Javascript must be enabled to continue!
BENTUK PUTUSAN PENYELESAIAN SENGKETA BERDASARKAN MEDIASI
View through CrossRef
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang penyelesaian sengketa secara mediasi dan bagaimana bentuk putusan penyelesaian sengketa secara mediasi. Berdasarkan penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa 1. Bentuk penyelesaian sengketa menurut hukum terdiri atas penyelesaian sengketa melalui pengadilan (Legitasi), dan penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non-legitasi). Sedangkan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dibagi atas dua bagian besar yaitu melalui arbitrase, dan melalui alternatif penyelesaian sengketa yang meliputi cara-cara: Konsultasi, Negosiasi, Mediasi, Konsolidasi, dan penilaian ahli. 2. Mediasi adalah cara bermusyawarah dan bermufakat, untuk mencapai kesepakatan bagi para pihak bersengketa, melalui perantaraan seorang selaku mediator. Jika kata sepakat dicapai maka dibutuhkan penguatan dalam bentuk akta perdamaian sebagai putusan mediasi yang didaftarkan dan dikuatkan oleh Pengadilan Negeri. Tercapainya kesepakatan melalui mediasi, dengan sendirinya persengketaan selesai atau berakhir. Kata kunci: mediasi, penyelesaian sengketa
Title: BENTUK PUTUSAN PENYELESAIAN SENGKETA BERDASARKAN MEDIASI
Description:
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang penyelesaian sengketa secara mediasi dan bagaimana bentuk putusan penyelesaian sengketa secara mediasi.
Berdasarkan penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa 1.
Bentuk penyelesaian sengketa menurut hukum terdiri atas penyelesaian sengketa melalui pengadilan (Legitasi), dan penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non-legitasi).
Sedangkan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dibagi atas dua bagian besar yaitu melalui arbitrase, dan melalui alternatif penyelesaian sengketa yang meliputi cara-cara: Konsultasi, Negosiasi, Mediasi, Konsolidasi, dan penilaian ahli.
2.
Mediasi adalah cara bermusyawarah dan bermufakat, untuk mencapai kesepakatan bagi para pihak bersengketa, melalui perantaraan seorang selaku mediator.
Jika kata sepakat dicapai maka dibutuhkan penguatan dalam bentuk akta perdamaian sebagai putusan mediasi yang didaftarkan dan dikuatkan oleh Pengadilan Negeri.
Tercapainya kesepakatan melalui mediasi, dengan sendirinya persengketaan selesai atau berakhir.
Kata kunci: mediasi, penyelesaian sengketa.
Related Results
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
OPTIMALISASI PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MEDIASI DI PENGADILAN
OPTIMALISASI PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MEDIASI DI PENGADILAN
<p><strong>ABSTRAK</strong></p><p>Mediasi dalam kaitan pengintegrasiannya dalam sistem peradilan sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 butir 1 Peraturan...
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...
Peran Mediasi dalam Menyelesaikan Sengketa Perikatan Kontrak: Sebuah Tinjauan Yuridis
Peran Mediasi dalam Menyelesaikan Sengketa Perikatan Kontrak: Sebuah Tinjauan Yuridis
Mediasi merupakan salah satu bentuk Alternative Dispute Resolution (ADR) atau penyelesaian sengketa alternatif yang menitikberatkan pada upaya perdamaian melalui bantuan pihak keti...
PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA PADA PERADILAN ADAT GAMPONG DI KECAMATAN SAMUDERA
PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA PADA PERADILAN ADAT GAMPONG DI KECAMATAN SAMUDERA
Dengan adanya Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istidat, dan qanun Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat, gampong telah diberi kewenangan untuk ...
Studi Kasus Alternatif Penyelesaian Sengketa (Penyelesaian Sengketa Wakaf)
Studi Kasus Alternatif Penyelesaian Sengketa (Penyelesaian Sengketa Wakaf)
Studi kasus ini meneliti alternatif penyelesaian sengketa terkait wakaf, sebuah praktik amal yang memiliki signifikansi dalam hukum Islam dan sosial. Sengketa wakaf sering kali ter...

