Javascript must be enabled to continue!
PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA LI'AN DALAM PASAL 162 KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) PERSPEKTIF MAQASHID SYARI’AH
View through CrossRef
AbstractLi'an cases occur on the basis of accusations of a husband against his wife with accusations of adultery and or denying the child that his wife is carrying. This case is very important to be discussed, especially in the current context, with technological advances and the development of the times, it is necessary to have firm and clear legal rules so that li'an cases do not occur in the midst of Muslim families, because li'an is related to the integrity and sustainability of the relationship. marriage forever.The dissolution of a marriage because of li'an is a form of the cessation of marriage, so that the consequences of li'an itself cause the severance of the marriage between husband and wife forever and it is forbidden to return or reconcile, apart from that, li'an also causes the lineage of children in ties to his mother and disconnected from his father, there is no living, inheritance, avoidance of hadd punishment, and the enactment of hadd punishment if li'an is not carried out, in the perspective of maqashid shari'ah, the implementation of the legal consequences of li'an is in an effort to protect All parties related to the Li'an case include husband, wife and children.Keywords: Break Up of Marriage, Li’an, Maqashid Syari’ah AbstrakPerkara li’an terjadi atas dasar tuduhan seorang suami terhadap isterinya dengan tuduhan zina dan atau menyangkal anak yang dikandung oleh isterinya. Pekara ini menjadi sangat penting untuk dibahas terutama dalam konteks kekinian, dengan kemajuan teknologi dan perkembangan zaman perlu adanya aturan hukum yang tegas dan jelas agar perkara li’an tidak terjadi ditengah-tengah keluarga masyarakat muslim, karena li’an berkaitan dengan keutuhan dan keberlangsungan hubungan perkawinan untuk selama- lamanya.Putusnya perkawinan karena li’an merupakan bentuk fasakhnya perkawinan, sehingga akibatnya menyebabkan putusnya perkawinan untuk selama-lamanya dan haram untuk kembali atau rujuk, selain dari itu, li’an juga menyebabkan nasab anak di nisbatkan kepada ibunya dan terputus dari ayahnya, tidak ada nafkah, warisan, terhindar dari hukuman hadd, dan berlakunya hukuman hadd jika li’an tidak dilaksanakan, dalam perspektif maqashid syari’ah, pemberlakuan akibat hukum dari li’an itu adalah dalam upaya untuk melindungi semua pihak yang terkait dengan perkara li’an antara lain yaitu suami, isteri dan anak-anak.Kata Kunci : Putusnya Perkawinan, Li’an, Maqashid Syari’ah
Sunan Gunung Djati State Islamic University of Bandung
Title: PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA LI'AN DALAM PASAL 162 KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) PERSPEKTIF MAQASHID SYARI’AH
Description:
AbstractLi'an cases occur on the basis of accusations of a husband against his wife with accusations of adultery and or denying the child that his wife is carrying.
This case is very important to be discussed, especially in the current context, with technological advances and the development of the times, it is necessary to have firm and clear legal rules so that li'an cases do not occur in the midst of Muslim families, because li'an is related to the integrity and sustainability of the relationship.
marriage forever.
The dissolution of a marriage because of li'an is a form of the cessation of marriage, so that the consequences of li'an itself cause the severance of the marriage between husband and wife forever and it is forbidden to return or reconcile, apart from that, li'an also causes the lineage of children in ties to his mother and disconnected from his father, there is no living, inheritance, avoidance of hadd punishment, and the enactment of hadd punishment if li'an is not carried out, in the perspective of maqashid shari'ah, the implementation of the legal consequences of li'an is in an effort to protect All parties related to the Li'an case include husband, wife and children.
Keywords: Break Up of Marriage, Li’an, Maqashid Syari’ah AbstrakPerkara li’an terjadi atas dasar tuduhan seorang suami terhadap isterinya dengan tuduhan zina dan atau menyangkal anak yang dikandung oleh isterinya.
Pekara ini menjadi sangat penting untuk dibahas terutama dalam konteks kekinian, dengan kemajuan teknologi dan perkembangan zaman perlu adanya aturan hukum yang tegas dan jelas agar perkara li’an tidak terjadi ditengah-tengah keluarga masyarakat muslim, karena li’an berkaitan dengan keutuhan dan keberlangsungan hubungan perkawinan untuk selama- lamanya.
Putusnya perkawinan karena li’an merupakan bentuk fasakhnya perkawinan, sehingga akibatnya menyebabkan putusnya perkawinan untuk selama-lamanya dan haram untuk kembali atau rujuk, selain dari itu, li’an juga menyebabkan nasab anak di nisbatkan kepada ibunya dan terputus dari ayahnya, tidak ada nafkah, warisan, terhindar dari hukuman hadd, dan berlakunya hukuman hadd jika li’an tidak dilaksanakan, dalam perspektif maqashid syari’ah, pemberlakuan akibat hukum dari li’an itu adalah dalam upaya untuk melindungi semua pihak yang terkait dengan perkara li’an antara lain yaitu suami, isteri dan anak-anak.
Kata Kunci : Putusnya Perkawinan, Li’an, Maqashid Syari’ah.
Related Results
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Telaah Atas Konsep Khilafah Al-Mawardi (Studi Deskriptif Analisis)
Telaah Atas Konsep Khilafah Al-Mawardi (Studi Deskriptif Analisis)
<p><strong>Abstract</strong><strong></strong></p><p>Al-Mawardi was a Muslim scholar who was very well known for his Islamic political theo...
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang P...
WASIAT WAJIBAH TERHADAP ANAK ANGKAT (Tinjauan Filsafat Hukum Islam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam)
WASIAT WAJIBAH TERHADAP ANAK ANGKAT (Tinjauan Filsafat Hukum Islam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam)
Abstrak: Penelitian ini tentang Wasiat Wajibah Terhadap Anak Angkat (Tinjauan Filsafat Hukum Islam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam), pokok permasalahan yang dibahas dalam tesis ini...
Aktualisasi Hukum Islam dan HAM dalam Kompilasi Hukum Islam Modernisasi Hukum Counter Legal Draft-Kompilasi Hukum Islam Implementasi Maqasid Assyari’ah
Aktualisasi Hukum Islam dan HAM dalam Kompilasi Hukum Islam Modernisasi Hukum Counter Legal Draft-Kompilasi Hukum Islam Implementasi Maqasid Assyari’ah
Munculnya rumusan-rumusan KHI adalah ijtihad yang sangat progresif, halini diilhami dari kegelisahan para ahli agama dan cendekiawan Muslim saat itu. Padamasanya ijtihad yang ada d...
Maqâshid al-Syarî`ah al-Shâthibî and Ibn `Ashûr’s Perspectives on al-Qitâl Verse
Maqâshid al-Syarî`ah al-Shâthibî and Ibn `Ashûr’s Perspectives on al-Qitâl Verse
The verse of al-Qitâl is frequently exploited as a symbol to instill a negative stigma against Islam and trigger the emergence of religious radicalism, which disrupts Muslim-non-Mu...
Penerapan Maqashid Asy-Syari‘Ah Pada Sistem Ekonomi Syariah
Penerapan Maqashid Asy-Syari‘Ah Pada Sistem Ekonomi Syariah
Maqāshid asy-syari‘ah merupakan merupakan faktor yang paling menentukan dalam melahirkan produk-produk ekonomi syari’ah yang dapat berperan ganda (alat sosial-kontrol dan rekayasa ...
INTERFAITH MARRIAGE IN INDONESIA'S LAW: A COMPARATIVE STUDY OF TAFSIR AL-MISBAH AND AL-MARAGHI
INTERFAITH MARRIAGE IN INDONESIA'S LAW: A COMPARATIVE STUDY OF TAFSIR AL-MISBAH AND AL-MARAGHI
Interfaith marriage takes place between a man and a woman of different religions. This marriage remains a polemic and happens for some reason. The interpretation of Interfaith Marr...

