hukum Kafaah)
Relevansi Al-Quran dalam Filsafat (Analisis Perilaku Masyarakat Tentang Hukum Kafaah)
Abstract This research examines the meaning of kafaah in analysing people's understanding and behaviour related to kafaah. Much of previous studies related to religious kafaah is ...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang P...
Penyelundupan Hukum Dalam Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia; Kajian Dalam Perspektif Fiqh Islam dan Undang-Undang Perkawinan
Penyelundupan Hukum Dalam Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia; Kajian Dalam Perspektif Fiqh Islam dan Undang-Undang Perkawinan
 Abstrak: Perkawinan di Indonesia menjadi konsep utama sebelum pasangan suami istri melangsungkan hidup bersama, yang tidak hanya di atur berdasarkan hukum negara, tetapi telah dia...
TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN
TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN
Perkawinan Campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarga negaraan...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...

Back to Top