Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG (SEMA) NOMOR 2 TAHUN 2023, AKHIR DARI POLEMIK PERKAWINAN BEDA AGAMA?

View through CrossRef
Perkawinan beda agama masih menjadi suatu isu hukum yang hangat dibicarakan oleh pengamat hukum dan masyarakat Indonesia. Hal ini memang tidak dapat dipungkiri mengingat Indonesia merupakan negara yang sangat majemuk dari agama, bahasa hingga kebudayaannya. Pada tahun 2023 kasus pernikahan beda agama kembali mencuat dengan kasus dimana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dalam putusan perkara nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst. Sehingga Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang ditujukan kepada Ketua/Kepala Pengadilan Tinggi Banding dan Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama diharapkan semua Hakim tunduk pada SEMA tersebut. SEMA sendiri ditunjukan kepada hakim, ketua pengadilan, panitera, ataupun pejabat dalam lingkungan peradilan sehingga sesuai dengan sifat aturan kebijakan yang mengatur kedalam internal. SEMA Nomor 2 tahun 2023 diharapkan menjadi penengah antara disharmoni UU Perkawinan dengan UU Adminduk karena Hakim tunduk pada SEMA karena posisi SEMA merupakan Peraturan Perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Title: SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG (SEMA) NOMOR 2 TAHUN 2023, AKHIR DARI POLEMIK PERKAWINAN BEDA AGAMA?
Description:
Perkawinan beda agama masih menjadi suatu isu hukum yang hangat dibicarakan oleh pengamat hukum dan masyarakat Indonesia.
Hal ini memang tidak dapat dipungkiri mengingat Indonesia merupakan negara yang sangat majemuk dari agama, bahasa hingga kebudayaannya.
Pada tahun 2023 kasus pernikahan beda agama kembali mencuat dengan kasus dimana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dalam putusan perkara nomor 155/Pdt.
P/2023/PN.
Jkt.
Pst.
Sehingga Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang ditujukan kepada Ketua/Kepala Pengadilan Tinggi Banding dan Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama diharapkan semua Hakim tunduk pada SEMA tersebut.
SEMA sendiri ditunjukan kepada hakim, ketua pengadilan, panitera, ataupun pejabat dalam lingkungan peradilan sehingga sesuai dengan sifat aturan kebijakan yang mengatur kedalam internal.
SEMA Nomor 2 tahun 2023 diharapkan menjadi penengah antara disharmoni UU Perkawinan dengan UU Adminduk karena Hakim tunduk pada SEMA karena posisi SEMA merupakan Peraturan Perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Related Results

PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang P...
Kepastian Perkawinan Beda Agama di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022
Kepastian Perkawinan Beda Agama di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022
Fenomena perkawinan beda agama sebagai realitas sosiologis yang tidak terbendung dalam masyarakat Indonesia yang heterogen menempati ruang abu-abu dalam domain yuridis disebabkan d...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
KEDUDUKAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA TERKAIT PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENTANG IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
KEDUDUKAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA TERKAIT PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENTANG IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
Budaya perkawinan dan aturan yang berlaku pada suatu masyarakat atau pada suatu bangsa tidak terlepas dari pengaruh budaya dan lingkungan dimana masyarakat itu berada serta pergaul...
SINKRONISASI HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
SINKRONISASI HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
ABSTRAK : Semenjak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berlaku, hukum perkawinan beda agama mengalami kesulitan kepastian hukum. Dalam undang-undang ini, pengertian...
PERKAWINAN BEDA AGAMA
PERKAWINAN BEDA AGAMA
Perkawinan bertujuan untuk membina keluarga sakinah mawaddah dan rahmah. Dalam usaha mewujudkan tujuan tersebut, Islam menawarkan keserasian antara pasangan, yakni sepadan baik dal...
Perkawinan Beda Agama
Perkawinan Beda Agama
Perkawinan bertujuan untuk membina keluarga sakinah mawaddah dan rahmah. Dalam usaha mewujudkan tujuan tersebut, Islam menawarkan keserasian antara pasangan, yakni sepadan baik dal...

Back to Top