Javascript must be enabled to continue!
Implikasi Yuridis Perkawinan Beda Agama Pasca Surat Edaran Mahkamah Agung No.2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat Yang Berbeda Agama Dan Kepercayaan
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peraturan Beda Agama di Indonesia dan bagaimana Implikasi Yuridis pasca keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat Yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah penelitian normatif, karena yang menggunakan bahan-bahan keperpustakaan sebagai sumber data penelitian atau disebut juga dengan (Library research), metode yang digunakan untuk mengumpulkan data dari berbagai literatur. Penelitian ini bersifat deskriptif Analisis yaitu bahwa penelitian ini termasuk lingkup penelitian yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan secara tepat serta menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian yaitu 1) Undang-undang Indonesia No. 1 Tahun 1974, "Tentang Perkawinan", melarang penggunaan agama dalam penegakan hukum, menyebabkan krisis hukum. Undang-undang ini juga menekankan pentingnya hukum agama dalam penegakan hukum, mencegah penyalahgunaan hukum agama, dan mempromosikan hukum sosial, agama, dan positif. 2) Hakim Indonesia lebih bertanggung jawab untuk mengatur dan mengatur praktik-praktik keagamaan karena banyaknya tindakan pro dan kontra. Keputusan Mahkamah Agung tentang interpretasi hukum agama, berdasarkan Pasal 2 Pasal 1 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa tidak ada hukum agama di Indonesia yang memberlakukan praktik-praktik keagamaan. Perdebatan antara agama, hukum, dan tata kelola agama merupakan hal yang sensitif dan membutuhkan pertimbangan yang cermat dari berbagai pihak yang berwenang, termasuk legislator, hakim, dan masyarakat setempat. Sebagai solusi, perdebatan ini harus diarahkan menuju solusi yang dapat menghormati hak-hak individu, serta memastikan perlindungan hukum dan administratif yang memadai bagi perkawinan antar-umat berbeda agma.
Universitas Islam Al-Azhar
Title: Implikasi Yuridis Perkawinan Beda Agama Pasca Surat Edaran Mahkamah Agung No.2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat Yang Berbeda Agama Dan Kepercayaan
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peraturan Beda Agama di Indonesia dan bagaimana Implikasi Yuridis pasca keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat Yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah penelitian normatif, karena yang menggunakan bahan-bahan keperpustakaan sebagai sumber data penelitian atau disebut juga dengan (Library research), metode yang digunakan untuk mengumpulkan data dari berbagai literatur.
Penelitian ini bersifat deskriptif Analisis yaitu bahwa penelitian ini termasuk lingkup penelitian yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan secara tepat serta menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian yaitu 1) Undang-undang Indonesia No.
1 Tahun 1974, "Tentang Perkawinan", melarang penggunaan agama dalam penegakan hukum, menyebabkan krisis hukum.
Undang-undang ini juga menekankan pentingnya hukum agama dalam penegakan hukum, mencegah penyalahgunaan hukum agama, dan mempromosikan hukum sosial, agama, dan positif.
2) Hakim Indonesia lebih bertanggung jawab untuk mengatur dan mengatur praktik-praktik keagamaan karena banyaknya tindakan pro dan kontra.
Keputusan Mahkamah Agung tentang interpretasi hukum agama, berdasarkan Pasal 2 Pasal 1 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa tidak ada hukum agama di Indonesia yang memberlakukan praktik-praktik keagamaan.
Perdebatan antara agama, hukum, dan tata kelola agama merupakan hal yang sensitif dan membutuhkan pertimbangan yang cermat dari berbagai pihak yang berwenang, termasuk legislator, hakim, dan masyarakat setempat.
Sebagai solusi, perdebatan ini harus diarahkan menuju solusi yang dapat menghormati hak-hak individu, serta memastikan perlindungan hukum dan administratif yang memadai bagi perkawinan antar-umat berbeda agma.
.
Related Results
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang P...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2), Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
PARADIGMA PENGARUSUTAMAAN GENDER DAN ANAK BAGI MEDIATOR HAKIM TERHADAP PERCERAIAN
PARADIGMA PENGARUSUTAMAAN GENDER DAN ANAK BAGI MEDIATOR HAKIM TERHADAP PERCERAIAN
Penulis mengangkat permasalahan atas Paradigma Pengarusutamaan Gender Dan Anak Bagi Mediator Hakim Terhadap Perceraian (Studi Di Pengadilan Agama Kota Tarakan). Pilihan judul terse...
DINAMIKA PENYELESAIAN PERMOHONAN PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE
DINAMIKA PENYELESAIAN PERMOHONAN PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE
Penelitian ini membahas mengenai dinamika penyelesaian perkara poligamipengadilan agama Parepare, dengan sub masalah:1) Bagaimana proses permohonan Izin perkawinan poligami. 2) Bag...
PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
Jurnal dengan judul “Perlindungan Hak Anak Dalam Pemeriksaan Perkara Permohonan Dispensasi Kawin” ini berangkat dari permasalahan bagaimana bentuk perlindungan hak anak dalam peme...
Kepastian Perkawinan Beda Agama di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022
Kepastian Perkawinan Beda Agama di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022
Fenomena perkawinan beda agama sebagai realitas sosiologis yang tidak terbendung dalam masyarakat Indonesia yang heterogen menempati ruang abu-abu dalam domain yuridis disebabkan d...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...

