Javascript must be enabled to continue!
POLA KOMUNIKASI INTERPERSONAL DALAM KONFLIK PERKAWINAN
View through CrossRef
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pola komunikasi interpersonal dalam konflik perkawinan. Penelitian ini dilakukan pada pasangan perkawinan periode Tahun Awal di Kota Bengkulu. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah kualitatif desrkriptif dan life history. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan kepustakaan. Informan yang diwawancarai sebanyak tujuh keluarga. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman. Hasil penelitian tentang Pola Komunikasi Interpersonal dalam konflik perkawinan pada tujuh pasangan suami istri periode tahun awal adalah terdapat penyesuaian-penyesuian dalam perkawinan periode tahun awal. Penyesuaian tersebut meliputi penyesuaian pasangan, seksual, keuangan dan terhadap keluarga pasangan. Dari ketujuh keluarga diperoleh hasil (1) Penyesuaian pasangan, semua pasangan mengalami hambatan dalam menyesuaikan semua perbedaan diantara keduanya (2) penyesuaian keuangan, konflik sering terjadi dalam pasangan informan yang suami istri bekerja dan pasangan yang suaminya berpenghasilan rendah. (3) penyesuaian seksual, hambatan terjadi pada informan yang pasangannya mengalami gangguan kesehatan dan telah memiliki banyak anak. (4) penyesuaian terhadap keluarga pasangan, konflik terjadi pada pasangan yang tinggal dirumah mertua dan memiliki anak dari pernikahan sebelumnya. (5) Pola komunikasi setara dan seimbang terpisah digunakan pada penyesuaian terhadap pasangan. (6) Pola komunikasi tak seimbang terpisah dan monopoli digunakan dalam konflik perkawinan yang disebabkan oleh hambatan penyesuaian keuangan, seksual dan penyesuaian terhadap keluarga pasangan.Kata kunci : Pola komunikasi, konflik, perkawinan, periode tahun awal
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu
Title: POLA KOMUNIKASI INTERPERSONAL DALAM KONFLIK PERKAWINAN
Description:
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pola komunikasi interpersonal dalam konflik perkawinan.
Penelitian ini dilakukan pada pasangan perkawinan periode Tahun Awal di Kota Bengkulu.
Metode penelitian dalam penelitian ini adalah kualitatif desrkriptif dan life history.
Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan kepustakaan.
Informan yang diwawancarai sebanyak tujuh keluarga.
Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman.
Hasil penelitian tentang Pola Komunikasi Interpersonal dalam konflik perkawinan pada tujuh pasangan suami istri periode tahun awal adalah terdapat penyesuaian-penyesuian dalam perkawinan periode tahun awal.
Penyesuaian tersebut meliputi penyesuaian pasangan, seksual, keuangan dan terhadap keluarga pasangan.
Dari ketujuh keluarga diperoleh hasil (1) Penyesuaian pasangan, semua pasangan mengalami hambatan dalam menyesuaikan semua perbedaan diantara keduanya (2) penyesuaian keuangan, konflik sering terjadi dalam pasangan informan yang suami istri bekerja dan pasangan yang suaminya berpenghasilan rendah.
(3) penyesuaian seksual, hambatan terjadi pada informan yang pasangannya mengalami gangguan kesehatan dan telah memiliki banyak anak.
(4) penyesuaian terhadap keluarga pasangan, konflik terjadi pada pasangan yang tinggal dirumah mertua dan memiliki anak dari pernikahan sebelumnya.
(5) Pola komunikasi setara dan seimbang terpisah digunakan pada penyesuaian terhadap pasangan.
(6) Pola komunikasi tak seimbang terpisah dan monopoli digunakan dalam konflik perkawinan yang disebabkan oleh hambatan penyesuaian keuangan, seksual dan penyesuaian terhadap keluarga pasangan.
Kata kunci : Pola komunikasi, konflik, perkawinan, periode tahun awal.
Related Results
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang P...
Penyelundupan Hukum Dalam Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia; Kajian Dalam Perspektif Fiqh Islam dan Undang-Undang Perkawinan
Penyelundupan Hukum Dalam Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia; Kajian Dalam Perspektif Fiqh Islam dan Undang-Undang Perkawinan
Abstrak: Perkawinan di Indonesia menjadi konsep utama sebelum pasangan suami istri melangsungkan hidup bersama, yang tidak hanya di atur berdasarkan hukum negara, tetapi telah dia...
TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN
TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN
Perkawinan Campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarga negaraan...
POLA KOMUNIKASI TOKOH ADAT SUKU SERAWAI PINO RAYA DALAM MELESTARIKAN TRADISI MERISAU RASAN
POLA KOMUNIKASI TOKOH ADAT SUKU SERAWAI PINO RAYA DALAM MELESTARIKAN TRADISI MERISAU RASAN
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pola komunikasi tokoh adat suku serawai pino raya dalam melestarikan tradisi merisau rasan. Jenis penelitian yang digunakan ...
Keabsahan Perkawinan Via Video Conference
Keabsahan Perkawinan Via Video Conference
This study aims to determine and analyze the validity of marriages and the application of marriage registration via video conference in Indonesia’s positive law which regulates mar...
Konflik para Rasul: konflik Paulus dan Barnabas (Kisah Para Rasul 15:35-41) serta implementasinya dengan Perpecahan Gereja
Konflik para Rasul: konflik Paulus dan Barnabas (Kisah Para Rasul 15:35-41) serta implementasinya dengan Perpecahan Gereja
Abstrak: konflik adalah suatu hal yang kerap kali terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Konflik tidak hanya terjadi dalam kemasyarakatan tetapi juga terjadi dalam kehidupan berjem...
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Perkawinan adalah sebuah perilaku makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, agar kehidupan manusia dapat berkembang. Sistem perkawinan dan aturannya yang berlaku pada suatu masyarakat a...

