Javascript must be enabled to continue!
Penghimpunan Dan Pengelolaan Wakaf Uang Pada Koperasi Syariah Mawar Lamongan
View through CrossRef
Wakaf merupakan salah satu pilar utama ekonomi dalam masyarakat Islam. Wakaf merupakan salah pijakan utama bagi seorang ekonom Islam untuk melakukan kreatifitas dalam bershadaqah. Wakaf adalah lahan yang luas untuk bisa dikembangkan sebagai suatu shadaqah yang produktif. Koperasi Syariah Matholi’ul Anwar (MAWAR) adalah salah satu koperasi di daerah Lamongan yang melakukan kegiatan penghimpunan dan pengelolaan wakaf. Koperasi ini berdiri pada tahun 2008, berada di lingkungan Pondok Pesantren Matholi’ul Anwar. Sejak 2009 koperasi ini telah menghimpun dana yang berlanjut sampai saat ini. Tulisan ini akan berusaha menjawab dua permasalahan, yakni : pertama, bagaimana proses penghimpunan dan pengelolaan wakaf uang di KSPPS Mawar Lamongan. Kedua, apa saja hambatan yang dialami oleh pengelola KSPPS dalam melakukan penghimpunan uang. Penghimpunan wakaf di Koperasi Mawar menggunakan kedua metode dalam penghimpunan, yakni langsung dan tidak langsung dengan strategi pengenalan, pendekatan dan penghimpunan. Pengelolaan wakaf di koperasi mawar adalah dengan menginvestasikannya kembali di koperasi pesantren sidogiri kemudian manfaat diberikan kepada para santri yatim dan dhuafa. Kendala yang dialami adalah kesulitan sosialisasi, kesulitan komunikasi dan kesulitan publikasi. Ketiga kendala tersebut telah diberlakukan beberapa solusi, yakni dengan meningkatkan pengenalan secara intensif, mengedukasi masyarakat tentang wakaf dengan mencetak sarana-sarana publikasi seperti flayer dan pamflet, juga berupa postingan-postingan di media sosial
Title: Penghimpunan Dan Pengelolaan Wakaf Uang Pada Koperasi Syariah Mawar Lamongan
Description:
Wakaf merupakan salah satu pilar utama ekonomi dalam masyarakat Islam.
Wakaf merupakan salah pijakan utama bagi seorang ekonom Islam untuk melakukan kreatifitas dalam bershadaqah.
Wakaf adalah lahan yang luas untuk bisa dikembangkan sebagai suatu shadaqah yang produktif.
Koperasi Syariah Matholi’ul Anwar (MAWAR) adalah salah satu koperasi di daerah Lamongan yang melakukan kegiatan penghimpunan dan pengelolaan wakaf.
Koperasi ini berdiri pada tahun 2008, berada di lingkungan Pondok Pesantren Matholi’ul Anwar.
Sejak 2009 koperasi ini telah menghimpun dana yang berlanjut sampai saat ini.
Tulisan ini akan berusaha menjawab dua permasalahan, yakni : pertama, bagaimana proses penghimpunan dan pengelolaan wakaf uang di KSPPS Mawar Lamongan.
Kedua, apa saja hambatan yang dialami oleh pengelola KSPPS dalam melakukan penghimpunan uang.
Penghimpunan wakaf di Koperasi Mawar menggunakan kedua metode dalam penghimpunan, yakni langsung dan tidak langsung dengan strategi pengenalan, pendekatan dan penghimpunan.
Pengelolaan wakaf di koperasi mawar adalah dengan menginvestasikannya kembali di koperasi pesantren sidogiri kemudian manfaat diberikan kepada para santri yatim dan dhuafa.
Kendala yang dialami adalah kesulitan sosialisasi, kesulitan komunikasi dan kesulitan publikasi.
Ketiga kendala tersebut telah diberlakukan beberapa solusi, yakni dengan meningkatkan pengenalan secara intensif, mengedukasi masyarakat tentang wakaf dengan mencetak sarana-sarana publikasi seperti flayer dan pamflet, juga berupa postingan-postingan di media sosial.
Related Results
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah Apa hakikat wakaf terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dan apa yang menjadi urgensi pembaharuan pengelola...
PEMBARUAN REGULASI SEKTOR JASA KEUANGAN DALAM PEMBENTUKAN BANK WAKAF DI INDONESIA
PEMBARUAN REGULASI SEKTOR JASA KEUANGAN DALAM PEMBENTUKAN BANK WAKAF DI INDONESIA
ABSTRAKBank wakaf dapat didefinisikan sebagai Lembaga Keuangan Syariah yang menjalankan aktivitas wakaf uang termasuk dalam proses penghimpunan, pendayagunaan, dan pendistribusiann...
Tinjauan Normatif dan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang Secara Online Pada Lembaga Wakaf
Tinjauan Normatif dan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang Secara Online Pada Lembaga Wakaf
Kajian ini membahas mengenai tinjauan normatif dan yuridis terhadap pelaksanaan wakaf uang secara online pada lembaga Wakaf Salman ITB. Dewasa ini semakin banyak lembaga yang menye...
IJMA’ DALAM WAKAF DAN POTENSI PENGEMBANGANNYA
IJMA’ DALAM WAKAF DAN POTENSI PENGEMBANGANNYA
Wakaf adalah salah satu instrumen penting dalam ekonomi Islam yang memiliki potensi besar untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Sebagai amal jariyah, wakaf tidak hanya mencakup...
ISTIBDᾹL WAKAF: Ketentuan Hukum dan Modelnya
ISTIBDᾹL WAKAF: Ketentuan Hukum dan Modelnya
Wakaf merupakan ibadah māliyah atau ibadah dengan harta benda dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Swt. Wakaf akan bernilai ibadah yang berpahala manakala harta benda yang t...
MANAJEMEN KINERJA KOPERASI MITRA PERKEBUNAN (Studi Kasus Koperasi Batangan Babatn, Kamasa Alur Sakadi dan Batukng Basule)
MANAJEMEN KINERJA KOPERASI MITRA PERKEBUNAN (Studi Kasus Koperasi Batangan Babatn, Kamasa Alur Sakadi dan Batukng Basule)
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis manajemen kinerja koperasi mitra perkebunan. Bentuk penelitian ini adalah menggunakan deskriptif. Pengumpulan data menggunakan data ...
Gerakan Berwakaf Produktif: Ikhtisar One Day Workshop Waqf Fundriser
Gerakan Berwakaf Produktif: Ikhtisar One Day Workshop Waqf Fundriser
Wakaf merupakan salah satu mekanisme membangun keadilan dan pemerataan kesejahteraan dalam Islam selain zakat, infak, dan sedekah. Wakaf memiliki keistimewaan dibandingkan dengan z...
Pengelolaan wakaf produktif oleh nazhir perspektif Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf
Pengelolaan wakaf produktif oleh nazhir perspektif Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf
Wakaf produktif merupakan wakaf yang pokok barangnya digunakan untuk kegiatan produksi dan hasilnya diberikan sesuai dengan tujuan wakaf. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun...

