Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Tinjauan Hukum Mengenai Pinjaman Online (Spinjam) Pada Aplikasi Shopee Dalam Perspektif Perikatan Islam

View through CrossRef
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam sektor keuangan, termasuk munculnya layanan pinjaman online (fintech lending). Salah satu platform yang menyediakan layanan pinjaman online adalah aplikasi Shopee, yaitu fitur Shopee Pinjam (SPinjam). Namun dalam perspektif perikatan Islam, konsep perjanjian pinjaman online perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah, yakni untuk menghindari adanya unsur riba, grarar, maysir, zulm, dharar dan haram dalam akad. Hasil dari penelitian ini adalah kedudukan hukum pinjaman online pada fitur Shopee Pinjam (SPinjam) merupakan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi yang telah terdaftar, memiliki izin, dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pinjaman online fitur SPinjam sudah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata. Pinjaman online fitur SPinjam apabila ditinjau dari perikatan Islam sudah sesuai dengan rukun dan syarat perikatan Islam. Namun pada pinjaman online fitur SPinjam terdapat bunga pinjaman. Kedudukan akad pada pinjaman online fitur SPinjam termasuk dalam akad qardh.  Pinjaman online  fitur SPinjam dalam  hukum  Islam  sudah memenuhi rukun dan syarat akad qardh, namun danya bunga pinjaman pada fitur SPinjam ini bertentangan dengan prinsip qardh yang melarang adanya riba. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.
Title: Tinjauan Hukum Mengenai Pinjaman Online (Spinjam) Pada Aplikasi Shopee Dalam Perspektif Perikatan Islam
Description:
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam sektor keuangan, termasuk munculnya layanan pinjaman online (fintech lending).
Salah satu platform yang menyediakan layanan pinjaman online adalah aplikasi Shopee, yaitu fitur Shopee Pinjam (SPinjam).
Namun dalam perspektif perikatan Islam, konsep perjanjian pinjaman online perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah, yakni untuk menghindari adanya unsur riba, grarar, maysir, zulm, dharar dan haram dalam akad.
Hasil dari penelitian ini adalah kedudukan hukum pinjaman online pada fitur Shopee Pinjam (SPinjam) merupakan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi yang telah terdaftar, memiliki izin, dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pinjaman online fitur SPinjam sudah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata.
Pinjaman online fitur SPinjam apabila ditinjau dari perikatan Islam sudah sesuai dengan rukun dan syarat perikatan Islam.
Namun pada pinjaman online fitur SPinjam terdapat bunga pinjaman.
Kedudukan akad pada pinjaman online fitur SPinjam termasuk dalam akad qardh.
  Pinjaman online  fitur SPinjam dalam  hukum  Islam  sudah memenuhi rukun dan syarat akad qardh, namun danya bunga pinjaman pada fitur SPinjam ini bertentangan dengan prinsip qardh yang melarang adanya riba.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.

Related Results

Strategi Pemasaran Digital Busana Muslim di saat Pandemi Covid 19
Strategi Pemasaran Digital Busana Muslim di saat Pandemi Covid 19
Abstract. The times have made marketing more sophisticated so that the emergence of digital marketing through e-commerce is one of them Shopee. Elzatta has joined Shopee for 5 year...
Analisis Hukum Islam terhadap Status Harta Koin Shopee
Analisis Hukum Islam terhadap Status Harta Koin Shopee
Shopee coins are virtual currencies issued by shopee, this virtual money can be obtained when someone makes a shopping transaction at shopee, 1 shopee coin is valued at 1 rupiah. T...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Perjanjian Kredit secara Online dengan Fitur Paylater Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Perjanjian Kredit secara Online dengan Fitur Paylater Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Abstract. Shopee Paylater is an electronic payment facility provided by an e-commerce, namely Shopee.co.id. Shopeepaylater offers an alternative electronic payment facility for con...
Tinjauan POJK No. 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Shopee Pinjam
Tinjauan POJK No. 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Shopee Pinjam
ABSTRACT Shopee Pinjam (SPinjam) is a technology-based loan service that provides easy access to financing for the public. However, this service needs to be reviewed from the persp...
Analisis Sistem Informasi Manajemen Pada E-Commerce Shopee
Analisis Sistem Informasi Manajemen Pada E-Commerce Shopee
Abstract The research aims to determine the definition of e-commerce, the development of e-commerce in the Shopee application, to know the implementation of the Management In...
CYBERBRANDING SEBAGAI UPAYA MEMBANGUN BRAND AWARENESS SHOPEE INDONESIA
CYBERBRANDING SEBAGAI UPAYA MEMBANGUN BRAND AWARENESS SHOPEE INDONESIA
In business competition as a newly established marketplace company within 2 years, Shopee needs to create a strategy to be able to compete with its competitors and can build awaren...
PERSPEKTIF FORCE MAJEURE DAN REBUS SIC STANTIBUS DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
PERSPEKTIF FORCE MAJEURE DAN REBUS SIC STANTIBUS DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Peranan kontrak sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Kontrak adalah: Kesepakatan para pihak tentang sesuatu hal yang melahirkan perikatan/hubungan hukum, menimbulkan hak dan...

Back to Top