Javascript must be enabled to continue!
Pelanggaran Etika dan Hukum Penyiaran dalam Program Siaran 86 NET TV
View through CrossRef
Program siaran “86” merupakan program jurnalistik reality show yang diproduksi oleh NET TV sejak tahun 2014 yang bekerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Program ini menggambarkan secara mendalam realitas pelaksanaan tugas kepolisian dalam menjalankan fungsi keamanan negara. Namun dalam perkembangannya, program siaran ini mulai menuai kritik dari khalayak dan mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena beberapa tayangannya melanggar peraturan serta pedoman program siaran yang berlaku. Penelitian ini berfokus pada pelanggaran etika penyiaran yang dan penetapan oleh Komisi Penyiaran Indonesia dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data melalui dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukan pelanggaran pada program siaran ini sebagian besar terkait dengan tayangan konten yang menampilkan kekerasan, perkelahian kelompok, senjata tajam, penembakan, dan sejenisnya. Program siaran ini juga telah mendapatkan peringatan oleh Komisi Penyiaran Indonesia dan dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis dalam beberapa tayangannya.
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Title: Pelanggaran Etika dan Hukum Penyiaran dalam Program Siaran 86 NET TV
Description:
Program siaran “86” merupakan program jurnalistik reality show yang diproduksi oleh NET TV sejak tahun 2014 yang bekerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Program ini menggambarkan secara mendalam realitas pelaksanaan tugas kepolisian dalam menjalankan fungsi keamanan negara.
Namun dalam perkembangannya, program siaran ini mulai menuai kritik dari khalayak dan mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena beberapa tayangannya melanggar peraturan serta pedoman program siaran yang berlaku.
Penelitian ini berfokus pada pelanggaran etika penyiaran yang dan penetapan oleh Komisi Penyiaran Indonesia dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data melalui dokumen terkait.
Hasil penelitian menunjukan pelanggaran pada program siaran ini sebagian besar terkait dengan tayangan konten yang menampilkan kekerasan, perkelahian kelompok, senjata tajam, penembakan, dan sejenisnya.
Program siaran ini juga telah mendapatkan peringatan oleh Komisi Penyiaran Indonesia dan dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis dalam beberapa tayangannya.
Related Results
URGENSI PENGATURAN HUKUM PENYIARAN ACEH BERBASIS KEARIFAN LOKAL DALAM MENGAKTUALISASI NILAI ISLAM DAN BUDAYA MASYARAKAT ACEH
URGENSI PENGATURAN HUKUM PENYIARAN ACEH BERBASIS KEARIFAN LOKAL DALAM MENGAKTUALISASI NILAI ISLAM DAN BUDAYA MASYARAKAT ACEH
Penelitian ini bertujuan menganalisis: (1). Pengaturan Hukum Penyiaran Aceh dalam mengaktualisasi nilai keislaman dan Kearifan budaya local masyarakat Aceh (2) Program Penyiaran Ac...
PROGRAM ACARA GEGIRANG SEBAGAI MEDIA KOMUNIKASI BERLANDASKAN AGAMA HINDU DI LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK (LPP) TVRI STASIUN BALI
PROGRAM ACARA GEGIRANG SEBAGAI MEDIA KOMUNIKASI BERLANDASKAN AGAMA HINDU DI LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK (LPP) TVRI STASIUN BALI
Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Stasiun Bali merupakan salah stasiun televisi lokal milik pemerintah Republik Indonesia yang dekat dengan budaya masyarakat setempat. Selain pen...
Urgensi Pembaharuan Undang-Undang Penyiaran Mengenai Perizinan Penyiaran Berbasis Internet di Indonesia
Urgensi Pembaharuan Undang-Undang Penyiaran Mengenai Perizinan Penyiaran Berbasis Internet di Indonesia
Penelitian ini mengkaji mengenai urgensi terkait pembaharuan Undang-Undang Penyiaran mengenai perizinan penyiaran berbasis internet di Indonesia. Perkembangan internet yang terus b...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
PERLINDUNGAN HAK TERSANGKA DALAM PENYIARAN BERITA KRIMINAL DIKAITKAN DENGAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN
PERLINDUNGAN HAK TERSANGKA DALAM PENYIARAN BERITA KRIMINAL DIKAITKAN DENGAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN
Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah membawa pengaruh bagi dunia penyiaran Indonesia. Penyiaran berita pada umumnya bertujuan sebagai penyalur informasi bagi selur...
JURNALISTIK PENYIARAN DAN PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA
JURNALISTIK PENYIARAN DAN PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA
Kajian tentang jurnalistik penyiaran hingga studi ini dilakukan, masih terbatas dilakukan oleh para peneliti. Dari kajian yang terbatas tersebut lazimnya juga masih sebatas masalah...
Pelanggaran Etika dalam Program Televisi Insert Today di Trans TV
Pelanggaran Etika dalam Program Televisi Insert Today di Trans TV
Insert Today merupakan tayangan program televisi dari Insert di Trans Tv. Insert merupakan program hiburan yang menyajikan informasi, viral, dan semua tentang kehidupan selebriti. ...
Peran dan Fungsi Penyiaran Menurut Undang-Undang Penyiaran Tahun 2002 dan Perkembangannya
Peran dan Fungsi Penyiaran Menurut Undang-Undang Penyiaran Tahun 2002 dan Perkembangannya
Reformasi penyiaran tahun 2002 sampai saat ini belum mampu melahirkan sistem penyiaran yang demokratis, mendidik dan sesuai dengan kehendak dan harapan masyarakat. Tujuan dari penu...

