Javascript must be enabled to continue!
Tantangan Regulasi Dan Perlindungan Hukum Dalam Pinjaman Online
View through CrossRef
Era modern memiliki kelebihan dengan mulai nya teknologi yang semakin meningkat dimana terdapat inovasi baru dalam memenuhi kebutuhan dalam bidang keuangan. Fintech (Finansial Teknologi) sebuah sebutan untuk pinjaman online. Fintech (Finansial Teknologi) dapat dikategorikan sebagai Lembaga Keuangan Bukan Bank yang menyediakan Layanan Jasa Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi. Kemudahan teknologi yang dapat didapatkan tak menutup kemungkinan memperoleh polemik didalamnya. Pada penelitian ini metode yang digunakan ialah Yuridis Normatif dengan menerapkan studi kasus hukum normatif berupa aturan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundangan-undangan yaitu aturan hukum yang menjadi fokus suatu penelitian. Sumber data dalam penulisan makalah ini ialah Data Sekunder yaitu Perundang-undangan terkait. Pinjaman online sendiri diatur lewat Peraturan OJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Namun dalam pelaksanaannya dalam hal ini penyelenggara pelayanan pinjol melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Dan tidak jarang hak dari pengguna pinjol dalam hal ini diabaikan oleh penyedia layanan pinjol. Beberapa pelaksanaan yang dilakukan oleh layanan pinjol terhadap pengguna pinjol dengan secara tidak baik yaitu dalam pelaksanaannya terdapat suatu ancaman dan atau teror dari pihak penagih layanan pinjol kepada pengguna pinjol memberikan suatu ancaman kepada pengguna pinjol yang diberikan oleh layanan pinjol untuk menagih dana kepada pengguna pinjol. Dari penelitian ini menyimpulkan bahwa pinjaman online telah diatur lewat Peraturan OJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan menjadi perlindungan terhadap pengguna pinjaman online dengan cakupan perilaku pelaku usaha jasa keuangan. Namun, masih saja banyak layanan pinjaman online ilegal yang melanggar hak privasi pengguna pinjaman online
CV Insan Kreasi Media
Title: Tantangan Regulasi Dan Perlindungan Hukum Dalam Pinjaman Online
Description:
Era modern memiliki kelebihan dengan mulai nya teknologi yang semakin meningkat dimana terdapat inovasi baru dalam memenuhi kebutuhan dalam bidang keuangan.
Fintech (Finansial Teknologi) sebuah sebutan untuk pinjaman online.
Fintech (Finansial Teknologi) dapat dikategorikan sebagai Lembaga Keuangan Bukan Bank yang menyediakan Layanan Jasa Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.
Kemudahan teknologi yang dapat didapatkan tak menutup kemungkinan memperoleh polemik didalamnya.
Pada penelitian ini metode yang digunakan ialah Yuridis Normatif dengan menerapkan studi kasus hukum normatif berupa aturan hukum.
Penelitian ini menggunakan pendekatan perundangan-undangan yaitu aturan hukum yang menjadi fokus suatu penelitian.
Sumber data dalam penulisan makalah ini ialah Data Sekunder yaitu Perundang-undangan terkait.
Pinjaman online sendiri diatur lewat Peraturan OJK nomor 77/POJK.
01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Namun dalam pelaksanaannya dalam hal ini penyelenggara pelayanan pinjol melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Dan tidak jarang hak dari pengguna pinjol dalam hal ini diabaikan oleh penyedia layanan pinjol.
Beberapa pelaksanaan yang dilakukan oleh layanan pinjol terhadap pengguna pinjol dengan secara tidak baik yaitu dalam pelaksanaannya terdapat suatu ancaman dan atau teror dari pihak penagih layanan pinjol kepada pengguna pinjol memberikan suatu ancaman kepada pengguna pinjol yang diberikan oleh layanan pinjol untuk menagih dana kepada pengguna pinjol.
Dari penelitian ini menyimpulkan bahwa pinjaman online telah diatur lewat Peraturan OJK nomor 77/POJK.
01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan menjadi perlindungan terhadap pengguna pinjaman online dengan cakupan perilaku pelaku usaha jasa keuangan.
Namun, masih saja banyak layanan pinjaman online ilegal yang melanggar hak privasi pengguna pinjaman online.
Related Results
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pinjaman online saat ini serta mengetahui perlindungan terhadap hak pengguna layanan pinjaman online dalam perspektif HAM. Metode ...
Perlindungan Investor Terhadap Investasi Bodong di Indonesia
Perlindungan Investor Terhadap Investasi Bodong di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahhui bagaimana perlindungan hukum yang didapatkan Investor Terhadap investasi bodong, serta mengetahui bagaimana tahapan proses perlindungan y...
Tinjauan Hukum Mengenai Pinjaman Online (Spinjam) Pada Aplikasi Shopee Dalam Perspektif Perikatan Islam
Tinjauan Hukum Mengenai Pinjaman Online (Spinjam) Pada Aplikasi Shopee Dalam Perspektif Perikatan Islam
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam sektor keuangan, termasuk munculnya layanan pinjaman online (fintech lending). Salah satu platform yang meny...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...
Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer
Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer
Konsep Hukum Pembangunan yang digagas Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja merupakan teori hukum asli Indonesia yang menekankan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, di mana huku...
KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN UNTUK MENGATASI LAYANAN PINJAMAN ONLINE ILLEGAL
KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN UNTUK MENGATASI LAYANAN PINJAMAN ONLINE ILLEGAL
Kehadiran aplikasi pinjaman online menjadi jalan alternatif bagi masyarakat yang terdesak perihal masalah ekonomi, akibatnya membuka peluang bagi perusahaan fintech illegal meraup ...

