Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perlindungan Hukum Pekerja Pasca Terjadinya Akuisisi Perusahaan

View through CrossRef
Akuisisi merupakan salah satu bentuk restrukturisasi perusahaan yang kian marak dilakukan oleh perusahaan untuk meningkatkan efisiensi dari sebuah perusahaan. Pekerja merupakan salah satu bagian perusahaan yang terkena dampak apabila akuisisi terjadi. Hal tersebut dikarenakan pengendali baru dimungkinkan melakukan reposisi ataupun rotasi pekerja yang mungkin tidak disetujui oleh pekerja terlebih lagi apabila kondisi perusahaan sedang kurang sehat muncul kemungkinan pengendali baru melakukan pengurangan jumlah pekerja. Tujuan dari tulisan ini ialah untuk menganalisa perlindungan hukum terhadap pekerja setelah akuisisi perusahaan dan untuk menganalisa pertanggung jawaban pemegang saham baru dan lama terhadap pekerja setelah terjadinya akuisisi perusahaan dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif serta pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Kesimpulan dari tulisan ini ialah perusahaan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) namun pekerja yang diputus hubungan kerjanya akan mendapatkan dua kali uang pesangon sesuai dengan pasal 163 ayat 2 UUPT, begitupula pekerja dapat mengajukan PHK apabila pengendali baru melakukan reposisi ataupun rotasi maupun pengurangan hak yang tidak disetujui oleh pekerja. Namun, apabila tidak ada perubahan hak maupun reposisi, pekerja tetap dapat mengajukan PHK akan tetapi pekerja tidak mendapatkan dua kali uang pesangon. Sedangkan, pihak yang bertanggung jawab untuk memenuhi hak-hak pekerja ialah pengendali baru kecuali di perjanjikan lain oleh pengendali lama dan pengendali baru.
Title: Perlindungan Hukum Pekerja Pasca Terjadinya Akuisisi Perusahaan
Description:
Akuisisi merupakan salah satu bentuk restrukturisasi perusahaan yang kian marak dilakukan oleh perusahaan untuk meningkatkan efisiensi dari sebuah perusahaan.
Pekerja merupakan salah satu bagian perusahaan yang terkena dampak apabila akuisisi terjadi.
Hal tersebut dikarenakan pengendali baru dimungkinkan melakukan reposisi ataupun rotasi pekerja yang mungkin tidak disetujui oleh pekerja terlebih lagi apabila kondisi perusahaan sedang kurang sehat muncul kemungkinan pengendali baru melakukan pengurangan jumlah pekerja.
Tujuan dari tulisan ini ialah untuk menganalisa perlindungan hukum terhadap pekerja setelah akuisisi perusahaan dan untuk menganalisa pertanggung jawaban pemegang saham baru dan lama terhadap pekerja setelah terjadinya akuisisi perusahaan dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif serta pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus.
Kesimpulan dari tulisan ini ialah perusahaan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) namun pekerja yang diputus hubungan kerjanya akan mendapatkan dua kali uang pesangon sesuai dengan pasal 163 ayat 2 UUPT, begitupula pekerja dapat mengajukan PHK apabila pengendali baru melakukan reposisi ataupun rotasi maupun pengurangan hak yang tidak disetujui oleh pekerja.
Namun, apabila tidak ada perubahan hak maupun reposisi, pekerja tetap dapat mengajukan PHK akan tetapi pekerja tidak mendapatkan dua kali uang pesangon.
Sedangkan, pihak yang bertanggung jawab untuk memenuhi hak-hak pekerja ialah pengendali baru kecuali di perjanjikan lain oleh pengendali lama dan pengendali baru.

Related Results

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
The role of house worker is very important in our daily life. Developing of work frame fo house worker are more extend and complex as advance as the era. Kencana foundation is foun...
RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN DALAM KONTEKS AKUISISI: IMPLIKASI HUKUM DAN STRATEGI BISNIS DI INDONESIA
RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN DALAM KONTEKS AKUISISI: IMPLIKASI HUKUM DAN STRATEGI BISNIS DI INDONESIA
  Abstrak Artikel ini membahas restrukturisasi perusahaan dalam konteks akuisisi, dengan fokus pada implikasi hukum dan strategi bisnis di Indonesia. Penelitian dimulai dengan me...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK CUTI HAID BAGI PEKERJA PEREMPUAN DALAM REGULASI KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK CUTI HAID BAGI PEKERJA PEREMPUAN DALAM REGULASI KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
ABSTRAK Perlindungan hukum bagi pekerja perempuan terhadap hak cuti haid sangat urgen penerapannya untuk mencegah terjadinya diskriminasi gender dalam lingkup ketenagakerjaan. Seh...
REKONSTRUKSI KONSTITUSIONALISME DIGITAL: PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA MITRA PLATFORM DIGITAL SEKTOR PENGIRIMAN
REKONSTRUKSI KONSTITUSIONALISME DIGITAL: PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA MITRA PLATFORM DIGITAL SEKTOR PENGIRIMAN
Ketidakjelasan status hukum pekerja mitra platform digital sektor pengiriman akan mempersulit hak-hak pekerja dalam terpenuhinya perlindungan hukum dan jaminan sosial. Penelitian i...
Perlindungan Investor Terhadap Investasi Bodong di Indonesia
Perlindungan Investor Terhadap Investasi Bodong di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahhui bagaimana perlindungan hukum yang didapatkan Investor Terhadap investasi bodong, serta mengetahui bagaimana tahapan proses perlindungan y...
KEDUDUKAN HUKUM PEKERJA RUMAH TANGGA DALAM SISTEM KETENAGAKERJAAN NASIONAL BERDASARKAN UU NO. 13 TAHUN 2003
KEDUDUKAN HUKUM PEKERJA RUMAH TANGGA DALAM SISTEM KETENAGAKERJAAN NASIONAL BERDASARKAN UU NO. 13 TAHUN 2003
Pekerja Rumah Tangga adalah istilah yang dipakai dalam regulasi yang ada, akan tetapi sampai saat ini keberadaan Pekerja Rumah Tangga sebagai pekerja tidak diterima oleh semua piha...

Back to Top